Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan

Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan ? Karena peenegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum, Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.

Sebaliknya apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan, maka ketentuan-ketentuan hukum tersebut tidak dijalankan.

Padahal ketentuan hukum tersebut adalah upaya dalam perlindungan hukum. Artinya tanpa ada penegakan hukum, berarti upaya perlindungan hukum tidak dilakukan, sehingga perlindungan hukum tidak dapat terwujud.

Itulah gambarannya, di bawah ini adalah jawabannya:

Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan ?

Perlindungan hukum tidak akan terwujud bila penegakan hukum tidak dilaksanakan, karena penegakan hukum adalah upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan dan menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga.

Yang berarti penegakan hukum adalah syarat terwujdunya perlindungan hukum, jadi apabila upaya penegakan hukum tidak dilaksanakan, maka syarat perlindungan hukum tidak terpenuhi. Sehingga perlindungan hukum tidak dapat terwujud karena tidak adanya upaya dalam melindungi hukum.

Itulah jawabannya bro. Misalnya: perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan.

Jawabannya

Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan

Berikut ini jawaban versi lengapnya dan benar sesuai kata kunci jawaban guru.

Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan

Skor maksimal 5, gunakan jawaban di atas.

Jawaban di atas diverifikasi BENAR.

saat pelajaran di kelas dengan cuaca mendung kita punya hak untuk​

1. Uraikan kebijakan yang diterapkan kolonial Belanda di abad 20​

kita punya hak menggunakan energi untuk ........... televisi​

kita punya hak menggunakan energi untuk televisi​

kita punya hak menggunakan energi air untuk​

kita punya hak menggunakan energi air untuk​

sebutkan proses pelaksanaan sidang BPUPKI​

kebijakan alternatif yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber informasi yang di kumpulkan​

kajian terhadap setiap kebijakan alternatif tersebut dengan menjawab pertanyaan kebijakan apakah yang diusulkan dan apakah keuntungan dan kerugian keb … ijakan tersebut​

UUD yang mengatur tentang bela negara terdapat pada pasal?​

saat pelajaran di kelas dengan cuaca mendung kita punya hak untuk​

1. Uraikan kebijakan yang diterapkan kolonial Belanda di abad 20​

kita punya hak menggunakan energi untuk ........... televisi​

kita punya hak menggunakan energi untuk televisi​

kita punya hak menggunakan energi air untuk​

kita punya hak menggunakan energi air untuk​

sebutkan proses pelaksanaan sidang BPUPKI​

kebijakan alternatif yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber informasi yang di kumpulkan​

kajian terhadap setiap kebijakan alternatif tersebut dengan menjawab pertanyaan kebijakan apakah yang diusulkan dan apakah keuntungan dan kerugian keb … ijakan tersebut​

UUD yang mengatur tentang bela negara terdapat pada pasal?​

Ilustrasi Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilaksanakan Foto: Unsplash

Perlindungan hukum menjadi bukti bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan hukum. Perlindungan ini juga merupakan implementasi dari pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia.

Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Tasum dan Rani Apriani (2019), perlindungan hukum mengandung beberapa unsur, seperti jaminan kepastian hukum, adanya perlindungan dari pemerintah kepada warga negara, dan berkaitan dengan hak warga negara.

Pada dasarnya, perlindungan hukum berkaitan erat dengan penegakan hukum. Tanpa penegakan hukum, perlindungan hukum tidak akan bisa terwujud. Mengapa demikian? Simak penjelasannya berikut ini.

Ilustrasi Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilaksanakan Foto: Unsplash

Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilaksanakan?

Menurut Tasum dan Rani Apriani (2019) dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan. Sebab, keduanya merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan.

Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.

Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud jika undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan. Hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta dilaksanakan.

Pelaksanaan perlindungan dan penegakan hukum dapat mewujudkan beberapa hal, antara lain adalah:

1.Tegaknya Supremasi Hukum

Supremasi hukum mengandung makna bahwa hukum memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam kehidupan. Dengan kata lain, seluruh tindakan warga negara atau pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Supremasi hukum tidak akan bisa ditegakkan apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan masyarakat atau aparat hukum.

Hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan untuk setiap warga negara. Perwujudan keadilan tersebut memampukan setiap warga negara untuk menikmati hak dan melaksanakan kewajiban masing-masing.

3. Mewujudkan Perdamaian dalam Kehidupan Masyarakat

Setiap orang mendambakan kehidupan yang damai. Kedamaian ini akan terwujud jika setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal ini akan terwujud jika aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.

Ilustrasi Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilaksanakan Foto: Unsplash

Apa Itu Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum?

Menurut Andi Hamzah dalam buku Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (2019), perlindungan hukum adalah upaya yang dilakukan setiap orang, lembaga negara, atau lembaga swasta untuk pengamanan penguasaan dan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi.

Perlindungan hukum untuk rakyat merupakan konsep universal yang diterapkan oleh setiap negara hukum. Masing-masing negara memiliki cara dan mekanisme sendiri untuk mewujudkan perlindungan hukum.

Adapun perlindungan yang dimaksud mengacu pada sikap tindak atau perbuatan hukum pemerintah berdasarkan hukum positif di Tanah Air.

Berdasarkan informasi dari buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat tulisan Laurensius Arliman S. (2015), penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas hukum masyarakat.

Penegakan hukum dapat diartikan dalam arti luas dan sempit, yakni:

Proses penegakan hukum dalam arti luas melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Pihak-pihak yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma yang berlaku, berarti menjalankan atau menegakkan aturan hukum.

Dalam arti sempit, penegakan hukum mengacu pada upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjalin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Apabila diperlukan, aparatur penegak hukum diperkenankan untuk menggunakan daya paksa guna menegakkan hukum.