Merdeka.com - Kekerasan dan kejahatan dapat terjadi pada siapa pun, bahkan pada anak-anak. Ketidakberdayaan anak-anak terkadang menjadikan mereka sebagai target yang mudah bagi pelaku kejahatan. Oleh karena itu, perhatian dan perlindungan dari orang tua sangat dibutuhkan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, seharusnya keluarga atau orang tua adalah pilar penting terhadap keselamatan dan perlindungan anak. Namun sayangnya, pelaku kejahatan terhadap anak-anak terkadang juga melibatkan orang-orang terdekat seperti kerabat, tetangga, atau bahkan keluarga. Oleh karena itu, selain peran dari orang tua dan keluarga, peran masyarakat juga tidak kalah pentingnya. Sebagai lembaga non pemerintah, Komisi Nasional Perlindungan Anak, atau disebut juga Komnas Perlindungan Anak, selama ini dikenal sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menaruh perhatian besar terhadap upaya-upaya perlindungan anak-anak Indonesia. Komisi Nasional Perlindungan Anak adalah organisasi di Indonesia yang memiliki tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak setiap anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga. Perlindungan anak yang dimaksud adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Lalu, apa saja tugas dan fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia? Berikut akan kami jelaskan apa saja tugas dan fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia yang wajib untuk Anda tahu. 2 dari 4 halaman
Sebelum mengulas apa saja tugas dan fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia, ada baiknya kita mengenal terlebih dulu apa itu Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas Perlindungan Anak. KPAI sendiri merupakan salah satu dari tiga institusi nasional yang mengawal dan mengawasi implementasi HAM di Indonesia (NHRI/National Human Right Institusion) bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Dilansir dari situs resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pembentukan KPAI dimandatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 74 dijelaskan bahwa:
KPAI sendiri telah memasuki periodesasi keanggotaan yang ke-5 :
3 dari 4 halaman
Visi: “Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Nasional yang Efektif dan Kredibel untuk mendukung tercapainya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan Gotong Royong” Misi: Untuk mencapai visi tersebut, KPAI telah menetapkan misi sebagai berikut:
4 dari 4 halaman
Pada pasal 76 dijelaskan bahwa tugas dan fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia adalah: Komnas Perlindungan Anak Indonesia bertugas untuk:
Berdasarkan pasal tersebut, tugas dan fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia adalah untuk mengawal dan mengawasi bagaimana penerapan dan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak. Demikian penjelasan tentang tugas dan fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia beserta pengenalan tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kita sebagai masyarakat pun diharapkan dapat berperan dan ikut membantu mengawasi dan melindungi anak-anak yang ada di sekitar kita karena mereka juga yang nantinya akan menjadi masa depan bangsa ini.
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 181 TAHUN 1998 ( 9 OKTOBER 1998) Keputusan Presiden No 181 tahun 1998 merupakan komitmen konkret Presiden Habibie atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan yang sebagian adalah Etnis Tionghoa pada saat terjadi kerusuhan Mei 1998. Keputusan ini terbit setelah Presiden Habibie menerima audiensi dengan Masyarakat Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang diwakili oleh Ibu Hartarto, Ita F Nadia, Shinta Nuriyah, Saparinah Sadli, Ibu Kuraisin Sumhadi, Ibu Mayling Oey, Mely G. Tan, Kamala Chandrakirana, dan Smita Notosusanto pada 15 Juli 1998. . Pada hari yang sama, Presiden Habibie menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya perkosaan sistematis yang menimbulkan korban perempuan yang mayoritas berasal dari Etnis Tionghoa dalam konferensi pers. Tindak lanjut Presiden adalah pembentukan Tim Gabungan Pencarian Fakta (TGPF) untuk melakukan penyelidikan terhadap kerusuhan Mei. TiGPF melaporkan terjadinya 92 tindak kekerasan seksual yang terjadi selama kerusuhan Mei tersebut di Jakarta dan sekitarnya, Medan dan Surabaya, yang meliputi 53 tindak perkosaan dengan penganiayaan, 10 penyerangan seksual/penganiayaan, dan 15 pelecehan seksual. Mengacu data tersebut Presiden Habibie juga meminta usulan dari Saparinah Sadli mengenai tindak lanjut kasus perkosaan sistemik tersebut. Saparinah Sadli, memberikan usulan kepada Presiden Habibie untuk membentuk Komisi Nasional yang bergerak dalam isu perempuan di Indonesia. Presiden Habibie, menyetujui pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagai lembaga yang mandiri dan independen. Persetujuan pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dilegitimasi melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2005 TENTANG KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN Komnas Perempuan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65/2005. Berdasar Perpres tersebut mandat utama kerja-kerja Komnas Perempuan adalah:1) Melaksanakan pengkajian dan penelitian; 2) Pemantauan dan pencarian fakta serta pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan; 3) Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan; 4) Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta perlindungan penegakan dan pemajuan hak asasi perempuan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005. Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia. Komnas Perempuan tumbuh menjadi salah satu Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), sesuai dengan kriteria-kriteria umum yang dikembangkan dalam The Paris Principles. Kiprah aktif Komnas Perempuan menjadikan lembaga ini contoh berbagai pihak dalam mengembangkan dan meneguhkan mekanisme HAM untuk pemajuan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan baik di tingkat lokal, nasional, kawasan, maupun internasional LANDASAN KERANGKA KERJA KOMNAS PEREMPUAN:
TUJUAN KOMNAS PEREMPUAN:
MANDAT DAN KEWENANGAN:
PERAN KOMNAS PEREMPUAN:
VISI
NILAI DASAR Dalam menjalankan organisasi dan kegiatannya, Komnas Perempuan berpegang pada tujuh (7) nilai dasar :
Page 2 |