Istilah lain dari asas ini adalah Beginsel Van Duidelijke Doelstelling.
menerangkan bahwa Harus ada tujuan yang jelas yang hendak dicapai dalam suatu pembentukan peraturan perundang-undangan.
(Asas Pembentukan Peraturan Per-Undang-Undangan)
Asas Organ Dan Lembaga Yang TepatAsas ini juga dikenal dengan istilah Beginsel Van Het Juiste Orgaan.
Asas ini menerangkan bahwa suatu aturan Perundang-undangan harus dibuat oleh organ dan lembaga yang tepat yang memiliki kewenangan membentuk aturan Perundang-undangan.
(Asas Pembentukan Peraturan Per-Undang-Undangan)
Asas kesesuaian terminologi dan sistematikaAsas ini dikenal juga dengan istilahHet Beginsel Van Duidelijke Terminologie en Duidelijke Systematiek.
Asas ini menerangkan bahwa suatu aturan Perundang-undangan harus memperhatikan kesesuaian materi yang tepat dalam terminologi dan sistematika peraturan per Undang-Undangan.
(Asas Pembentukan Peraturan Per-Undang-Undangan)
Asas dapat dilaksanakanIstilah lain dari asas ini adalahHet Beginsel Van Uitvoerbaarheid.
Asas ini menerangkan bahwa suatu aturan Perundang-undangan harus memperhitung- kan efektifitas pelaksanaan peraturan Per-Undang-Undangan dalam masyarakat baik secara filosofis Sosiologis dan Yuridis.
(Asas Pembentukan Peraturan Per-Undang-Undangan)
Asas kedayagunaan dan kehasilgunaanAsas ini menerangkan bahwa suatu aturan Perundang-undangan harus dibuat karena benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(Asas Pembentukan Peraturan Per-Undang-Undangan)
Asas keterbukaanAsas ini menerangkan bahwa didalam pembentukan aturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan /penetapan dan pengundangan yang sifat nya transparan dan terbuka.
(Asas Pembentukan Peraturan Per-Undang-Undangan)
Asas Kejelasan RumusanAsas ini menerangkan bahwa pembentukan suatu aturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan per Undang-Undangan, pilihan kata dan bahasa hukum yang jelas agar mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi dalam pelaksanaannya.
(Asas Pembentukan Peraturan Per-Undang-Undangan)
Asas pengayomanAsas ini menerangkan bahwa setiap materi muatan peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.
(Asas Materi Muatan Peraturan Per-Undang-Undangan)
Asas kemanusiaanAsas ini menerangkan bahwa suatu muatan aturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta harkat dan martabatnya.
(Asas Materi Muatan Peraturan Per-Undang-Undangan)
Asas ini menerangkan bahwa suatu muatan aturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa yang majemuk dan tetap menjaga prinsip NKRI.
(Asas Materi Muatan Peraturan Per-Undang-Undangan)
Asas kekeluargaanAsas ini menerangkan bahwa bahwa suatu muatan aturan Perundang-undanganharus mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan
(Asas Materi Muatan Peraturan Per-Undang-Undangan)
Asas kenusantaraanAsas ini menerangkan bahwa suatu muatan aturan Perundang-undangansenantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah nusantara dan materi muatan peraturan perundang-undangan didaerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(Asas Materi Muatan Peraturan Per-Undang-Undangan)
Asas Bhinneka tunggal ikaAsas yang menerangkan suatu aturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(Asas Materi Muatan Peraturan Per-Undang-Undangan)
Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahanAsas ini menerangkan bahwa aturan Perundang-undangan Tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang agama, golongan, suku, gender, ras dan status sosial (Diskriminasi).
(Asas Materi Muatan Peraturan Per-Undang-Undangan)
Asas ketertiban dan kepastian hukumAsas ini menerangkan bahwa suatu aturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
(Asas Materi Muatan Peraturan Per-Undang-Undangan)
Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasanAsas ini menerangkan bahwa suatu aturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.
(Asas Materi Muatan Peraturan Per-Undang-Undangan)
Lex Posterior Derogat Legi PrioriAsas ini menerangkan bahwa suatu Undang-Undang yang lebih baru mengenyampingkan Undang-Undang yang lama.
(Asas Peraturan Per-Undang-Undangan)
Lex Specialist Derogat Legi GeneraliAsas ini menerangkan bahwa suatu Undang-Undang yang khusus didahulukan berlakunya dari pada Undang-Undang yang bersifat umum.
(Asas Peraturan Per-Undang-Undangan)
Lex Superior Derogat Legi InferioriAsas ini menerangkan bahwa suatu Peraturan Perundang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan Undang-Undang yang lebih rendah.
(Asas Peraturan Per-Undang-Undangan)
Asas PublisitasAsas ini menerangkan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui suatu Peraturan Perundang-undang setelah diundangkan dalam lembaran Negara.
(Asas Peraturan Per-Undang-Undangan)