Kenali Dasar Hukum Tarif Listrik & Kewajiban Bayar ListrikOleh Tim Yuridis.id On Senin, 4 Mei 2020 - 10:10 am Show Sumber Foto : https://asseta.grid.id/crop/0x0:0x0/700×465/photo/2020/04/06/3701632647.jpg Akhir-akhir ini media sosial diramaikan dengan isu-isu kenaikan tarif listrik. Banyak masyarakat Indonesia mengeluhkan mengenai tagihan listrik yang lebih tinggi pada bulan ini. Keluhan tersebut banyak kita lihat di sosial media seperti di twitter. Salah satu akun twitter mengatakan ”@pln_123 Yth PLN, kenapa tagihan rekening listrik saya naik hampir dua kali lipat, padahal saya memakai listrik seperti biasa walau saat ini banyak di rumah, tolong jelaskan apa ada kenaikan tarif Yg tanpa kami ketahui, atau ada hal lain, terus terang kami kaget dan keberatan…” Selain akun tersebut, banyak akun-akun twitter lain yang menyampaikan keluh kesahnya. Nah, informasi hukum kali ini yuridis.id akan membahas tentang Apa dasar hukumnya tentang kewajiban kita bayar listrik? Lalu adakah dasar tarif listrik ?. Sebelum mengetahui hal tersebut, yuridis.id akan menjelaskan definisi dari tenaga listrik. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tepatnya pada Pasal 1 angka 2 tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat. Untuk mengenai dasar hukum tentang kewajiban membayar listrik bisa kita lihat pada pasal 29 ayat 2 UU No. 30 Tahun 2009 bahwa Konsumen wajib:
Kemudian menganai mengenai dasar penetapan tarif listrik bisa kita lihat pada pasal 34 UU No 30 Tahun 2009 yaitu : (1) Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2) Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk daerah tersebut dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (4) Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha penyediaan tenaga listrik. (5) Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditetapkan secara berbeda di setiap daerah dalam suatu wilayah usaha. Tarif tenaga listrik untuk konsumen meliputi semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik oleh konsumen, antara lain, biaya beban (Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kWh), biaya pemakaian daya reaktif (Rp/kVArh), dan/atau biaya kVA maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai atau bentuk lainnya. Kepentingan daerah mencakup, antara lain, pembangunan ekonomi dan industri di daerah. (Penjelasan Pasal 34 UU No 30 Th. 2009) Demikian informasi hukum dari yuridis.id, semoga bermanfaat dan selamat membaca.
Share FacebookTwitterGoogle+e-melPinterestWhatsAppTelegramLINEBlackBerry Sumber Foto : https://asseta.grid.id/crop/0x0:0x0/700×465/photo/2020/04/06/3701632647.jpg Akhir-akhir ini media sosial diramaikan dengan isu-isu kenaikan tarif listrik. Banyak masyarakat Indonesia mengeluhkan mengenai tagihan listrik yang lebih tinggi pada bulan ini. Keluhan tersebut banyak kita lihat di sosial media seperti di twitter. Salah satu akun twitter mengatakan ”@pln_123 Yth PLN, kenapa tagihan rekening listrik saya naik hampir dua kali lipat, padahal saya memakai listrik seperti biasa walau saat ini banyak di rumah, tolong jelaskan apa ada kenaikan tarif Yg tanpa kami ketahui, atau ada hal lain, terus terang kami kaget dan keberatan…” Selain akun tersebut, banyak akun-akun twitter lain yang menyampaikan keluh kesahnya. Nah, informasi hukum kali ini yuridis.id akan membahas tentang Apa dasar hukumnya tentang kewajiban kita bayar listrik? Lalu adakah dasar tarif listrik ?. Sebelum mengetahui hal tersebut, yuridis.id akan menjelaskan definisi dari tenaga listrik. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tepatnya pada Pasal 1 angka 2 tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat. Untuk mengenai dasar hukum tentang kewajiban membayar listrik bisa kita lihat pada pasal 29 ayat 2 UU No. 30 Tahun 2009 bahwa Konsumen wajib:
Kemudian menganai mengenai dasar penetapan tarif listrik bisa kita lihat pada pasal 34 UU No 30 Tahun 2009 yaitu : (1) Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2) Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk daerah tersebut dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (4) Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha penyediaan tenaga listrik. (5) Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditetapkan secara berbeda di setiap daerah dalam suatu wilayah usaha. Tarif tenaga listrik untuk konsumen meliputi semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik oleh konsumen, antara lain, biaya beban (Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kWh), biaya pemakaian daya reaktif (Rp/kVArh), dan/atau biaya kVA maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai atau bentuk lainnya. Kepentingan daerah mencakup, antara lain, pembangunan ekonomi dan industri di daerah. (Penjelasan Pasal 34 UU No 30 Th. 2009) Demikian informasi hukum dari yuridis.id, semoga bermanfaat dan selamat membaca.
Tidak Perlu Repot, Ini Cara Mudah Bayar Tagihan ListrikTidak Perlu Repot, Ini Cara Mudah Bayar Tagihan ListrikKemudahan dalam membayar tagihan menjadi tuntutan dalam perkembangan zaman. Dahulu, orang-orang mau tak mau harus mengantre untuk membayar segala macam tagihan seperti listrik, air, maupun telepon. Mobilitas masyarakat yang kian meningkat membuat kecepatan waktu dan efektivitas jadi hal yang utama. Sebisa mungkin, waktu yang kita miliki tidak terpangkas akibat kesibukkan mengantre dalam membayar tagihan. Karena itu, kini banyak mekanisme ataupun cara yang bisa digunakan dalam membayar berbagai macam tagihan salah satunya membayar tagihan listrik yakni dengan cara online atau perbankan. Berbicara soal listrik, kebutuhan listrik kian hari kian meningkat. Hal ini seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan pembukaan pemukiman baru. Di Indonesia, listrik dikelola oleh BUMN PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN dan didistribusikan kepada masyarakat Indonesia. Karena itu salah satu kewajiban masyarakat Indonesia adalah membayar tagihan listrik. Sebelum mengetahui cara mudah untuk membayar tagihan listrik, ada baiknya kita mengetahui dulu apa saja sistem pembayaran listrik di Indonesia. Sistem pembayaran listrik di Indonesia Sistem pembayaran listrik di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni prabayar dan pascabayar. Sistem pascabayar mungkin lebih familiar bagi sebagian besar masyarakat Indonesia karena memang pada mulanya, listrik dibayarkan oleh masyarakat secara rutin tiap bulannya. Namun pada perkembangannya PLN juga memberlakukan sistem prabayar atau pengguna harus terlebih dahulu membeli token listrik lalu mengisi nomor token tersebut baru kemudian aliran listrik bisa digunakan.
Cara membayar tagihan listrik Setelah mengetahui sistem pembayaran listrik di Indonesia, selanjutnya adalah cara membayar tagihan listriknya. Ada dua metode yang biasa digunakan untuk membayarkan listrik yang pertama adalah offline dan online.
Salah satunya CIMB Niaga yang menawarkan beragam kemudahan dalam membayar tagihan listrik kapan pun dan di mana pun melalui layanan CIMB Niaga OCTO Clicks. OCTO Clicks adalah layanan internet banking dari CIMB Niaga yang hadir dengan berbagai kemudahan tidak hanya dalam pembayaran tagihan seperti listrik, telepon, dan e-wallet tapi juga transfer, pembukaan deposito hingga reksa dana. Untuk pembayaran listrik PLN, Anda bisa menggunakan CIMB Niaga OCTO Clicks baik itu tagihan pascabayar maupun top-up pulsa/voucher/token listrik dengan biaya administrasi yang rendah yakni sebesar Rp 3.500. Untuk informasi lengkap mengenai CIMB Niaga OCTO Clicks langsung klik di sini ya! |