Menurut anda bagaimana penegakkan HAM di Indonesia saat ini

Menurut anda bagaimana penegakkan HAM di Indonesia saat ini

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding dan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Foto : Geraldi/mr

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding menyampaikan, saat ini masih banyak persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia belum terselesaikan. Ia mengungkapkan masih ada persoalan HAM berat masa lalu dan pelanggaran HAM lainnya yang belum ada kepastian hukum. Hal ini terjadi karena sulitnya mendapatkan bukti atas kasus-kasus HAM itu. Suding menegaskan, penegakan HAM di Indonesia butuh ketegasan.

Problem-problem HAM yang menumpuk menandakan bahwa Pemerintah masih belum tegas dalam bertindak. Pemenuhan hak asasi belum didahulukan, ujar Suding saat menjadi narasumber pada seminar nasional dengan tema 20 Tahun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Refleksi dan Proyeksi diRuang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Masalah lain yang diungkap soal hambatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM adalah kecenderungan dipertentangkannya kepentingan HAM dengan negosiasi politik, sehingga penegakan HAM di Indonesia masih jauh dari harapan. Oleh sebab itu, politisi Fraksi PAN ini menyarankan agar Komnas HAM mampu bekerja efektif.

Indonesia memiliki Komnas HAM sebagai lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi sebagai katalisator dalam pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia serta perlindungan kelompok marginal dan rentan, papar Suding.Menurutnya tujuan utama Komnas HAM adalah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM khususnya pelanggaran HAM berat.

Selain itu lembaga ini juga bertugas dalam meningkatkan pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM serta rekomendasi perlindungan untuk kelompok marginal dan rentan, antara lain perempuan, anak, penyandang cacat, manusia lanjut usia, napi dan tahanan, masyarakat adat, orang dengan masalah kejiwaan kelompok minoritas, pengungsi dalam negeri.

Meskipun demikian, Suding beranggapan, tugas Komnas HAM masih belum dapat menunjukan prestasi besar, terlihat dari penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM dan HAM berat masa lalu yang masih stagnan. Adanya bolak-balik perkara dengan Kejaksaan dan tidak dijalankannya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM membuat kinerja Komnas HAM tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan, ungkapnya. (eko/sf)