nik ktp beda dengan kk

Keterangan Gambar : Kenapa Nomor NIK ( Nomor Induk Kependudukan ) tidak bisa dirubah ?


No KK tidak bisa berubah tapi  tetapi kenapa NIK tidak bisa berubah ?

NIK merupakan Nomor Induk Kependudukan yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Pasal 36 menyebutkan bahwa Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri Dalam Negeri, sedangkan pasal 37 menyebutkan NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit dan kode penyusunan terdiri dari 6 (enam) digit pertama provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran dan 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang

diproses secara otomatis oleh System dan berlaku seumur hidup.

Oleh Karena itu, setiap warga Negara Indonesia yang sudah mempunyai NIK dan terdapat kesalahan tanggal lahir, NIK tidak bisa dirubah, karena NIK sebagai dasar data dan dasar dari setiap pelayanan umum seperti Perbankan, BPJS, NPWP dll, tapi jika kesalahan tanggal lahir tahun pada saat pengajuan ketika anak masih bayi masih bisa dilakukan revisi oleh Disdukcapil dengan mengirimkan surat permohonan penghapusan NIK ke Dirjen Dukcapil dan

selanjutnya bisa diinput ulang.

Baca Lainnya :

Sedangkan No. KK bisa berubah jika Kepala Keluarga ganti, pindah kota/kab, atau jika membuat Kartu Keluarga baru karena menikah, Nomor Kartu Keluarga akan disesuaikan dengan Kode Kota tempat domisili yang terbaru dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga sesuai dengan Kota/Kab domisili, tetapi untuk NIK akan terus melekat

pada seseorang selama masih menjadi Warga Negara Indonesia.

Indonesiabaik.id - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan perbedaan fungsi NIK dan nomor KK. Salah satunya adalah NIK tidak perlu berubah saat pindah domisili, tetapi KK bisa saja berubah.

Perbedaan Nomor NIK dan KK

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah setelah dilakukan pencatatan biodata.

NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili. Dengan demikian meskipun penduduk telah melakukan perubahan elemen data NIK tidak akan berubah dan tetap seperti semula.

Nomor KK

Berbeda dengan NIK, perubahan nomor KK bisa terjadi saat orang bersangkutan pindah alamat, perubahan status dan transaksi kependudukan lainnya. Karena itu, untuk mengatasi masalah ini, sebaiknya masyarakat selalu mengupdate KK ketika ada perubahan administrasi, baik itu penambahan anggota keluarga baru atau pergantian status.

Petugas Disdukcapil Kota Batam sedang mendata berkas yang masuk untuk kemudian akan dilegalisir sebagai salah satu melamar menjadi CPNS, Kamis (18/11/2010).

Pertanyaan:

NIK Kartu Keluarga Berbeda

Selamat malam Tribun Batam, mengapa NIK di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tidak sama? Apakah perlu disamakan nomornya? Terima kasih.
Pengirim: +6281371538xxx

Jawaban:

Harus Dilakukan Perubahan Data

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Nomor Induk Kependudukan atau NIK merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik, khas, dan tunggal. Nomor ini melekat kepada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup yang diberikan pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK terdiri dari enam belas digit nomor kodefikasi.

Kode penyusun NIK terdiri dari dua digit awal merupakan kode provinsi, dua digit setelahnya merupakan kode kota atau kabupaten, dua digit sesudahnya kode kecamatan, enam digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format. Digit angka akan disesuaikan dengan tanggal dan data kelahiran pemilik sesuai dengan akta kelahirannya. Sementara empat digit terakhir merupakan kodefikasi yang dikeluarkan oleh sistem.

Jika terjadi perbedaan, Anda bisa mendatangi kelurahan atau kecamatan untuk melakukan perubahan biodata, yakni Kartu keluarga (KK) dan fotokopinya dan dilengkapi surat pengantar RT/RW, mengisi formulir permohonan e-KTP, Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama, dan surat keterangan atau bukti perubahan kependudukan dan peristiwa penting lainnya apabila ada. Demikian penjelasannya dan semoga bermanfaat.

Umiyati, SE
Camat Bengkong Batam

Di Indonesia saat ini sudah diberlakukan e-KTP atau KTP Elektronik. KTP Elektronik (KTPel) memiliki fungsi sebagai bukti keabsahan identitas kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)  yang berisi data diri seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan. 

Data yang sudah terekam di e-KTP adalah data diri penting karena validasi data di e-KTP berguna dalam mengurus segala hal terkait layanan publik. Mulai dari urusan perbankan, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pembuatan paspor, hingga urusan lainnya. 

Hanya saja, kadang kesalahan data di identitas KTP  bisa saja terjadi. Umumnya, faktor kesalahan ini diakibatkan oleh kelalaian orang yang bersangkutan / petugas terkait saat input data ketika pembuatan e-KTP , atau ada dokumen resmi pendukung lainnya, misalnya saja Kartu Keluarga (KK) yang salah data. Sehingga, efeknya terjadi kesalahan data di e-KTP . 

NIK  KTP atau e-KTP Keliru?  Apa yang harus dilakukan?

Kesalahan data di e-KTP tak bisa disepelekan. Masalah yang banyak ditemukan di masyarakat adalah adanya kesalahan data pada e-KTP seperti :

  • NIK e-KTP tidak sesuai dengan NIK KK 
  • NIK di KK beda dengan tanggal lahir di akta kelahiran
  • Nama Lengkap di e-KTP  berbeda dengan nama di akta kelahiran/KK
  • Tanggal Lahir di e-KTP berbeda dengan tanggal lahir di akta kelahiran/KK
  • dan kasus lain sebagainya. 

Jika Anda mendapati data KTPel Anda ternyata keliru atau Anda ingin merubah data KTP  lama, satu hal yang wajib dilakukan yakni sesegera mungkin memperbaiki data yang salah tersebut.

Jangan menunda-tunda memperbaiki data e-KTP yang salah karena kalau dibiarkan maka akan menghambat dalam berbagai urusan administrasi atau pun urusan legalitas lainnya.

Contoh efek data NIK  e-KTP berbeda dengan KK : 

  • Tidak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Jamsostek)
  • Tidak bisa registrasi di aplikasi Layanan Paspor Online untuk mengurus pembuatan paspor
  • dan lain sebagainya. 

Ingat masa berlaku e-KTP sekarang adalah seumur hidup. 

Hal ini diatur dalam   UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (7), dinyatakan bahwa KTP-elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.  Jadi jika Anda menemukan kesalahan data pada KTP atau ingin merubah data lama di e-KTP segera perbaiki biar urusan administrasi dan lain sebagainya lancar.  

Dasar Hukum Perbaikan Data KTP Elektronik

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat (8) dan (9).

  • Pada ayat (8) dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el (singkatan dari KTP Elektronik) wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
  • Kemudian dilanjutkan dalam ayat (9) bahwa dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
  • Selain itu, Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa kalau Anda sudah pernah merekam KTP-el, Anda tidak perlu merekam ulang dan hanya merubah data yang salah saja.

Baca Juga: Cara Buat e-KTP Tanpa Sesuai Domisili

Cara Memperbaiki Data e-KTP yang Salah

Prosedur Memperbaiki KTP via beritadaerah.co.id

Data di KTP itu terbagi menjadi dua, yakni data yang sifatnya statis dan dinamis. Data statis seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir. Lalu, data dinamis yaitu status perkawinan dan domisili. 

Persyaratan umum dokumen yang diperlukan untuk memperbaiki data KTP:

  1. e-KTP lama (KTP  yang salah data)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran

Siapkan dokumen lainnya terkait data yang akan dirubah (ganti/update data e-KTP). Misalnya, status perkawinan, alamat rumah, agama, dsb.  

