Nama tokoh yang merumuskan dan mengesahkan piagam Jakarta

Kalian tentu sering mendengar istilah konstitusi, bukan? Bagi suatu negara, ini merupakan keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintah negara dan orang yang berada di bawah pemerintahannya. Di Indonesia, bagian dari konstitusi itu adalah UUD 1945. Siapa saja perumus UUD 1945 ini?

Setiap negara memiliki UUD yang berisikan tujuan yang diharapkan oleh masing-masing negara yang bersangkutan dengan bentuk yang beragam. Sebagai ketentuan yang mengatur kehidupan ketatanegaraan, UUD merupakan sumber utama hukum tata negara suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi selalu memiliki corak nasional dari masing-masing negara.

Henk van Maarseveen dan Ger van der Tang mengemukakan bahwa selain sebagai dokumen nasional, konstitusi juga menjadi alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya sendiri.

Bagi bangsa Indonesia, UUD 1945 merupakan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan. Dimana ini mengatur penyelenggaraan negara dan tugas serta wewenang badan-badan yang ada dalam penyelenggaraan negara.

Para pendidi negara Indonesia telah sepakat bahwa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, harus dibuat Undang-Undang dasar atau konstitusi sebagai bagian dari hukum dasar negara. Karenanya, dalam sidang BPUPKI yang berlangsung pada 11 Juli 1945, rapat panitia perancang UU digelar. Disini materi mengenai Undang-Undang dibahas, panitia dibentuk, hingga perumusan.

Nah, diantara beberapa tokoh yang menjadi perumus UUD 1945, berikut ini 6 diantaranya. Kesemuanya mewakili sekian banyak tokoh yang berada dalam agenda besar bangsa pada BPUPKI maupun PPKI, siapa saja?

Soekarno

Lahir dengan nama kecil Koesno Sosrodihardjo di Surabaya, Jawa Timur, 6 Juni 1901. Sosoknya dikenal sebagai presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945–1966. Pada masa pembentukan bangsa dan negara Indonesia, Soekarno adalah yang pertama kali mencetuskan konsep mengenai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Mohammad Hatta

Lahir dengan nama Mohammad Athar di Fort de Kock (sekarang Bukittinggi, Sumatra Barat) pada 12 Agustus 1902. Moh. Hatta memegang sejumlah peran penting, antara lain sebagai anggota BUPKI, ketua Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian, anggota Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara atau Panitia Sembilan yang berhasil merumuskan Piagam Jakarta, serta memberi usulan tentang wilayah negara.

(Baca juga: Makna Dari Pembukaan UUD 1945)

Muhammad Yamin

Lahirkan di Talawi, Sawahlunto pada 23 Agustus 1903. Pada sidang BPUPKI I yang dilaksanakan pada 29 Mei–1 Juni 1945, Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945 menyampaikan usul dasar negara di hadapan sidang pleno, baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan dalam sidang tersebut.

Prof. Dr. R. Soepomo

Prof. Dr. R. Soepomo adalah anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Setelah BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI, ia dipercaya sebagai Ketua Panitia Kecil yang bertugas merancang Undang-Undang Dasar.

Mr A.A Maramis

Lahir di Manado, Sulawei Utara pada 20 Juni 1897, Maramis pernah menjadi anggota Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara atau Penitia Sembilan yang berhasil merumuskan Piagam Jakarta.

Abikusno Tjokrokusumo

Lahir di Kota Karanganyar, Kebumen pada 1897. Sosoknya adalah salah satu Bapak Pendiri Kemerdekaan Indonesia dan penandatangan konstitusi. Selain itu, ia merupakan anggota Panitia Sembilan yang merancang Pembukaan UUD 1945 atau Piagam Jakarta.

H. Agus Salim

Agus Salim lahir dari pasangan Soetan Salim gelar Soetan Mohamad Salim dan Siti Zainab. Pendidikan dasarnya ditempuh di Europeesche Lagere School (ELS), sekolah khusus anak-anak Eropa. Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke Hoogere Burgeschool (HBS) di Batavia. Ketika lulus, ia memegang predikat lulusan terbaik HBS se-Hindia Belanda. Setelah lulus, ia bekerja sebagai penerjemah dan pembantu notaris pada suatu kongsi pertambangan di Indragiri.

Pada tahun 1906, Salim berangkat ke Jeddah, Arab Saudi, untuk bekerja di Konsulat Belanda. Salim kemudian terjun ke dunia jurnalistik. pada 1915 di Harian Neratja sebagai Redaktur II.

Selain tokoh-tokoh yang disebutkan di atas, masih banyak tokoh lain yang perannya tidak kalah penting. Tokoh-tokoh perumus UUD 1945, baik yang dipaparkan di atas maupun yang tidak, semuanya memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan dan toleransi dalam setiap pengambilan keputusan.

Jakarta -

Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk dalam momen akhir sidang pertama dari BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang berlangsung pada 29 Mei-1 Juni 1945. Anggota Panitia Sembilan ditetapkan pada 22 Juni 1945, begini sejarahnya.

Seperti diketahui, BPUPKI yang dipimpin Dr. Radjiman Widyadiningrat bertugas merumuskan di antaranya bentuk negara dan dasar filsafat negara.

Seperti diutarakan Ahmad Syafii Maarif dalam bukunya Islam dan Politik, terjadi perdebatan sengit dalam sidang BPUPKI yang digelar di Gedung Cuo Sangi-In (sekarang Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri) antara wakil-wakil umat Islam dan pemimpin-pemimpin nasionalis.

