Mengapa dana pensiun syariah belum berkembang pesat dibandingkan dengan lembaga keuangan syariah lainnya?

Oleh:

Ilham Mogu Ada perbedaan signifikan dalam pengelolaan dana nasabah asuransi syariah dengan konvensional.

Bisnis.com, JAKARTA — Dalam ekosistem dana pensiun syariah, masyarakat selain sebagai konsumen juga dapat mendirikan DPPK (dana pensiun pemberi kerja) syariah.

Dana pensiun syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan yang cukup melegakan. Pada 2017, eksistensi dana pensiun syariah ditandai dengan kelahiran dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) syariah.

Setahun kemudian, dana pensiun syariah semakin lengkap dengan kehadiran dana pensiun pemberi kerja (DPPK) syariah yang dimulai pada 21 Desember 2018.

Sebagai industri yang belum genap berumur dua tahun, dana pensiun syariah membutuhkan serangkaian kegiatan riset dan kajian sebagai panduan bagi penguatan industri dana pensiun syariah. Hal ini sangat penting agar kehadiran dana pensiun syariah, tidak sekedar menjadi pelengkap saja tetapi dapat menjadi instrumen keuangan syariah yang didambakan oleh masyarakat luas.

Dalam konteks itu, tulisan berikut akan berfokus mengkaji dua hal pokok. Pertama, siapa saja pihak yang memiliki pengaruh signifikan terhadap eksistensi dana pensiun syariah. Kedua, identifikasi hal-hal apa saja yang sensitif terhadap eksistensi dana pensiun syariah.

Teori Ekosistem digunakan sebagai kerangka berfikir dan sekaligus sebagai perangkat analisis dalam kajian ini.

Topik mengenai pihak berpengaruh diangkat sebagai representasi dari komponen biotik dalam ekosistem, sedangkan topik mengenai identifikasi hal-hal berpengaruh diangkat sebagai representasi dari komponen abiotik dalam ekosistem. Dalam teori ekosistem, komponen biotik dan komponen abiotik sangat menentukan kondisi ekosistem dan keberlanjutannya.

Di dalam ekosistem dana pensiun syariah, komponen biotik didominasi oleh empat pihak utama, yaitu pelaku industri, regulator, masyarakat, dan pemerintah. Masing-masing memiliki peran yang sangat menentukan bagi eksistensi dana pensiun syariah.

Pelaku industri memiliki peran yang sangat dominan sebagai ujung tombak penyedia layanan program pensiun syariah. Kualitas layanan pelaku industri akan sangat berpengaruh pada penerimaan dan kesan masyarakat terhadap dana pensiun syariah. Semakin banyak pelaku industri, kualitas layanan berpotensi akan semakin baik.

Selaku regulator, Otoritas Jasa Keuangan memiliki peran yang sangat vital untuk menyusun regulasi yang mendorong penyelenggaraan program pensiun syariah secara sehat, melakukan pengawasan, edukasi kepada masyarakat dan perlindungan konsumen.

Dalam ekosistem dana pensiun syariah, masyarakat lebih banyak berperan sebagai konsumen, yaitu sebagai pihak yang menitipkan sejumlah dananya kepada pelaku industri dan sekaligus sebagai pihak yang akan menerima manfaat pensiun syariah.

Peran lain masyarakat yang tidak kalah penting adalah sebagai pihak yang dapat mendirikan DPPK syariah. Adapun pemerintah memiliki peran yang sangat strategis sebagai pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab secara langsung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Komponen Abiotik

Pada sisi yang lain, komponen abiotik didominasi sedikitnya oleh lima hal pokok, yaitu penghasilan masyarakat, pemahaman masyarakat, value, regulasi, dan keterjangkauan layanan.

Faktor penghasilan sangat sensitif terhadap keputusan seseorang untuk mengikuti dana pensiun syariah atau tidak. Hal ini dapat dipahami karena peserta dana pensiun syariah diharuskan untuk menyetorkan sejumlah dana sebagai iuran dana pensiun.

Namun demikian, berdasarkan berbagai hasil diskusi, seseorang tidak harus memiliki penghasilan besar untuk merasa membutuhkan dana pensiun syariah. Kondisi yang lebih penting adalah adanya penghasilan rutin bagi masyarakat, walaupun jumlah penghasilannya di bawah upah minimum perkotaan.

Konsekuensinya, industri dana pensiun syariah perlu menyediakan layanan/produk dengan nominal iuran pensiun yang lebih fleksibel. Akan lebih menarik bagi masyarakat apabila diperkenalkan konsep dana pensiun mikro syariah untuk membangun chemistry masyarakat dengan dana pensiun syariah.

Faktor pemahaman masyarakat mengenai dana pensiun syariah memiliki tingkat sensitivitas yang relatif setara dengan penghasilan. Masyarakat cenderung akan terdorong untuk memiliki program pensiun syariah setelah memahami konsep dana pensiun syariah dan memahami manfaatnya bagi fase hidup seseorang setelah memasuki usia pensiun.

Inilah ruang yang harus dieksplorasi secara optimal oleh pelaku industri dana pensiun syariah.

Dalam jangka panjang, agar eksistensi dana pensiun syariah semakin terlihat, perlu dibangun sebuah tata nilai (value) bahwa memiliki program pensiun syariah merupakan bentuk pelaksanaan perintah Allah SWT untuk mempersiapkan hari depan, sesuai dengan substansi Al Qur’an Surat Al Hasyr ayat 18.

Penanaman value tersebut sangat penting agar setiap orang mau mengidamkan memiliki program pensiun syariah. Upaya ini bisa jadi membutuhkan waktu yang cukup lama melalui pelaksanaan berbagai program aksi secara konsisten.

Khusus bagi DPPK syariah, terdapat faktor regulasi yang sangat sensitif terhadap eksistensi DPPK syariah, yaitu kewajiban bagi pemberi kerja untuk mengikutsertakan karyawannya ke dalam program BPJS ketenagakerjaan.

Faktor ini membuat pemberi kerja yang belum mendirikan DPPK cenderung tidak tertarik untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya. Pemberi kerja sudah merasa cukup dengan mengikutsertakan karyawannya ke dalam program BPJS ketenagakerjaan.

Dalam konteks ini, perlu dicari titik temu yang bijaksana agar kedua program tersebut dapat berjalan beriringan tanpa saling meniadakan.

Sedangkan khusus bagi DPLK syariah, faktor keterjangkauan layanan lebih bersifat sebagai syarat cukup (second order condition) bagi eksistensi dana pensiun syariah. Keterjangkauan layanan tersebut perlu ada setelah faktor penghasilan, pemahaman dan value mencapai tahap matang.

Keterjangkauan layanan ini diperlukan untuk memberi kemudahan, membuka akses dan meningkatkan tingkat keyakinan masyarakat terhadap keamanan iuran pensiun yang disetorkan.

Jika memang pelaku industri dana pensiun syariah masih terkendala biaya untuk meningkatkan keterjangkauan layanan, perlu dipikirkan model kemitraan DPLK syariah dengan agen-agen branchless banking yang sudah banyak tersedia di perdesaan.

*) Artikel dimuat di rubrik Opini koran cetak Bisnis Indonesia edisi Jumat (15/2/2019)

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Kelola finansial Anda dengan dana pensiun syariah sekarang juga! 

Dana pensiun syariah merupakan salah satu solusi untuk masa tua yang cerah bagi Anda dan keluarga. Pada dasarnya, penting bagi kita untuk memiliki dana pensiun sebagai jaminan finansial ketika kelak sudah tidak bekerja lagi.

Dana pensiun syariah dikelola oleh badan hukum sesuai dengan prinsip syariat Islam. Kemunculan dana pensiun syariah dimulai dengan berdirinya Dana Pensiun lembaga Keuangan Syariah pada tahun 2017. Lebih jelasnya, yuk simak artikel berikut ini sampai tuntas.


Pengertian Dana Pensiun Syariah

Dana pensiun syariah adalah program atau layanan dari suatu badan hukum yang bertujuan memberikan manfaat pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Program ini menjadi sebuah alternatif untuk menjamin kesejahteraan karyawan dari beberapa risiko yang mungkin terjadi dalam dunia kerja. Seperti, risiko kehilangan pekerjaan, lanjut usia, kecelakaan yang mengakibatkan cacat fisik dan bahkan meninggal dunia.


Perbedaan Dana Pensiun Syariah dan Konvensional

Secara umum, dana pensiun berdasarkan prinsip syariah dan konvensional memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan jaminan di masa pensiun, hanya saja berbeda dalam penerapan prinsip-prinsip syariah. Berikut ini beberapa perbedaan Dana Pensiun Syariah dan Konvensional.

  1. Iuran
    Dalam mekanisme dana pensiun syariah, iuran diartikan sebagai hibah yang dilakukan antara pimpinan dan pekerja. Sedangkan, pada prinsip dana pensiun konvensional, iuran merupakan suatu kewajiban antara pimpinan dengan pekerja melalui pemberian dana pensiun.

  2. Investasi
    Perbedaan selanjutnya adalah cara pengelolaan investasi. Pada prinsip syariah, dana yang dikumpulkan dari program pensiun dikelola dengan investasi syariah saja, seperti di pasar uang dan pasar modal syariah. Sedangkan, pada pensiun konvensional Anda bebas untuk memilih investasi apa saja, baik syariah maupun non-syariah.

  3. Hasil investasi
    Pada program pensiun syariah, hasil investasi dilakukan dengan membagi keuntungan secara mudharabah, yaitu keuntungan dibagi dua antara pemilik modal dengan pengelola. Sedangkan, dalam sistem dana pensiun konvensional, hasil investasi dibagikan dalam bentuk bunga.

  4. Manfaat pensiun
    Dalam prinsip pensiun syariah, manfaat pensiun diperoleh sesuai dengan hasil investasi syariah. Sedangkan, pada prinsip konvensional manfaat pensiun diberikan tergantung dengan hasil investasi non-syariah.


Dasar Hukum Dana Pensiun Syariah

Ada beberapa peraturan yang menjadi dasar pengelolaan program dana pensiun dengan prinsip syariah. Diantaranya peraturan OJK dan Dewan Syariah Nasional. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Aturan Dewan Syariah Nasional
Peraturan terkait pengelolaan dana pensiun secara syariah telah diatur dalam Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 mengenai Panduan Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.

Aturan tersebut berisi penyelenggaraan dana pensiun sesuai dengan prinsip syariah yang bermanfaat untuk Anda, seperti pengelolaan dana pensiun, penerima manfaat pensiun dan akad yang akan digunakan.

Singkatnya, program pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola menggunakan prinsip syariah sesuai dengan hukum Islam atau Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional.

Aturan OJK
Selain dari Dewan Syariah Nasional, aturan ini juga terdapat dalam Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No. 33/POJK.05/2016 mengenai Pelaksanaan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.

Dalam peraturan OJK, setiap pengelola harus mempunyai Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk memastikan bahwa semua kegiatan penyelenggaraan program dana pensiun tidak melanggar prinsip syariah.

Jenis Dana Pensiun Syariah

Umumnya, setiap perusahaan memberikan manfaat pensiun kepada pekerja dengan pengelolaan mandiri atau melalui lembaga dana pensiun. Berikut ini penjelasan dari 3 jenis dana pensiun.

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja
    Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dibentuk oleh suatu badan atau perorangan yang mempekerjakan karyawan. Seorang pimpinan, wajib untuk memberikan program pensiun dengan iuran yang pasti, bagi kepentingan seluruh karyawannya.

  2. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
    Dana pensiun berdasarkan keuntungan merupakan salah satu jenis dana pensiun yang iurannya hanya dari pemberi kerja saja. Total iuran dalam program pensiun ini dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh perusahaan atau pemberi kerja.

  3. Dana Pensiun Lembaga keuangan (DPLK)
    Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dibentuk oleh lembaga resmi seperti asuransi atau bank. Tujuannya adalah menjalankan program pensiun iuran pasti untuk perorangan, baik karyawan di sebuah perusahaan maupun pekerja mandiri.


Keuntungan Dana Pensiun Syariah

Perkembangan dana pensiun dengan prinsip syariah sangat berpengaruh dalam perekonomian nasional karena dapat digunakan sebagai sumber pendanaan untuk pembangunan dalam jangka panjang. Selain itu, berikut beberapa keuntungan yang bisa didapatkan melalui dana pensiun syariah.

  1. Memberikan keuntungan yang relatif stabil untuk investasi dalam jangka panjang, serta memiliki batasan dalam industri non-halal, misalnya rokok dan pornografi.

  2. Memberikan peluang kepada lembaga keuangan syariah untuk berkembang dan memperkuat hasil pendapatan yang dapat meningkatkan keuntungan.

  3. Kualitas investasi sukuk dan indeks saham syariah yang cukup menjanjikan di masa yang akan datang.

  4. Menjamin kepastian ketersediaan sumber penghasilan yang dikelola secara syariah untuk biaya hidup di waktu pensiun.

Itu dia penjelasan dari OCBC NISP tentang dana pensiun syariah. Adanya simpanan ini tentu akan membuat Anda lebih tenang karena masa depan yang lebih terjamin. Anda bisa mengelola Investasi dana masa depan sesuai prinsip Mudharabah Muthlaqah dengan beragam keuntungan melalui layanan Deposito iB dari bank OCBC NISP. Yuk mulai dari sekarang!


Baca Juga: