Jakarta -
Table of Contents
- Sejarah Penciptaan Lagu Indonesia Raya
- Dijadikan Hari Musik Nasional
- 1. Cerita singkat di balik komponis Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- 2. Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya itu WAJIB pada momen-momen yang ditetapkan
- 3. Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pun diatur secara pasti
- 4. Jangan sembarangan menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya karena larangannya telah tertulis secara jelas
- Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 Halaman 64
- Jelaskan apa yang kalian ketahui tentang lagu Indonesia Raya?
- Apa yang kamu ketahui tentang lagu Indonesia Raya di brainly?
- Apa yang Anda ketahui tentang sebuah lagu?
- Pada kegiatan apa saja lagu Indonesia Raya dinyanyikan?
Lagu Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan negara Indonesia yang diciptakan pada tahun 1928. Pencipta Lagu Indonesia Raya adalah Wage Rudolf Soepratman.
Wage Rudolf Soepratman tak hanya menciptakan lagu Indonesia Raya saja, melainkan sekaligus musik dan liriknya. Lantas bagaimana sejarah lengkapnya?
Berikut ini sejarah penciptaan lagu Indonesia Raya lirik lagunya.
Sejarah Penciptaan Lagu Indonesia Raya
Menurut Anthony C. Hutabarat dalam buku 'Meluruskan Sejarah dan Riwayat Hidup Wage Rudolf Soepratman: Pencipta Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya" dan Pahlawan Nasional', menjelaskan bahwa pemikiran membuat lagu terjadi setelah W.R Soepratman membaca sebuah tulisan di majalah terbitan Solo, Jawa Tengah bernama Timbul.
Isinya tulisan tersebut, "Alangkah baiknya jika ada seorang pemuda Indonesia yang dapat menciptakan lagu kebangsaan, karena bangsa-bangsa lain sudah memiliki lagu kebangsaan mereka sendiri."
Sejak saat itu W.R Soepratman mulai menulis teks atau lirik lagu Indonesia Raya. Kemudian lagu Indonesia Raya pun lahir pada pertengahan tahun 1928.
Lagu Indonesia Raya pertama kali diperdengarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 tepatnya di Kongres Pemuda Indonesia II.
Dijadikan Hari Musik Nasional
Sebagai pencipta Lagu Indonesia Raya, W.R Soepratman tidak hanya dijadikan sebagai pahlawan nasional saja. Tanggal kelahirannya pun dijadikan sebuah peringatan yakni Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret.
Meski terjadi perdebatan tentang tanggal lahir W.R Soepratman yang sebenarnya, namun peringatan ini dicetuskan agar masyarakat Indonesia bisa lebih menyukai dan mendukung karya-karya musisi lokal, termasuk warisan-warisan musik khas daerah.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan mengenal lebih dekat pencipta Lagu Indonesia Raya untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan kreativitasnya.
Berikut ini lirik lagu Indonesia Raya 3 stanza yang
diciptakan oleh W.R Soepratman.
I
Indonesia tanah airku
Tanah tumpah darahku
Di sanalah aku berdiri
Jadi pandu ibuku.
Indonesia kebangsaanku
Bangsa dan tanah airku
Marilah kita berseru
Indonesia bersatu.
Hiduplah tanahku
Hiduplah neg'riku,
Bangsaku, Rakyatku, semuanya
Bangunlah jiwanya
Bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya.
II
Indonesia, tanah yang mulia
Tanah kita yang kaya
Di sanalah aku berdiri
Untuk s'lama-lamanya.
Indonesia, tanah pusaka
P'saka kita semuanya
Marilah kita mendoa
Indonesia bahagia.
Suburlah tanahnya
Suburlah jiwanya
Bangsanya, Rakyatnya, semuanya
Sadarlah hatinya
Sadarlah budinya
Untuk Indonesia Raya.
III
Indonesia, tanah yang suci
Tanah kita yang sakti
Di sanalah aku berdiri
N'jaga ibu sejati.
Indonesia, tanah
berseri
Tanah yang aku sayangi
Marilah kita berjanji
Indonesia abadi.
S'lamatlah rakyatnya
S'lamatlah putranya
Pulaunya, lautnya, semuanya
Majulah Neg'rinya
Majulah pandunya
Untuk Indonesia Raya.
Refrain
Indonesia Raya
Merdeka, merdeka
Tanahku, neg'riku yang kucinta
Indonesia Raya, Merdeka, merdeka
Hiduplah Indonesia Raya.
Itulah sejarah pencipta Lagu Indonesia Raya beserta lirik lagunya.
Simak
Video "Perjuangan Addie MS Rekam Ulang Lagu Indonesia Raya"
[Gambas:Video 20detik]
(faz/pal)
Dalam suasana merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kita semua sebagai anak Indonesia pasti pernah mendengar Lagu "Indonesia Raya", yang merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia, negara kita tercinta. Di lingkungan tempat tinggal, sekolah maupun tempat kerja, Lagu Indonesia Raya ini perlu dinyanyikan saat upacara bendera.
Table of Contents
- 1. Cerita singkat di balik komponis Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- 2. Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya itu WAJIB pada momen-momen yang ditetapkan
- 3. Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pun diatur secara pasti
- 4. Jangan sembarangan menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya karena larangannya telah tertulis secara jelas
- Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 Halaman 64
- Video yang berhubungan
Namun bagaimana jika dinyanyikan dalam kondisi lain? Pada pembuka konser? Di-cover untuk di media sosial? Boleh kah? Nah, mari kita bahas fakta mengenai Lagu Indonesia raya, serta kondisi menyanyikan dan larangannya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai bendera, bahasa dan lambang negara sekaligus lagu kebangsaan ini.
1. Cerita singkat di balik komponis Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Lagu “Indonesia Raya” merupakan hasil karya gubahan komponis Indonesia bernama Wage Rudolph Soepratman, yang lahir di Jatinegara, 9 Maret 1903. Wage Rudolph Soepratman saat itu adalah guru yang dihormati. Lebih dikenal sebagai W.R. Soepratman, Ia juga pernah menjadi wartawan surat kabar “Kaoem Moeda” dan pengarang buku.
Bakat musiknya terlihat dari hobinya bermain biola. Ia cukup dipandang karena merupakan putra dari Sersan Instruktur Mas Senen Sastrosoehardjo. Lagu Indonesia Raya yang digubah pada tahun 1924 banyak dianggap sebagai salah satu lagu kebangsaan terbaik di dunia, sejajar dengan The Star Spangled Banner milik Amerika Serikat dan God Save The Queen-nya Inggris. Kisah hidup Wage Rudolph Soepratman bahkan sudah difilmkan dengan judul "WAGE" yang rilis di bioskop seluruh Indonesia pada 9 November 2017 lalu.
Telah disimpan naskah asli Indonesia Raya, yang pertama kali diperdengarkan dalam Kongres Pemuda II di Jakarta, 28 Oktober 1928, yang kemudian diubah sesuai kesepakatan bersama.
2. Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya itu WAJIB pada momen-momen yang ditetapkan
instagram.com/susipudjiastuti115Begitu sakralnya makna Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, sehingga momen penggunaannya pun telah diatur secara tegas. Sesuai dengan UU Nomor: 24 tahun 2009 Bab V bagian kedua terkait penggunaan lagu kebangsaan, pasal 59 ayat (1), Lagu Kebangsaan WAJIB diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
- Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
- Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
- Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
- Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
- Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
- Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Terlepas dari momen-momen yang mewajibkan untuk menyanyikannya, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya juga boleh digunakan untuk momen tertentu. pada pasal 59 ayat (2) disebutkan bahwa Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
- Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
- Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
- Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
- Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Meskipun Lagu Kebangsaan Indonesia Raya boleh dinyanyikan sebagai pernyataan rasa kebangsaan, sebaiknya juga melihat momen dan kondisinya. Seperti contoh kasus menyanyikan Indonesia Raya dalam pembukaan konser band Coldplay di Thailand pada Bulan April 2017, tidak lah etis menyanyikan Indonesia Raya saat momen tersebut memang merupakan waktu menyanyikan Lagu Penghormatan Raja Thailand, sebagai negara tuan rumah penyelenggara konser tersebut. Karena sudah pasti sebagai rakyat Indonesia, kita juga akan tersinggung ketika momen menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya "diganggu" oleh nyanyian lagu kebangsaan negara lain, meskipun alasannya adalah pernyataan rasa kebangsaan.
Baca Juga: Bangga! Ini 9 Prestasi Indonesia Sepanjang Tahun 2017
3. Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pun diatur secara pasti
instagram.com/ristekdiktiMulai dari cara menggunakan sampai cara bersikap saat menyanyikan pun telah diatur dengan jelas. Menurut pasal 60 pada bagian ketiga UU, tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan adalah sebagaimana berikut:
- Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
- Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrain.
- Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Sebagai tambahan dari pasal 61, apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali. Sementara sikap hadirin tertulis pada Pasal 62 yang berisi bahwa setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
4. Jangan sembarangan menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya karena larangannya telah tertulis secara jelas
Jika kamu berniat meng-cover atau menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam karyamu dan berbagai acaramu, kamu juga perlu memperhatikan larangan ini. Berdasarkan pasal 64 di bagian keempat UU Nomor: 24 tahun 2009, setiap orang dilarang:
- Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
- Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
- Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Undang-undang telah memberikan kita batasan yang jelas, sehingga kita perlu berhati-hati dalam menggunakannya bahkan sikap saat menyanyikannya. Banyak perdebatan terjadi akibat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan/dimainkan untuk event dan keperluan komersial bahkan diimprovisasi sehingga penyanyiannya tidak seperti seharusnya. Semoga kita bisa menghormati makna Lagu Kebangsaan ini sebagai lagu pemersatu kita semua, karena kita semua #SatuIndonesia.
Baca Juga: Video Ini Memperlihatkan Bule-bule Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dengan Indah! Bangganya!
kunci jawaban tema 7 kelas 5 halaman 64, Ilustrasi sumber gambar: //www.unsplash.com/Sejak duduk di bangku Sekolah Dasar, kita telah ditanamkan nilai-nilai Pendidikan Kewarganegaraan, salah satunya melalui lagu Indonesia Raya. Lagu tersebut menjadi pokok soal dalam berbagai uji kompetensi dan pengetahuan, salah satunya dalam pelajaran kelas 5 tema 7. Lalu, apakunci jawaban tema 7 kelas 5 halaman 64?
Sebelum mengetahui jawabannya, mari menelisik sekilas tentang lagu Indonesia Raya. Mengutip buku Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen oleh Tim Ilmu Educenter (2016), Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan Indonesia yang diciptakan oleh W.R. Supratman pada tahun 1924.
Lagu ini pertama kali dikumandangkan pada 28 Oktober 1928, tepatnya pada hari Sumpah Pemuda. Setiap warga Negara Indonesia perlu menghapal lagu tersebut sebagai jati dirinya.
Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 Halaman 64
kunci jawaban tema 7 kelas 5 halaman 64, Ilustrasi sumber gambar: //www.unsplash.com/Apa saja kunci jawaban tema 7 kelas 5 halaman 64? Simak jawabannya di bawah ini:
1. Apa yang kamu rasakan saat menyanyikan lagu “Indonesia Raya”? Jelaskan!
Jawab: Saya merasakan rasa cinta tanah air yang begitu dalam saat menyanyikan lagu Indonesia Raya. Saat menyanyikan lagu tersebut, saya teringat dengan jasa para pahlawan dan hal itu membuat saya terharu, bangga sekaligus bersemangat dalam melanjutkan perjuangan para pahlawan.
2. Apakah lirik lagu “Indonesia Raya” mencerminkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan? Jelaskan!
Jawab: lirik lagu Indonesia Raya mencerminkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan. Hal ini dapat diketahui dari penggunaan sudut pandang aku pada lirik lagu tersebut. Dengan begitu, maka lagu ini menegaskan relasi pribadi antara Indonesia dengan setiap individu (rakyat Indonesia).
3. Bagaimanakah nada dan tempo lagu “Indonesia Raya”? Jelaskan!
Jawab: Nada dasar lagu Indonesia Raya adalah G, sedangkan tempo lagunya adalah MARS. Lagu ini dinyanyikan dengan penuh semangat.
4. Jelaskan isi lagu tersebut dengan kata-katamu sendiri. Tuliskan dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Perhatikan penggunaan kata-kata baku. Perhatikan pula penggunaan tanda baca yang benar.
Jawab: Isi lagu Indonesia Raya memuat rasa persatuan, semangat, dan kesungguhan para pendiri bangsa dalam melawan penjajah untuk mewujudkan kemerdekaan.
Itulah kumpulan soal dan kunci jawaban tema 7 kelas 5 halaman 64 tentang Lagu Indonesia Raya. Kamu tidak harus menjawab sama seperti yang sudah disebutkan di atas karena itu merupakan jawaban uraian. Cukup kemukakan pendapatmu sesuai pengalamanmu dan jabarkan dengan memakai bahasamu sendiri.
Jelaskan apa yang kalian ketahui tentang lagu Indonesia Raya?
"Indonesia Raya" merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia. Lagu ini menjadi salah satu titik kelahiran pergerakan nasionalis di seluruh nusantara yang mendukung ide "Indonesia" yang satu sebagai penerus Hindia Belanda, daripada dipecah belah menjadi beberapa koloni.
Apa yang kamu ketahui tentang lagu Indonesia Raya di brainly?
Jawaban. Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh WR. Supratman, dikenalkan pertama kali menggunakan biola, menjadi lagu kebangsaan, dan dinyanyikan setiap upacara bendera hari senin.
Apa yang Anda ketahui tentang sebuah lagu?
Lagu merupakan gubahan seni nada atau suara dalam urutan, kombinasi, dan hubungan temporal (biasanya diiringi dengan alat musik) untuk menghasilkan gubahan musik yang mempunyai kesatuan dan kesinambungan (mengandung irama). Dan ragam nada atau suara yang berirama disebut juga dengan lagu.
Pada kegiatan apa saja lagu Indonesia Raya dinyanyikan?
Momen Lagu Kebangsaan Wajib Diperdengarkan atau Dinyanyikan Dalam rangka menghormati presiden, wakil presiden, dan bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara, yakni bendera Merah Putih yang diadakan dalam upacara.