ADMINISTRASI PAJAK
Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 18:28 WIB
Ilustrasi. Tampilan awal DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Banyak wajib pajak yang mengalami kendala saat mengunggah (upload) file CSV PPh Pasal 21.
Sejumlah wajib pajak yang bertanya dan melaporkan tentang kendala tersebut kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter. Kring Pajak meminta wajib pajak melakukan beberapa langkah saat menemui kendala tersebut.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya ya. Terkait error pada e-filing, dari tim terkait telah menginfokan
agar dicoba upload kembali. Jika masih gagal, silakan kirimkan file CSV dan PDF tersebut melalui email [email protected] guna diteruskan kepada tim terkait,” cuit akun @kring_pajak, Kamis (11/11/2021).
Selain itu, Kring Pajak meminta DJP melakukan beberapa
langkah. Pertama, clear cache dan cookies pada browser. Kedua, coba gunakan incognito window (Google Chrome) atau private window (Mozilla). Ketiga, gunakan browser lain atau perangkat yang lain.
Comma Separated Values (CSV) adalah suatu format data dalam basis data di mana setiap record dipisahkan dengan tanda koma (,) atau titik koma (;). Format data CSV ini memudahkan penggunanya melakukan
penginputan data ke database secara sederhana.
Data yang berakhir dengan ekstensi CSV umumnya digunakan untuk bertukar data yang berjumlah besar antaraplikasi yang berbeda. Pasalnya, data CSV memang dirancang untuk menjadi cara mudah mengekspor data dan mengimpornya ke program lain.
Untuk itu, format data CSV umumnya digunakan oleh korporasi, Yayasan, atau pihak yang memiliki basis data yang sangat besar. Selain itu, format data CSV juga diaplikasikan dalam pelaporan pajak, salah satunya SPT pajak penghasilan (PPh) melalui e-filing DJP Online. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
PELAPORAN SPT TAHUNAN
Dian Kurniati | Selasa, 26 April 2022 | 14:00 WIB
Cuitan DJP melalui akun Kring Pajak. (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerima banyak pertanyaan dari warganet yang kesulitan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan badan (PPh) badan melalui aplikasi e-SPT.
Pada beberapa kasus, wajib pajak ternyata tetap kesulitan mengunggah SPT Tahunan melalui e-SPT walaupun sudah melakukan update patch sehingga DJP menyarankan untuk melapor menggunakan saluran lainnya.
"e-SPT sempat dibuka kembali setelah ditutup per 28 Februari
2022. Namun, beberapa wajib pajak mengalami gagal upload file CSV ke DJP Online. Kami sarankan Kakak menggunakan e-Form," cuit DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Selasa (26/4/2022).
Notifikasi yang sering muncul ketika wajib pajak gagal mengunggah SPT Tahunan melalui e-SPT berbunyi, “Maaf, upload tidak dapat
dilanjutkan. SPT jenis ini belum dapat dilayani untuk wajib pajak badan.” DJP pun meminta wajib pajak memastikan ulang format dokumen yang digunakan.
Selain itu, DJP juga meminta wajib pajak untuk memastikan format penamaan dokumen telah sesuai dengan ketentuan, yaitu penamaan CSV mengandung salah satu dari dua kode ini, F1132140111 atau F1132150111.
Apabila penamaan CSV belum mengandung salah satu dari dua kode tersebut, ada kemungkinan CSV yang wajib pajak unggah masih
menggunakan versi lama dan harus diperbarui. Wajib pajak dapat menginstal aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan 2010 versi V1.2.
Namun jika tetap tidak berhasil, wajib pajak akan disarankan menggunakan saluran pelaporan SPT Tahunan yang lain seperti e-form dan e-filing.
Sebelumnya, DJP menyatakan akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap pada 28 Februari 2022. Aplikasi e-SPT untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771
sempat ditutup pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.
Namun, saluran tersebut dibuka kembali pada 28 Maret 2022 untuk memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.
Untuk formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771$ dan lampiran khusus wajib pajak migas, penggunaan e-SPT sempat ditutup pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB, tetapi kini kembali tersedia untuk wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.