Mohon pencerahannya tentang aspek pajak yang terkait?
Apakah:
– beban pemotongan pajak ada di agency ( agency beli barang a/n sponsor lalu potong PPh 21?)
– Apakah sekolah mempunyai NPWP sebagai lawan transaksi? Sehingga bukti potong a/n sekolah ?
– siapa saja yang terhutang pajak atas acara tersebut.
Terima kasih banyak sebelumnya
kalau hadiahnya mobil….mungkin baru dihitung
aspek perpajakannya…
seru jg tuh…hehe…
salam….^_^
Rekan Ario,
yg wajib dipotong pajaknya tentunya yg menerima hadiah perlombaan.
pajak atas hadiah perlombaan dipotong
PPh psl.23 sebesar 15%.
Salam.
yang memotong pihak sponsor (client) bukan agen.
jika yang menerima adalah WP op maka dipotong pph 21. tarif psl 17 X Penghasilan bruto, jika yang menerima hadiah WP badan dikenakan pph psl 23 tarif 15%. yang menanggung pajak atas hadiah biasanya si penerima hadiah dengan cara dipotong pajaknya oleh si pemberi hadiah.
hal pertama, penyelenggara kegiatan seharusnya mendaftar untuk mendapat NPWP terlebih dahulu.
kemudian pihak sponsor
menyerahkan hadiah ke penyelenggara kegiatan (bukan objek PPh, tapi objek PPN (pemberian cuma-cuma))
pada saat penyerahan hadiah, penyelenggara kegiatan melakukan pemotongan pph atas pihak yang menerima hadiah, pph 21 kalau OP, pph 23 kalau badan.
@ Budianto: Penerima hadiah ini adalah siswa sekolah, dimana NPWPnya pasti milik orang tuanya. Problemnya Pihak sponsor maunya pihak kami sebagai advertising agency yang menghandle keseluruhan proses. Pihak Sponsor mau terima beres aja
@Ewoxx: Problemnya jika penerima hadiah adalah siswa yang belum 17 tahun, NPWP siapa yang dipakai? Orang Tua/Guru/NPWP Sekolah Negeri??
@Wannabewongkpp: Sebagai badan kami sudah pasti memiliki NPWP. Problemnya Pihak sponsor maunya tinggal bayar tagihan dari kami selaku advertising agency. Dan kalau yang menerima hadiah diwakilkan a/n sekolah negeri, NPWP siapa yang dipakai? Kepala Sekolah/Guru?
@ariobaskoro : menurut saya sih, harusnya kepanitiaan harus bikin npwp.
Rekan Ario,
karena penerima murid (Orang Pribadi) jadi dipotong PPh
21 dengan DPP X 50% dan karena tidak ada NPWP dikenakan kenaikan 20% tarif lebih tinggi.
Apabila pakai NPWP Orangtua juga boleh.
Salam.
rekan ario,,,klo pendapat saya seperti ini :
Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan
| |
Pengertian
– Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
– Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
– Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
– Penghargaan adalah imbalan yang
diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Pemotong PPh
Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah:
– penyelenggara undian;
– pemberi hadiah
Tarif
– Atas hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final.
– Atas hadiah atau penghargaan, perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
b. dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dan final dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
c. dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib Pajak badan termasuk
BUT.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
1. Saat terutang
– PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
– PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) sebelum hadiah atau penghargaan diserahkan kepada yang berhak.
– Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas Hadiah atau Undian, rangkap 3:
– lembar ke-1 untuk penerima hadiah
(Wajib Pajak);
– lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
– lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.
2. Penyetoran dan Pelaporan
Penyelenggara undian atau penghargaan wajib:
– menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif).
– menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong
terdaftar paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
Lain-lain
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
ada atau tidak npwp bukan alasan untuk tidak di pungut pajak, justru kalau tidak punya npwp akan di kenakan pajak 120% dari pajak yang seharusnya di pungut. untuk tarif saya setuju dengan syopik, tp perlu di ingat dalam pajak di kenal asas efisiensi yang artinya biaya yang di keluarkan untuk memungut pajak tidak melebihi atas pajak yang di pungutnya, untuk kasus ini coba kita bayangkan kalau tiap rt mengadakan perlombaan dan hadianya tidak begitu besar apakah KPP masih mau memungut pajak berapa biaya, personel yang harus di keluarkan?, padahal masih banyak wajib pajak yang pajak terutangnya besar-besar yang belum di pungut.
Originaly posted by MBX:
tp perlu di ingat dalam pajak di kenal asas efisiensi yang artinya biaya yang di keluarkan untuk memungut pajak tidak melebihi atas pajak yang di pungutnya, untuk kasus ini coba kita bayangkan kalau tiap rt mengadakan perlombaan dan hadianya tidak begitu besar apakah KPP masih mau memungut pajak berapa biaya, personel yang harus di keluarkan?, padahal masih banyak wajib pajak yang pajak terutangnya besar-besar yang belum di pungut.
Betul Banget
Viewing 1 - 13 of 13 replies