Mengapa Indonesia menganut sistem PEMBAGIAN KEKUASAAN bukan pemisahan KEKUASAAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, mengungkapkan usulan soal presiden sebagai chief of law enforcement selama proses penegakan hukum.

Ini disampaikan di debat kandidat pertama pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pemilu 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019).

Pengamat hukum, C. Suhadi, menilai apa yang disampaikan Prabowo itu berlebihan dan terkesan tidak menguasai sistem pembagian kekuasan yang ada di Negara Indonesia.

Sebab, kata dia, negara ini menganut ajaran Trias Politica atau teori yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dia menjelaskan, lembaga-lembaga tersebut yaitu, eksekutif/pemerintah/ presiden, kedua, lembaga yudikatif, berada mahkamah agung atau lembaga peradilan dan ketiga legislatif/ DPR RI. Ketiga lembaga itu mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing masing.

"Masalah penegakan hukum bukan hanya di bawah kendali presiden yang digawangi Kejaksaan dan Polri, tapi muaranya pengadilan. Pengadilan bukan lagi menjadi wilayah kerja Presiden akan Lembaga Peradilan (MA). Jadi kalau dia mengatakan akan mengendalikan/ meminpin lembaga hukum itu tidak bisa," kata dia, Minggu (20/1/2019).

Menurut dia, apabila wilayah atau tupoksi pengadilan dicampurai pihak eksekutif, maka Presiden sudah mengintervensi lembaga Yudikatif yang mengenal azas-azas lembaga peradilan adalah lembaga yang independen.

Artinya, kata dia, peran hakim berada di lembaga yudikatif tidak dapat di intervensi oleh siapapun, termasuk Ketua Mahamahah Agung, apalagi dengan presiden.

Baca: Soal Usulan Prabowo Tentang Chief of Law Enforcemen Pengamat:Presiden Bukan Penegak Hukum Tertinggi

Sehingga, jika mengacu pada paham Trias Politica, presiden atau dalam hal ini sebagai pihak eksekutif tidak dapat melakukan intervensi terhadap elemen yudikatif.

"Dengan demikian paparan Paslon No. 2 kaitan penegakan hukum dan akan memimpin atau mengawal keberadaan lembaga Yudikatif adalah sebagai bentuk merusak tatanan kenegaraan yang sudah ada," kata dia.

Diketahui sebelumnya dalam debat perdana, Prabowo memberikan tanggapan atas jawaban Jokowi mengenai penyelarasan aturan di Indonesia. Prabowo menyatakan aturan di Indonesia begitu tumpang tindih.

"Pemerintah itu yang bertanggung jawab untuk penyelarasan, perbaikan. Presiden adalah chief of law enforcement, " kata Prabowo di sesi debat, pada Kamis (17/1/2019) kemarin.

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely merupakan sebuah dalil Lord Acton yang berarti ”manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalahgunakannya”. Dalil ini menggambarkan pentingnya pembatasan kekuasaan dan pemisahan kekuasaan agar kekuasaan tidak berada dalam satu pihak yang absolut dan berujung pada kesewenang-wenangan.

A. Konsep Pembagiaan Dan Pemisahan Kekuasaan

Dalam konsep pembagian dan pemisahan kekuasaan ada dua tokoh penting yang pendapatnya bisa dijadikan acuan, yaitu John Locke dan Montesquieu. John Locke dalam buku Two Treatiesof Government membagi kekuasaan menjadi tiga macam kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang), dan kekuasaan federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain). Berbeda dengan pendapat John Locke, Montesquieu dalam buku L’esprit des Lois pada tahun1748, mengemukakan pemisahan kekuasaan negaradibedakan dalam tiga organ, yaitu lembaga legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), lembaga eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang), dan lembaga yudikatif (kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang). Teori pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu disebut Trias Politica. Berdasarkan pendapat Montesquieu, IvorJennings, Rektor Cambridge University, dalam bukunya berjudul The Law and the Constitution membedakan teori pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan. Menurut Ivor, pemisahan kekuasaan berarti pembagian kekuasaan dipertahankan dengan tegas. Artinya, tiap lembaga negara memiliki tugas dan organ yang berbeda satu dengan lainnya. Adapun pembagian kekuasaan berarti ketiga lembaga kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak terdapat pemisahan kekuasaan, misalnya dalam pembuatan undang-undang dilakukan oleh legislatif dan eksekutif.

B. Pembagian Kekuasaan Di Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan. Prof. Ismail Sunny, Guru besar Universitas Indonesia, juga mengemukakan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan dalam arti materiel (separation of power), tetapi pemisahan kekuasaan dalam arti formil (division ofpower) atau pembagian kekuasaan. Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga lembaga negara di Indonesia tidak dipisahkan secara mutlak, tetapi antaralembaga satu dan lainnya terdapat hubungan kekuasaan dan keterkaitan. Sistem pembagian kekuasaan negara Indonesia sangat dipengaruhi oleh teori Trias Politica dari Montesquieu, tetapi dalam pelaksanaannya tidak diterapkan secara murni dan mutlak. Adanya dinamika dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia mengakibatkan sistem pembagian kekuasaan negara juga mengalami perkembangan. Dalam sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia, kekuasaan negara dibagi dalam empat lembaga negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, dan lembaga eksaminatif.