  • Surat Nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan. 
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan. 
  • Ijazah bagi yang Anda yang ingin nambah gelar.
  • Surat kerangan dari instansi untuk status pekerjaan. 
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama jika ada perubahan Agama.  

Bawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan seperti e-KTP lama yang ingin diperbaiki, fotokopi kartu keluarga, dan lainnya (menyesuaikan dengan keperluan Anda).

Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Cari loket untuk mengurus KTP dan KK. Lalu, jelaskan sedetail mungkin tentang ganti data e-KTP yang salah atau update data e-KTP.

Serahkan semua dokumen perubahan data e-KTP  kepada petugas Dukcapil.

Setelah semua dokumen persyaratan yang diberikan selesai diperiksa dan sesuai dengan ketentuan, Anda akan diberikan resi untuk pengambilan e-KTP baru atau yang sudah diperbaiki.

Anda sudah bisa pulang dan silahkan menunggu kurang lebih 14 hari dan harap bersabar karena lama proses bisa berbeda-beda di setiap Dukcapil.

Silahkan ambil e-KTP Anda di kantor Dukcapil.

NIK pada e-KTP dapat dirubah bila NIK  KTP  tidak sesuai dengan tanggal lahir, segera urus perbaikan. 

NIK e-KTP yang beda dengan  NIK yang tercantum di KK bisa diperbaharui datanya. Segera lakukan perubahan update data NIK KK di kantor dukcapil terdekat. Bawa syarat dokumen yang diperlukan (fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi e-KTP). 

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 pasal 36 menyatakan NIK terdiri dari 16 digit yang terdiri dari 6 digit pertama provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; 6 digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran; dan 4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis. 

Biaya perbaikan data e-KTP yang salah atau keliru : Gratis. 

Pembuatan dokumen kependudukan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis.

Mengenai pungutan yang ada dalam pembuatan dokumen kependudukan akan dikenakan sangsi hukum sesuai Undang-Undang tersebut pasal 95 B adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

Baca Juga:  ATM  Dukcapil : Cetak e-KTP, KK, Akta Lahir Hanya 2 Menit 

Lakukan ini bila e-KTP baru sudah jadi

Pastikan semua telah benar termasuk NIK KTP, Nama, Alamat, Tanggal Lahir, dan lain sebagainya. Untuk melihat NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda bisa menyesuaikan nomor tersebut pada Akta Kelahiran dan pastikan NIK  di e-KTP sama persis dengan NIK  yang tercantum pada data di KK Anda. 

Lalu, penulisan nama harus seluruhnya sesuai dengan ada yang di KTP. Perhatikan semua penggunaan huruf, tanda titik, tanda koma, spasi, gelar. Misalnya nama Anda di KTP tercantum Ir. Slamet Subarjo, M.Si. Jangan ditulis dengan “SLAMET SUBARJO” (semua dengan huruf kapital) dan tanpa gelar atau ditulis “Ir.Slamet Subarjo” atau “Slamet Subarjo,M.Si” atau ‘Ir. SLAMET SUABARJO,M.Si” atau ‘Ir Slamet Subarjo M Si” (tanpa tanda baca).

Intinya, jangan sampai semua penulisan data yang tercantum di KTP Anda salah lagi. Perhatikan tanda titik sebelum penggunaan nama, nomor NIK, alamat, status dan lain sebagainya. 

Baca Juga:  e-KTP yang Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

Proses Tidak Serumit yang Dibayangkan

Jika Anda menemukan data kartu identitas tidak sama dengan yang sebenarnya maka segeralah urus hal tersebut. Segera luangkan waktu dan mencari kantor Dukcapil setempat, urus data KTPel yang salah bisa Anda tidak kesulitan di kemudian hari. Melihat dari prosedur yang telah diuraikan di atas, mengurus KTP yang salah data atau update data e-KTP sekarang itu mudah dan tidak serumit yang kita bayangkan. Semoga lancar dan data e-KTP  Anda benar kembali. 

Baca Juga:  Keuntungan Memiliki E-Paspor di Indonesia dan Cara Membuatnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA