Mengapa hak sebagai warga negara harus terpenuhi?

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai materi Hak dan Kewajiban sebagai warga negara Indonesia, lebgkap beserta pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengaturnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya).

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.

Baca juga: Materi Sekolah: Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah dan Rumah

Baca juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, Hak dan Kewajibannya

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, kita harus mengetahui posisi diri kita sendiri.

Sebagai seorang warga negara, kita harus tahu hak dan kewajiban masing-masing.

Begitu pun dengan pejabat atau pemerintah juga harus tahu akan hak dan kewajibannya.

Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku, jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yakni:

1. Pasal 26 UUD 1945, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Pasal 26 UUD 1945, ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27 UUD 1945, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.

Pasal 27 UUD 1945, ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28 UUD 1945, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30 UUD 1945, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Pasal 30 UUD 1945, ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Mengapa hak sebagai warga negara harus terpenuhi?
Tangkap Layar buku tematik untuk kelas 3 SD subtema 4 mengenai Kewajiban dan Hakku sebagai Warga Negara. (Tangkap Layar Buku Siswa Tematik Terpadu Kurikulum 2013)

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD Buku Tematik Halaman 146 148 150: Hak dan Kewajiban

Baca juga: Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur Kewajiban dan Hak Warga Negara Indonesia

Hak Warga Negara Indonesia

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" (pasal 27 ayat 2).

2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya" (pasal 28A).

3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

4. Hak atas kelangsungan hidup: "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang".

5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1).

6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).

7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).

8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan, dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:

"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, dalam Pasal 28J ayat (1) mengatakan:

"Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain."

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dalam Pasal 28J ayat (2) menyatakan:

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Sumber: Buku Pancasila dalam Praktik Kebidanan, Hayatun Nufus dan Enka Nur Ishmatika (2017).

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait Materi Sekolah