Orang tua yang tidak mampu lagi berpuasa mengganti puasanya dengan membayar fidyah artinya

Yuk, simak tata cara membayar fidyah dengan uang di bawah ini!

Selain zakat, sebagai seorang muslim, tata cara membayar fidyah dengan uang ataupun beras merupakan hal yang harus Anda pahami. Pasalnya, sebelum memasuki bulan Ramadhan kembali, Anda wajib telah menunaikan fidyah puasa tersebut.

Fidyah adalah kewajiban ketika Anda memiliki hutang menjalankan ibadah puasa lantaran suatu hal dan tak menggantinya di waktu lain. Dengan demikian, hutang tersebut Anda bayarkan melalui fidyah. Untuk mengetahui bagaimana ketentuan dan perhitungannya, yuk langsung saja simak ulasan mengenai tata cara membayar fidyah dengan uang di bawah ini!

Apa itu Fidyah?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai tata cara membayar fidyah dengan uang, penting untuk Anda memahami apa itu fidyah. Berdasarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah adalah berasal dari kata fadaa yang berarti menebus atau mengganti.

Dalam arti luas, fidyah adalah bayaran yang dilakukan ketika seseorang tidak mampu menunaikan ibadah puasa karena alasan tertentu, sehingga diperbolehkan tidak berpuasa. Seseorang dengan suatu alasan berhalangan menunaikan ibadah puasa juga diperbolehkan tidak menggantinya di hari lain, namun kemudian wajib membayar fidyah.

Adapun pembayaran fidyah adalah sesuai jumlah hutang puasa yang dimiliki. Artinya, untuk setiap hari Anda meninggalkan puasa, maka Anda pun wajib membayarkannya kepada satu orang fakir miskin dengan sejumlah ketentuan.

Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Cara membayar fidyah dengan uang pada dasarnya tidak dapat dilakukan oleh semua orang. Terdapat sejumlah syarat untuk Anda termasuk dalam golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti ibadah puasa. Adapun kategorinya ialah sebagai berikut.

1. Wanita Hamil dan Menyusui 

Cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil dan menyusui diperbolehkan karena mengingat keselamatan janin dalam kandungan atau bayi yang sedang diasuh. Ya, golongan ini tidak memiliki kewajiban menunaikan ibadah puasa saat bulan Ramadhan, namun harus menggantinya di kemudian hari.

Namun, pelaksanaan fidyah ini hanya berlaku apabila seorang wanita khawatir akan anak atau janinnya saja. Sebab, jika ia mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau juga berserta anaknya, maka kewajiban fidyah pun gugur.

2. Orang Sakit Parah

Seorang yang mengalami sakit parah dan tak sanggup berpuasa juga tidak diwajibkan menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Namun, ia wajib membayar fidyah sebagai pengganti. Berbeda dengan orang sakit yang memiliki kemungkinan sembuh, maka ia tak mendapat kewajiban fidyah. Sehingga hanya wajib menggantinya di kemudian hari.

3. Orang Tua Renta

Kategori lainnya yang diperbolehkan menggunakan cara membayar fidyah dengan uang adalah orang tua renta, seperti nenek atau kakek dimana kondisinya sudah tak mampu lagi menunaikan puasa. Kategori ini juga lepas dari tuntutan mengganti puasa yang ditinggalkan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kepayahan (masyaqqah).

4. Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadhan 

Seseorang yang menunda-nunda mengganti puasa (qadha) hingga menjelang Ramadhan selanjutnya meskipun memiliki peluang untuk segera menunaikan, maka ia termasuk berdosa dan mendapat kewajiban membayar fidyah. Adapun besaran fidyah yang dibayarkan ialah sebanyak satu mud beras (makanan pokok) untuk hitungan satu hari hutang puasa.

5. Orang mati

Yang terakhir adalah orang mati. Berdasarkan fiqih Syafi’i, kategori ini terbagi menjadi dua, yakni:

  • Seorang mati yang tidak wajib difidyahi karena disebabkan oleh uzur atau tidak memiliki kesempatan untuk mengganti hutang puasa. Contohnya ialah ketika seseorang mengalami sakit hingga ia meninggal dunia.
  • Seorang mati yang wajib difidyahi karena sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mengganti hutang puasa namun tidak dilakukan. Sehingga ahli waris/wali harus membayarkan fidyahnya menggunakan harta peninggalan mayit jika memang mencukupi. Namun, dalam beberapa pendapat, juga ada yang menyebutkan bahwa ahli waris/wali boleh memilih antara membayar fidyah atau melaksanakan puasa untuknya.

Tata Cara Membayar Fidyah dengan Uang

Lalu, bagaimanakah tata cara membayar fidyah dengan uang? Pada dasarnya, jenis dan kadar fadyah adalah berupa satu mud makanan pokok untuk setiap puasa yang ditinggalkan. Adapun makanan pokok bagi mayoritas di Indonesia ialah beras.

Bila merujuk pada kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili, takaran mud ini bila dikonversikan ialah sebanyak 6,75 ons atau 675 gram. Namun, berdasar kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah oleh Syekh Ali Jumah, satu mud dinilai sama banyaknya dengan 5,10 ons atau 510 gram.