Sumber : buku Sistem Kekuasaan By Amin Suprihatini

Picture credit : (illustration from google.com belong to the owner)

Jakarta -

Indonesia adalah negara Republik dengan sistem pemerintahan presidensial, yang artinya dipimpin seorang presiden. Meski dipimpin presiden, bukan berarti ada penguasa tunggal di negara Republik Indonesia.

Sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia membedakan atas tiga hal yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketentuan yang tertuang dalam konstitusi ini untuk menjaga check and balances dalam menjalankan pemerintahan.

"Kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang, eksekutif untuk melaksanakannya, dan yudikatif untuk menghakimi pelaksanaan undang-undang atau aturan lain," ujar Ahmad Yani dalam paper berjudul Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam paper yang diterbitkan Jurnal Legislasi Indonesia tersebut, mahasiswa S3 ini juga menjelaskan fungsi check and balances. Istilah checks and balances adalah prinsip saling mengimbangi dan mengawasi antar cabang kekuasaan, biasanya dalam konteks kekuasaan negara.

Check and balances adalah prinsip ketatanegaraan yang menghendaki kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sederajat serta saling mengontrol satu sama lain. Hasilnya kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi, bahkan dikontrol sebaik-baiknya.

Sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan aparat penyelenggara negara dapat dicegah. Hal serupa juga bisa ditanggulangi secepatnya jika dilakukan pribadi yang sedang menduduki jabatan dalam lembaga negara.

Selain menanggulangi penyalahgunaan kekuasaan, sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia juga untuk menjamin kebebasan politik rakyat. Hal ini tertuang dalam teori pembagian kekuasaan negara dari Montesquieu.

Menurut Montesquieu kebebasan politik sulit dijaga bila kekuasaan negara tersentralisasi pada penguasa atau lembaga politik tertentu. Kekuasaan negara menurutnya perlu dibagi-bagi inilah yang kemudian dikenal sebagai gagasan pemisahan kekuasaan negara (separation of power).

Simak Video "24 Tahun Reformasi dan Alarm Demokrasi dari Filipina"



(row/lus)

Bentuk tantangan bangsa Indonesia secara internal yang bisa mengakibatkan disintegrasi Nasional antara lain adalah... Jelaskan

Faktor aparat dan penindakannya merupakan salah satu hambatan dalam penegakan HAM di Indonesia yaitu berupa ……

“Salah satu pernyataan dari Sumpah Pemuda adalah menyatakan secara tegas bahwa Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan”. Pernyataan di atas menunjukk … an bahwa Bahasa Indonesia berfungsi sebagaia. sarana edukasi antar sukub. pengalih perhatian penjajahc. mengurangi penggunaan bahasa daerahd. alat komunikasi antar suku​

Di bawah ini makna dari peristiwa Kebangkitan Nasional, kecuali…a. mengenang kembali semangat perjuangan bangsa Indonesia untuk mengisi kemerdekaan de … ngan pembangunanb. membuat lebih peduli terhadap sesama serta bangsa dan negarac. mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesiad. mengenang kekejaman para penjajah terhadap bangsa Indonesia dan kita wajib membalasnya​

Berikanlah 3 contoh mudah agribisnis tanaman buah yang dapat di lakukan degan tanpa menggunakan modal​

kak tolong bantu Jawab ya kak​

sesuai pasal 31 ayat 1 UUD NRI tahun 1945 mengenai Pendidkan yaitu yg berbunyi setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. berarti semua anak2 di … Indonesia berhak mendapat pendidikan dan sarana pendidikan yg layak. namun pada kenyataanya masih banyak di daerah lain, anak2 belum mengenyam pendidikan yang layak. dan sarana pendidikan yg masih kurang. faktor apa yang menyebabkan anak2 di Indonesia tidak mendapat Haknya tentang pendidikan?dan apakah itu merupakan salah pemerintah belum mampu menyediakan sarana yg layak untuk memajukan pendidikan di Indonesia?

Pernyataan yang benar mengenai perwujudan nilai ketaatan hukum bagi setiap warga negara adalah…. la. embaga penegak hukum bisa berpihak pada salah sat … u pihak b. memakai masker saat bepergian di masa pandemi Covid-19 c. kekuasaan politik praktis dapat mempengaruhi hukum d. lembaga penegak hukum memiliki kekebalan hukum yang berlaku​

“Boedi Oetomo ( Budi Utomo ) merupakan organisasi pertama di Indonesia yang bersifat nasional. Boedi Oetomo ( Budi Utomo ) berasal dari kata budi yang … artinya tabiat atau perangai dan utomo berarti baik atau luhur” Dengan demikian makna organisasi Budi Utomo adalaha. memberikan insprirasi kepada kaum nasionalisb. perkumpulan yang didasarkan pada keluhuran budic. organisasi yang bersifat social, ekonomi dan politikd. organisasi yang berdiri atas dasar organisasi yang modern​

Awal mula penjajahan bangsa Belanda di Indonesia, dimulai sejak berdirinya Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). Salah satu tugas dari VOC yakni m … elakukan politik adu domba ”devide et impera” yang bertujuan untuk….a. mengadu domba antar masyarakat pribumi dengan Belandab. memecah belah kerajaan-kerajaan di nusantarac. menghasut masyarakat pribumi agar percaya kepada Belandad. melakukan perdagangan bebas di nusantara​

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA