Mengapa dalam salah satu ciri umum uang Rupiah terdapat tanda tangan pihak pemerintah dalam BI

Merdeka.com - Sebagian masyarakat Indonesia saat ini dihebohkan dengan kabar Rupiah baru yang dicetak atau dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bukan Bank Indonesia. Dalam Rupiah baru tersebut, juga tercantum tanda tangan menteri keuangan.

Mengapa harus ada frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tanda tangan menteri keuangan?

Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata Uang, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan dan mengedarkan Rupiah tahun emisi terbaru yang sesuai ciri-cirinya dengan ketentuan yang diamanatkan Undang-undang.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara menjelaskan, peluncuran dan pengedaran Rupiah tahun emisi 2016 kemarin harus memenuhi syarat dan merupakan pemenuhan mandat Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang tersebut antara lain mengatur mengenai syarat-syarat dan ciri uang Rupiah.

"Beberapa ciri umum Uang Rupiah kertas adalah adanya gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia. Selain itu, Uang Rupiah juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman uang, serta memuat gambar pahlawan nasional dan/atau presiden sebagai gambar utama pada bagian depan," ungkap Mirza dalam penjelasannya di Jakarta, Rabu (19/7).

Mirza kemudian menjelaskan mengenai adanya tanda tangan menteri keuangan pada Uang Rupiah TE 2016 bersama gubernur Bank Indonesia. Menurutnya, hal tersebut juga sesuai amanat UU No 7 Tahun 2011, Uang Rupiah harus memuat tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.

"Dalam hal ini, menteri keuangan bertindak sebagai perwakilan pemerintah. Pencantuman tanda tangan menteri keuangan tersebut adalah yang kedua kalinya, setelah pertama kali dilakukan pada Uang Rupiah Pecahan Rp 100.000 tahun 2014," kata Dia.

Rupiah desain baru Tahun Emisi (TE) 2016 telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2016. Bank Indonesia meluncurkan 11 pecahan Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016. Pecahan uang yang dikeluarkan yaitu sebanyak 7 pecahan uang kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, Rp 1.000, serta 4 pecahan uang logam Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.

Sebagai informasi, beberapa ciri uang kertas Rupiah yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU tentang Mata Uang antara lain gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, serta tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.

Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Sadar Subagyo mengatakan, UU Mata Uang merupakan acuan baru bagi bank sentral dalam mengelola Rupiah. Hal tersebut telah dibahas dan disetujui DPR pada tahun 2011 kemarin.

"Memang betul Rupiah lambang negara dan tidak boleh diragukan kredibilitasnya, kalau ada orang yang mempertanyakan, ya berarti dia tidak paham akan prosesnya, pembentukan UU mengenai mata uangnya seperti apa. Di banyak negara juga seperti itu, dan ada yang gubernur bank sentralnya saja yang tanda tangan, kan tergantung kesepakatan saja," kata dia.

Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.

Dalam pelaksanaan mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy).

Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang. (mdk/idr)


DPR beberkan rencana BI pangkas nilai Rupiah masuk ke Prolegnas 2017
BI beri penghargaan ke 30 pelaku ekonomi berprestasi
Utang RI Mei Rp 4.430 T, total pemerintah dan BI lewati milik swasta
Menengok dampak positif aturan Gerbang Pembayaran Nasional
Triwulan II-2017, penjualan eceran tumbuh 5,1 persen

Ciri-ciri umum yang terdapat pada uang rupiah kertas, kecuali. . .

  1. gambar lambang Negara Garuda pancasila

  2. frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia

  3. nama gubernur Bank Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan uang rupiah tahun emisi 2016 ‎mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, sehingga terdapat frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tanda tangan Menteri Keuangan.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara mengatakan, undang-undang tersebut mengatur mengenai syarat-syarat dan ciri uang rupiah, dimana beberapa ciri umum adalah adanya gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.

"Kemudian, uang rupiah juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman uang, serta memuat gambar pahlawan nasional dan atau presiden sebagai gambar utama pada bagian depan," kata Mirza, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Baca: Di Uang Kertas Rupiah Baru Kok Ada Tulisan NKRI‎ dan Tanda Tangan Menkeu? Ini Penjelasan BI

Menurut Mirza, adanya tanda tangan menteri keuangan dalam uang rupiah tahun emisi 2016, merupakan sebagai perwakilan pemerintah sesuai amanat undang-undang mata uang.

"Pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan tersebut adalah yang kedua kalinya, setelah pertama kali dilakukan pada Uang Rupiah Pecahan Rp 100.000 tahun 2014," tuturnya.

Sementara terkait uang rupiah tahun emisi 2016 dinilai sulit ditukarkan di luar negeri, ‎kata Mirza, hal tersebut merupakan kebijakan dari masing-masing negara dan Bank Indonesia tidak memiliki wewenang untuk mengatur mengenai penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI.

"BI akan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait dalam sosialisasi uang rupiah tahun emisi 2016 hingga ke luar wilayah NKRI,” ujarnya.

Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Gerindra Sadar Subagyo, menambahkan, UU Mata Uang merupakan acuan baru bagi bank sentral dalam mengelola rupiah, dimana hal ersebut telah dibahas dan disetujui DPR pada tahun 2011 kemarin.

"Rupiah lambang negara dan tidak boleh diragukan kredibilitasnya, kalau ada orang yang mempertanyakan, berarti dia tidak paham akan prosesnya, pembentukan UU mengenai mata uangnya seperti apa. Di banyak negara juga seperti itu, dan ada yang gubernur bank sentralnya saja yang tanda tangan, kan tergantung kesepakatan saja," kata dia.‎

Uang Rupiah Desain Baru Tahun Emisi (TE) 2016 telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2016. Bank Indonesia meluncurkan 11 pecahan uang rupiah tahun emisi 2016.

Pecahan uang yang dikeluarkan, yaitu: tujuh pecahan uang kertas, Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, Rp 1.000, serta empat pecahan uang logam Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.

Sebagai informasi, beberapa ciri uang kertas Rupiah yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU tentang Mata Uang antara lain gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, serta tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Banyak informasi di media sosial yang menyatakan rupiah emisi 2016 dianggap tidak sah sebagai mata uang karena adanya tanda tangan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

Menjawab keresahan itu, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengungkapkan apa yang ada di uang rupiah emisi 2016 tersebut justru yang sah. Lantaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Beberapa ciri umum uang Rupiah kertas adalah adanya gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia," kata Mirza di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Dalam UU tersebut, Mirza menegaskan, rupiah emisi 2016 juga memiliki ciri khusus seperti pengaman uang, serta memuat gambar pahlawan nasional dan presiden sebagai gambar utama pada bagian depan.

"Dalam hal ini, Menteri Keuangan bertindak sebagai perwakilan Pemerintah. Pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan tersebut adalah yang kedua kalinya, setelah pertama kali dilakukan pada Uang Rupiah Pecahan Rp 100.000 tahun 2014," tambah dia.

Sebelumnya Bank Indonesia pada akhir 2016 meluncurkan 11 pecahan Uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016. Pecahan uang yang dikeluarkan, yaitu: 7 (tujuh) pecahan uang kertas, Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, Rp 1.000, serta 4 (empat) pecahan uang logam Rp 1.000, Rp 500, Rp200, dan Rp100.

Adapun beberapa ciri uang kertas Rupiah yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU tentang Mata Uang antara lain gambar lambang negara 'Garuda Pancasila', frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia', sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, serta tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.

Sementara itu, Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Gerindra Sadar Subagyo menambahkan, UU Mata Uang merupakan acuan baru bagi bank sentral dalam mengelola rupiah. Hal tersebut telah dibahas dan disetujui DPR pada tahun 2011 kemarin.

"Memang betul rupiah lambang negara dan tidak boleh diragukan kredibilitasnya, kalau ada orang yang mempertanyakan, ya berarti dia tidak paham akan prosesnya, pembentukan UU mengenai mata uangnya seperti apa. Di banyak negara juga seperti itu, dan ada yang gubernur bank sentralnya saja yang tanda tangan, kan tergantung kesepakatan saja," kata dia.

Untuk diketahui lebih jauh, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.

Dalam pelaksanaan mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy).

Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang. (Yas)

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA