Orang yang bekerja sebagai pegawai pabrik dilakukan oleh penduduk yang tinggal di daerah

  • Tweet
  • Share
  • Linkedin
  • Tweet
  • Share
  • Linkedin

Penulis: Yosepha Pusparisa

Editor: Muhammad Ahsan Ridhoi

6/10/2020, 16.23 WIB

Dalam laporan Badan Pusat Statistik, hampir setengah penduduk di Indonesia bekerja sebagai buruh, karyawan, atau pegawai. Dalam survei itu, tercatat jenis pekerjaan tersebut sebesar 39,7% pada 2018. Kemudian meningkat menjadi 40,83% setahun setelahnya.

Masyarakat yang bekerja sebagai buruh, karyawan, dan pegawai terpusat di perkotaan. Jumlahnya mencapai 52% dibandingkan mereka yang tinggal di perdesaan.

Advertisement

(Baca: Upah Buruh 7 Sektor Usaha Masih di Bawah Rata-Rata Nasional)

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Keputusan tersebut mendapat penolakan dari kelompok buruh. Sebab dianggap memberi peluang untuk mengeksploitasi buruh dengan upah rendah.

TOPIK

Ketenagakerjaan

TAGS

omnibus law, Buruh, Ketenagakerjaan