Mungkin sebagian dari kita masih banyak yang bertanya-tanya tentang pembagian desa menurut tingkat perkembangannya, karna dalam Permendagri No 84 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa disebutkan bahwa jumlah perangkat desa akan ditentukan sesuai dengan klasifikasi desa menurut tingkat perkembangannya. Nah dari sinilah kami akan menjelaskan tentang klasifikasi desa menurut tingkat perkembangannya agar kita tidak bingung desa kita masuk dalam kategori desa apa. Menurut klasifikasi tingkat perkembangan desa terbagi menjadi 3 jenis, yaitu Desa Swadaya, Desa Swakarya dan Desa Swasembada.
Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:
Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:
Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada
|