Mengapa dasar negara Pancasila tidak boleh diubah apa alasannya brainly

References


Asshiddiqie, Jimly. 2008. Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK RI,

Eddyono, Luthfi Widagdo Eddyono. 2013. Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: Insignia Strat.

Fulthoni, Luthfi Widagdo Eddyono, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku X, Perubahan UUD, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta (2008).

Jimly Asshiddiqie, The Role of Constitutional Courts In The Promotion of Universal Peace and Civilization Dialogues Among Nations, paper was presented in the International Symposium on the Role of Constitutional Courts on Universal Peace and Meeting of Civilizations, Ankara, April 25, 2007.

Janedjri M. Gaffar, Pancasila dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara, makalah disampaikan pada kegiatan Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan wilayah Sulawesi Selatan, Makassar, Senin, 19 September 2016.

Luthfi Widagdo Eddyono, The Unamendable Articles of the 1945 Constitution, Constitutional Review, Vol 2, No 2 (2016).

Luthfi Widagdo Eddyono, "Norma Konstitusi yang Tidak Dapat Diubah", Majalah Konstitusi, Maret 2016.