Niat apa yang kamu lakukan terkait dengan keanekaragaman dan kesatuan Indonesia

idkuu, Jakarta - Pesiden Joko Widodo dalam sambutannya di Kongres PMKRI Nasional ke-30, menegaskan kembali pentingnya menjaga keragamaan dan kemajemukan.

Indonesia merupakan negara yang Bhinneka Tunggal Ika terdiri dari 714 suku, bermacam agama dan etnis yang hidup berdampingan.

BACA JUGA: Nasib Industri Migas di Tengah Transisi Energi
BACA JUGA: Mengintip Instansi Pemerintah Mengelola #UangKita

Baca Juga

  • Jalan Panjang Perjuangan HAM Iran dan Jejak Kerja Sama dengan Indonesia
  • Pengertian Bhinneka Tunggal Ika, Arti, dan Sejarahnya
  • Tantangan New Normal untuk Mendukung Transisi Energi

Sejak ratusan tahun bangsa ini hidup berdampingan dalam menjaga kemajemukan, menjadi cara berpikir, bertindak, dan bernalar.

Dalam Kitab Sutasoma, semboyan Bhinneka Tunggal Ika dengan tegas menggambarkan masyarakat pada waktu itu hidup berdampingan dan bersaudara dalam perbedaan keyakinan.

Beratus-ratus tahun masyarakat punya kearifan yang luar biasa untuk saling menghargai perbedaan.Namun, akhir-akhir ini ruang publik diisi dengan sentiment suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kebencian, serta permusuhan di ruang dunia maya.

Hal ini dibiarkan tanpa ada kesadaran bersama untuk menjaga keragaman, sehingga dikhawatirkan bangsa ini akan kehilangan masa depan.

Bapak Pendiri Bangsa, Ir Soekarno menegaskan, Negara Republik Indonesia ini bukan milik suatu golongan, bukan juga milik suatu agama, milik suku tertentu, dan bukan pula milik suatu golongan adat istiadat. Tapi, milik bangsa Indonesia dari Sabang sampai Marauke.

Amanat ini harusnya dirawat dan dijaga semua pihak, yakni semua unsur bangsa ini. Bangsa ini harus bertanggung jawab mengaktualisasikan nilai Pancasila dalam segala sendi kehidupan.

Nilainilai Pancasila menjadi habitus bangsa, yakni menjadi pemandu kehidupan bersama dalam menciptakan tata keadaban publik. Sementara tata keadaban publik menjadi acuan dalam merawat Bhinneka Tunggal Ika.

Karena itu, dibutuhkan sekarang kemauan pemerintah untuk mengaktualisasikan pilar hidup berbangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjadi kebijakan yang memberi ruang sama bagi anak-anak bangsa ini.

Jika paham-paham yang memaksakan kehendak dengan menggunakan kekerasan dibiarkan terus-menerus berkembang tanpa ada upaya untuk menegakkan hukum, akan menciptakan keretakan hidup berbangsa dan bernegara.

Pada akhirnya, sebenarnya, paham-paham tersebut mengingkari empat pilar hidup berbangsa dan bernegara.

Maka dibutuhkan kemauan dari pemerintah untuk menegakkan hukum yang tidak pandang bulu, serta tidak diskriminatif terhadap warga negara.

Dari kenyataan itu harusnya dicari upaya-upaya agar bisa mengaktualisasikan dalam tindakan.