Makanan yang halal bisa menjadi haram jika dikonsumsi secara

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sebab apa saja yang menyebabkan makanan yang secara zat bersifat halal akhirnya menjadi haram?

Yang halal itu jelas dan yang haram itu kan jelas seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah nabi. Tetapi banyak sekali fatwa ulama yang makin mempersempit batasan halal dan makin memperluas batasan haram. Padahal yang pernah saya baca dl kitab Halal dan Haram karya Ust. Yusuf Qardhawi bahkan sebaliknya? Gimana nich?

Jazakallah,
Wassalam,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Keharaman makanan itu bisa terjadi karena dua hal. Pertama, haram karena zatnya yang memang haram. Kedua, haram bukan karena zatnya, tetapi karena unsur-unsur luar.

Haram karena Zat

Misalnya daging babi, darah, bangkai serta hewan yang disembelih dan ditujukan untuk persembahan selain Allah. Sebagaimana firman Allah SWT:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…(QS Al-Maidah: 3)

Termasuk ke dalam kategori ini adalah makanan yang zatnya halal, tetapi kemudian mengalami proses tertentu sehingga zatnya itu berubah menjadi haram.

Contohnya adalah perasan buah anggur, atau tape singkong atau air beras. Wujudnya semula adalah makanan halal, namun ketika mengalami fermentasi atau peragian, lama kelamaan zatnya akan berubah menjadi khamar yang memabukkan. Ketika sudah menjadi khamar, maka hukumnya haram.

Contoh lainnya adalah hewan ternak yang halal dimakan seperti kambing, sapi atau ayam. Hukumnya bisa berubah menjadi haram ketika tidak disembelih dengan prosedur penyembelihan yang memenuhi aturan syariah. Misalnya dengan cara dipukul, dibanting, dicekik, ditanduk atau diterkam binatang buas. Semuanya dalam kasus tidak sempat untuk disembelih. Hukumnya berubah dari halal menjadi haram.

Haram karena Hukum

Selain zatnya yang haram, makanan bisa juga menjadi haram meski secara zatnya tidak haram. Tetapi karena ada suatu kejadian atau kondisi tertentu. Yaitu makanan halal yang dibeli dengan menggunakann uang yang haram.

Misalnya makan harta anak yatim secara zhalim dan di luar batas kewajaran. Meski jenis makanannya halal, namun hukum memakannya haram, karena bersumber dari harta yang haram.

Semua makanan yang asalnya halal, tapi bila dibeli dengan menggunakan uang yang haram, maka hukumnya ikut menjadi haram. Terutama berlaku buat pelakunya langsung atau pun orang lain yang tahu persis asal usulnya.

Sedangkan hukum haram ini tidak berlaku buat orang lain yang tidak tahu menahu asal usulnya. Seperti makan pemberian seseorang yang kita tidak kenal, ternyata dia adalah seorang koruptor yang memberi subangan. Dalam kasus seperti ini, kita pun tidak bisa langsung main vonis bahwa semua harta yang dimiliki oleh seorang koruptor itu pasti haram. Yang haram hanya yang hasil korupsi, sedangkan yang bukan hasil korupsi, tentu tidak haram.

Dalam hal ini yang lebih tetap hukumnya adalah syubhat, yaitu di luar hukum halal dan haram, tetapi ada di antara keduanya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

1 dari 5 halaman

Pakar fikih dan hadis KH Ali Mustafa Ya'qub menjelaskan persoalan keamanan produk pangan dan dampak bahayanya dengan istilah ad dlarar. Meski halal, suatu produk bisa berbahaya pagi penggunanya jika tidak dlarar.

Dlarar sendiri jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia bermakna " menimpakan kepada orang lain sesuatu yang menyakitkan dan tidak disukai." Sehingga, istilah ini mengacu pada kandungan yang tidak disukai, dapat menimbulkan penyakit serta dampak buruk lainnya.

Doa yang Penting Dibaca untuk Anak Perempuan Kesayangan

Kiai Ali dalam bukunya Kriteria Halal-Haram Untuk Pangan, Obat dan Kosmetika Menurut Al Quran dan Hadits merinci beberapa kategori dlarar pada makanan. Kriteria tersebut menjadi penanda makanan bisa digolongkan haram atau tidak.

Dlarar pertama yaitu dilihat dari aspek bahaya menurut prinsip syariat Islam, maqashid asy syariah. Produk pangan bisa menjadi tidak halal jika terdapat dlarar berupa menimbulkan bahaya atas lima hal: agama, jiwa, keturnan, harta, dan akal.

Sebagai contoh mengonsumsi makanan yang secara tegas dilarang dalam nash Alquran dan hadis dapat membahayakan agama. Demikian pula, mengonsumsi racun dapat menimbulkan kematian.

Atau pula mengonsumsi makanan yang berbahaya untuk keturunan. Hal ini tentu sangat dilarang.

Makanan yang halal bisa menjadi haram jika dikonsumsi secara

Tweet
Makanan yang halal bisa menjadi haram jika dikonsumsi secara

Tue 18 July 2006 02:35 | Kuliner > Label Halal | 21.690 views

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Sebab apa saja yang menyebabkan makanan yang secara zat bersifat halal akhirnya menjadi haram?

Yang halal itu jelas dan yang haram itu kan jelas seperti yang terdapat dalam Al-Qur'an dan sunnah nabi. Tetapi banyak sekali fatwa ulama yang makin mempersempit batasan halal dan makin memperluas batasan haram. Padahal yang pernah saya baca dl kitab Halal dan Haram karya Ust. Yusuf Qardhawi bahkan sebaliknya? Gimana nich?

Jazakallah,
Wassalam,

Jawaban :

Makanan yang halal bisa menjadi haram jika dikonsumsi secara

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Keharaman makanan itu bisa terjadi karena dua hal. Pertama, haram karena zatnya yang memang haram. Kedua, haram bukan karena zatnya, tetapi karena unsur-unsur luar.

Haram karena Zat

Misalnya daging babi, darah, bangkai serta hewan yang disembelih dan ditujukan untuk persembahan selain Allah. Sebagaimana firman Allah SWT:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala...(QS Al-Maidah: 3)

Termasuk ke dalam kategori ini adalah makanan yang zatnya halal, tetapi kemudian mengalami proses tertentu sehingga zatnya itu berubah menjadi haram.

Contohnya adalah perasan buah anggur, atau tape singkong atau air beras. Wujudnya semula adalah makanan halal, namun ketika mengalami fermentasi atau peragian, lama kelamaan zatnya akan berubah menjadi khamar yang memabukkan. Ketika sudah menjadi khamar, maka hukumnya haram.

Contoh lainnya adalah hewan ternak yang halal dimakan seperti kambing, sapi atau ayam. Hukumnya bisa berubah menjadi haram ketika tidak disembelih dengan prosedur penyembelihan yang memenuhi aturan syariah. Misalnya dengan cara dipukul, dibanting, dicekik, ditanduk atau diterkam binatang buas. Semuanya dalam kasus tidak sempat untuk disembelih. Hukumnya berubah dari halal menjadi haram.

Haram karena Hukum

Selain zatnya yang haram, makanan bisa juga menjadi haram meski secara zatnya tidak haram. Tetapi karena ada suatu kejadian atau kondisi tertentu. Yaitu makanan halal yang dibeli dengan menggunakann uang yang haram.

Misalnya makan harta anak yatim secara zhalim dan di luar batas kewajaran. Meski jenis makanannya halal, namun hukum memakannya haram, karena bersumber dari harta yang haram.

Semua makanan yang asalnya halal, tapi bila dibeli dengan menggunakan uang yang haram, maka hukumnya ikut menjadi haram. Terutama berlaku buat pelakunya langsung atau pun orang lain yang tahu persis asal usulnya.

Sedangkan hukum haram ini tidak berlaku buat orang lain yang tidak tahu menahu asal usulnya. Seperti makan pemberian seseorang yang kita tidak kenal, ternyata dia adalah seorang koruptor yang memberi subangan. Dalam kasus seperti ini, kita pun tidak bisa langsung main vonis bahwa semua harta yang dimiliki oleh seorang koruptor itu pasti haram. Yang haram hanya yang hasil korupsi, sedangkan yang bukan hasil korupsi, tentu tidak haram.

Dalam hal ini yang lebih tetap hukumnya adalah syubhat, yaitu di luar hukum halal dan haram, tetapi ada di antara keduanya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Baca Lainnya :

Bid'ahkah Niat Shalat dan Doa Bersama setelah Shalat Jamaah?
17 July 2006, 09:31 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 10.900 views
Ayah Kandung Tidak Menunaikan Kewajiban, Bolehkan Jadi Wali Nikah?
17 July 2006, 04:50 | Pernikahan > Wali | 8.918 views
Investasi Usaha dalam Bentuk Emas
17 July 2006, 04:44 | Muamalat > Syubhat | 6.786 views
Cairan Wanita selain Haid, Nifas dan Istihadhah
17 July 2006, 04:21 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 8.706 views
Shalat Jumat Buat Security Bergiliran, Bolehkah?
17 July 2006, 02:51 | Shalat > Shalat Jumat | 9.530 views
Hukum Tukar Menukar Uang
14 July 2006, 08:39 | Muamalat > Riba | 9.293 views
Hutang Uang Disamakan dengan Hutang Emas
13 July 2006, 03:54 | Muamalat > Hutang | 7.825 views
Pembagian Harta Warisan
13 July 2006, 03:44 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 9.783 views
Hukumnya Mengenakan Kondom
13 July 2006, 03:35 | Kontemporer > Hukum | 10.285 views
Agama adalah Nasehat
12 July 2006, 06:46 | Hadits > Syarah Hadits | 7.477 views
Membaca Telapak Tangan untuk Membaca Karakter dan Kesehatan
12 July 2006, 06:41 | Aqidah > Ghaib | 8.891 views
Bom Bunuh Diri, Bisakah Dibenarkan?
12 July 2006, 02:05 | Umum > pemikiran dan aliran-aliran | 5.950 views
Apa Rahasia Allah Memberi Garis Tangan yang Berbeda-Beda?
11 July 2006, 06:06 | Aqidah > Allah | 8.934 views
Menikah Kedua, Haruskah Seizin Istri?
11 July 2006, 05:57 | Pernikahan > Poligami | 7.981 views
Ghibah yang Islami
7 July 2006, 07:00 | Umum > Ghibah | 7.296 views
Muhammadiyah vs. NU, Umat Terpecah Belah
7 July 2006, 07:00 | Dakwah > Kelompok dan golongan | 8.618 views
Kewajiban Membaca Al-Quran
6 July 2006, 10:48 | Al-Quran > Qiraat | 7.685 views
Menempuh 90 Km Biar Bisa Nikah Tanpa Wali Ayah Kandung
5 July 2006, 07:25 | Pernikahan > Wali | 6.980 views
Haramkah Daging Buaya Walau untuk Obat?
5 July 2006, 07:24 | Kuliner > Hewan | 6.669 views
Minta Fatwa dari Hati, Maksudnya?
5 July 2006, 02:57 | Hadits > Syarah Hadits | 7.839 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 47,722,884 views