Pandangan nasionalisme tidak mau membawa agama ke dalam masalah kenegaraan. Sedangkan aspirasi politik golongan Islam adalah diusulkannya Islam sebagai dasar filosofis negara yang hendak didirikan.

"Bagi mereka (golongan Islam) Islam itu serba lengkap, meliputi seluruh dimensi kehidupan manusia," tulis Syafii Maarif.

Pada hari terakhir dibentuk Panitia Delapan di bawah pimpinan Sukarno beranggotakan Hatta, Soetardjo Kartohadikoesoemo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, M. Yamin, dan AA Maramis yang bertugas menampung dan mengidentifikasi rumusan dasar negara pada sidang BPUPKI.

Hanya saja sampai akhir sidang pertama 1 Juni 1945, belum diperoleh kesepakatan yang bulat tentang rumusan dasar negara. Tanggal 22 Juni 1945 pagi bertempat di gedung kantor Djawa Hokokai, seputaran Lapangan Banteng panitia kecil tersebut dan sejumlah anggota BPUPKI menggelar rapat.

Rapat di gedung kantor Djawa Hokokai tersebut di antaranya menyepakati pembentukan panitia kecil lain yang kemudian disebut Panitia Sembilan dengan maksud untuk menyusun rumusan dasar negara.

Anggota Panitia Sembilan ditugaskan untuk mengumpulkan dan menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara untuk dibahas pada sidang BPUPKI selanjutnya.

Anggota Panitia Sembilan

Anggota Panitia Sembilan adalah:

  1. Ir. Sukarno (Ketua)
  2. Mohammad Hatta (Wakil Ketua)
  3. Muhammad Yamin (Anggota)
  4. A.A Maramis (Anggota)
  5. Mr. Achmad Soebardjo (Anggota dari Golongan Kebangsaan)
  6. Kyai Haji Wahid Hasyim (Anggota)
  7. Abdulkahar Muzakkir (Anggota)
  8. Haji Agus Salim (Anggota)
  9. R. Abikusno Tjokrosoejoso (Anggota dari Golongan Islam).

Dikutip dari modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket B Tingkatan III karya Nanik Pudjowati, M.Pd. usulan yang masuk, kemudian dikelompokkan oleh panitia sembilan ke dalam beberapa golongan antara lain: -Usul yang meminta untuk Indonesia merdeka selekas-lekasnya; -Usul mengenai dasar; -Usul mengenai soal unifikasi dan federasi;-Usul mengenai bentuk negara dan kepala negara; -Usul mengenai warga negara; -Usulmengenai daerah; -Usul mengenai soal agama dan negara; -Usul mengenai pembelaan,

-Usul mengenai soal keuangan.

Setelah pembentukannya, anggota Panitia Sembilan kemudian mengadakan rapat pertemuan di kediaman Ir. Sukarno pada 22 Juni 1945. Rapat pertemuan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas mereka, yakni menangani usulan rancangan dasar negara untuk persiapan kemerdekaan Indonesia.

Hasil kesepakatan bersama dari rapat tersebut, kemudian melahirkan naskah rumusan dasar negara, yang dikenal dengan Piagam Jakarta atau "Jakarta Charter".

Piagam Jakarta dinamai oleh Muhammad Yamin, sedangkan Ir. Sukarno menyebut rancangan pembukaan undang-undang dasar tersebut dengan "Mukadimah".

Berikut adalah isi dari Piagam Jakarta sebagai naskah rumusan dasar negara, hasil dari kesepakatan bersama anggota panitia sembilan: 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Nah, itu tadi penjelasan mengenai sejarah pembentukan dan anggota Panitia Sembilan. Semoga menambah pengetahuan untuk detikers semua ya!

Simak Video "Deretan Tahun Paling Mengerikan dalam Sejarah Manusia"



(pal/pal)

Jakarta -

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI mengadakan sidang pertama untuk membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia Merdeka. Sidang BPUPKI pertama berlangsung tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Siapa saja tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara?


Ada tiga tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia merdeka pada saat sidang BPUPKI pertama, seperti dikutip dari Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP/MTs Kelas 7 oleh Sri Nurhayati, S.Pd., dan Iwan Muharji, S.Pd., M.Pd.


Tiga tokoh yang memberi usulan rumusan dasar negara itu adalah Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Ketiganya adalah tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara secara lisan maupun tulisan.


Tokoh perumus dasar negara pertama yaitu Muhammad Yamin yang dikenal juga dengan penulisan Moh Yamin. Muhammad Yamin mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia pada sidang hari pertama BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Saat itu, Muhammad Yamin mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka secara lisan sebagai berikut:


1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat


Rumusan dasar negara tersebut lalu disampaikan Muhammad Yamin secara tertulis kepada ketua sidang BPUPKI. Usulan tertulis rumusan dasar negara Muhammad Yamin berbeda dengan yang ia sampaikan secara lisan.

Rumusan dasar negara menurut Moh Yamin secara tertulis yaitu:


1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kebangsaan persatuan Indonesia.

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Tokoh yang mengusulkan dasar negara Pancasila selanjutnya adalah Soepomo. Soepomo mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia pada tanggal 31 Mei 1945. Ia mengatakan, negara yang dibentuk hendaklah negara integralistik atau negara persatuan yang berdasarkan hal-hal berikut:


1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

Simak Video "Asal Usul Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Hari Ini"



(lus/lus)