Mendikbud, Nadiem Makarim viakemdikbud.go.id Show
Cermati.com, Jakarta - Setelah heboh keputusan ujian nasional (UN) dihapus tahun 2021, terbit lagi aturan baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Aturan ini mengenai syarat anak untuk masuk sekolah tingkat TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK. Tahun ajaran baru 2020/2021 memang baru akan dimulai Juli mendatang. Namun Bunda dan Ayah wajib tahu nih beberapa syarat jika anak ingin mulai bersekolah atau melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dalam beleid Permen tersebut, syarat yang diatur lebih kepada usia calon siswa. Penasaran apa saja persyaratannya? Cermati.com akan membahasnya satu persatu. Baca Juga:Menghitung Biaya Sekolah Anak dan Pilih Tabungan Pendidikan yang Tepat Syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA atau SMKSiswa siswi tingkat SMA Berikutsyarat masuk sekolah TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019: Syarat Masuk TK
Syarat Masuk SD (Kelas 1)
Syarat Masuk SMP (Kelas 7)
Syarat Masuk SMA atau SMK (Kelas 10)
Syarat Masuk Siswa Penyandang DisabilitasBuat Bunda dan Ayah yang punya buah hati berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, jangan berkecil hati. Siswa penyandang disabilitas dikecualikan dari syarat usia dan ijazah atau dokumen lain seperti tertera di atas. Syarat Lain
Baca Juga:Pusing Mau Bayar Biaya Pendidikan Anak? Pinjam KTA Saja Penerimaan Murid Baru Lewat 4 Jalur
Penerimaan murid baru (PPDB) tahun depan dapat melalui 4 jalur atau sistem: 1. PPDB Jalur ZonasiPenerimaan calon siswa yang bertempat tinggal pada radius zona terdekat dari sekolah. Kuotanya minimal 50% dari daya tampung sekolah. Pada jalur zonasi, sekolah juga wajib menerima siswa yang tidak mampu dan penyandang disabilitas. Zonasi sangat penting untuk mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik. Selain itu, menitikberatkan peran dan komposisi guru di suatu daerah, kata Nadiem dalam keterangan resminya di Jakarta, baru-baru ini. 2.PPDB Jalur AfirmasiBuat siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, ada PPDB jalur afirmasi. Tidak lagi pakai syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tapi sekarang cukup melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kuota penerimaan siswa melalui jalur afirmasi minimal 15% dari kapasitas sekolah. 3. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/WaliAda lagi PPDB lewat jalur perpindahan tugas orangtua atau wali. Kuota yang disediakan maksimal 5% dari kapasitas sekolah. Diperuntukkan bagi siswa yang harus pindah tempat tinggal karena orangtua atau walinya dipindah tugas ke daerah lain. Syarat pendaftaran melalui jalur ini menyerahkan bukti surat penugasan dari instansi atau kantor tempat orangtua atau walinya bekerja. 4. PPDB Jalur PrestasiSiswa berprestasi dan ingin melanjutkan pendidikan di sekolah negeri favorit, dapat menggunakan jalur prestasi. Tentu saja syaratnya melampirkan hasil UN atau USBN, penghargaan di bidang akademik dan non-akademik, baik tingkat nasional maupun internasional. Kuota penerimaan siswa di jalur ini maksimal 30%. Siapkan Tabungan PendidikanBegitu masuk tahun ajaran baru, biasanya orangtua pusing 7 keliling memikirkan atau menyiapkan biaya pendidikan anak. Semakin tinggi jenjangnya, makin mahal pula dananya. Tak jarang orangtua gali lubang atau berutang untuk membayar biaya pendidikan anak. Oleh karenanya, ayah dan bunda mulai menyiapkan tabungan pendidikan. Menyisihkan minimal 20% dari gaji bulanan untuk tabungan pendidikan anak. Ini adalah solusi aman untuk menutup biaya pendidikan yang selalu naik setiap tahun. Ingat, masa depan anak ada di tangan Anda sebagai orangtua. Baca Juga:Wajib Tahu, Ini Beda Risiko Tabungan Pendidikan dan Asuransi Pendidikan |