Namun, berdasarkan Arifin Purwakananta, Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), selain menggunakan cara membayar fidyah dengan beras, Anda juga bisa mengkonversikannya menjadi setara Rp50.000 untuk satu harinya.

Sedangkan, menurut SK Ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah bagi wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, besaran fidyah adalah senilai Rp45.000 setiap hari (satu orang).

Ya, meski seperti yang dijelaskan sebelumnya, syarat fidyah adalah menggunakan makanan pokok yakni beras. Namun, ini merupakan pendapat mayoritas dari ulama Malikiyah, Syafi’iyah, serta Hanabilah.

Berbeda dengan Hanafiyah, dimana memperbolehkan cara membayar fidyah dengan uang atau berupa qimah (nominal) yang setara dengan makanan pokok seperti penjelasan nash Al-Quran dan hadis.

Agar lebih jelas, berikut tata cara membayar fidyah dengan uang.

  1. Hitung total jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
  2. Niatkan untuk menunaikan fidyah
  3. Kunjungi kantor Baznas atau pengelola zakat terdekat
  4. Sampaikan tujuan untuk membayar fidyah kepada panitia zakat
  5. Setelah itu, panitia zakat nantinya akan membacakan doa sebagai tanda fidyah tersebut tuntas dibayarkan.

Demikianlah tata cara membayar fidyah dengan uang yang patut Anda ketahui. Bila Anda tidak mampu menunaikan ibadah puasa lantaran memiliki alasan tertentu dan termasuk dalam beberapa kategori di atas, maka wajib untuk membayar fidyah ya!

Berbicara mengenai zakat, saat ini kita sudah memasuki minggu ke 3 bulan Ramadhan, jangan lupa untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah fitrah Anda ya. Sekarang pembayaran zakat fitrah bisa melalui ONe Mobile, yang akan dikelola langsung oleh Rumah Zakat. Cukup praktis bukan?

Ada empat golongan yang diperbolehkan meninggalkan ibadah puasa Ramadan serta satu golongan yang dilarang berpuasa. Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, empat golongan ini tetap wajib mengganti puasanya di kemudian hari.

Berikut empat golongan yang diperbolehkan meninggalkan puasa:

1. Orang Sakit

Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

Orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi yang bersangkutan. Meski tidak berpuasa, namun orang tersebut harus membayar puasanya tersebut.

2. Orang Sedang dalam Perjalanan Jauh

Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadis riwayat Muslim, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar."

Jadi, apabila seseorang yang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa diizinkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya berat dan menyulitkan. Namun, orang tersebut wajib mengganti puasanya di kemudian hari.

3. Lansia

Orang tua yang tidak mampu menjalankan puasa diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah, yakni dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.

Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."

Adapun ukuran satu fidyah adalah setengah sho', kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras.

4. Wanita Hamil dan Menyusui

Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."

Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.

Sementara satu golongan yang dilarang untuk berpuasa adalah wanita dalam keadaan haid dan nifas. Nabi bersabda dalam Hadis Riwayat Bukhari, "Bukankah ketika haid, wanita itu tidak salat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya."

Wanita yang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari.

Suara.com - Ibadah puasa pada dasarnya diwajibkan untuk seluruh kaum muslim di bulan Ramadhan terutama bagi mereka yang baligh, berakal, dan sehat serta yang tidak menemui udzur yang syar’i. Namun bagi mereka yang tak lagi mampu, diperbolehkan mengganti dengan fidyah. Lantas, sudahkah kamu tahu apa itu fidyah? 

Khusus bagi kaum muslim yang sudah tidak lagi mampu berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, oleh Allah diberikan keringanan kepada mereka berupa fidyah, yaitu memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa.

Dasar Hukum Membayar Fidyah

Firman Allah SWT dalam Surah Al Baqarah ayat 184 yang artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” 

Baca Juga: Resep Biji Salak, Menu Buka Puasa yang Wajib Dicoba!

Siapa Saja yang Boleh Fidyah?

Berikut ini adalah daftar orang yang harus membayar fidyah karena tidak bisa menjalankan puasa:

  • Orang sakit yang sudah ditetapkan sulit untuk sembuh lagi (sakit menahun).
  • Orang tua renta dan lemah yang sudah tidak mampu lagi berpuasa.
  • Wanita hamil dan menyusui apabila ketika berpuasa kondisi anak mengkhawatirkan. Menurut sebagian ulama mereka wajib membayar fidyah. Namun menurut Imam Syafi’I, selain membayar fidyah juga wajib mengganti puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, cukup mengganti puasa tidak membayar fidyah.

Takaran Membayar Fidyah

Bagaimana takaran membayar fidyah? Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari berpuasa yang ditinggalkan. Setiap 1 hari meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.

Fidyah berupa makanan pokok sesuai dengan negeri setempat. Makanan pokok dapat berupa siap santap atau bahan mentah yang harus diolah terlebih dahulu.

Baca Juga: Catat! Ini 4 Waktu Terbaik untuk Minum Air Putih di Bulan Puasa

Besaran fidyah yang diberikan kepada fakir miskin, yakni sebesar 1 mud bahan makanan pokok. 1 mud sama dengan 0,6 kg atau 3/4  liter beras untuk satu hari puasa. Jumlah total fidyah yang diberikan dihitung dengan cara mengkalikan jumlah hari yang ditinggalkan dengan takaran 1 mud.