Lembaga tinggi negara yang merupakan lembaga yudikatif adalah

Lembaga tinggi negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amendemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:

  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),
  • Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),
  • Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI), dan
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Setelah amendemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR)
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR)
  • Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD)
  • Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)dan
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)
  • Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY)

Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.

Sesuai dengan makna reformasi 1998, dan untuk menguatkan demokrasi, rakyat Indonesia menyadari pentingnya makna judicial review atau "hak pengkajian hukum oleh para ahli (hakim)" dan mempertimbangkan apakah tidaknya sebuah hukum bertentangan dengan undang-undang dasar/konstitusi negara.

Untuk menyuarakan kepentingan daerah-daerah/provinsi di Indonesia, dan sesuai dengan semangat reformasionesia mendirikan lembaga tinggi negara di bidang legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga legislatif bikameral atau dua kamar di dalam legislatif. Kedudukannya DPD mirip dengan Senat Amerika Serikat karena mewakili aspirasi politik daerah-daerah. Perbedaan relatifnya Senat di Amerika Serikat lebih berkuasa daripada senat di Indonesia. Kekuasaan Senat di Amerika Serikat mirip dengan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat Indonesia. MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia karena terdiri atas seluruh anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.

Setelah reformasi tiba, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara karena MPR sendiri telah melepas kewenangan yang ada pada dirinya dengan melakukan amendemen terhadap UUD 1945. MPR saat ini terdiri atas seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara

Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Anggota DPD juga merupakan anggota MPR.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

Melalui Amendemen Ketiga Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial. Ketentuan mengenai Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.

 

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Lembaga_tinggi_negara&oldid=20337211"

Selain lembaga legislatif, sebagaimana telah kita bahas sebelumnya, dalam sistem pemerintahan di Indonesia juga ada lembaga lembaga eksekutif dan yudikatif. Dimana kesemuanya memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung jalannya pemerintahan. Lembaga Yudikatif misalnya, erat kaitannya dengan sistem peradilan.

Ya, kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan peradilan yang dalam kekuasaannya menjaga undang-undang, peraturan dan ketentuan hukum lainnya yang harus ditaati dengan menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran hukum. Selain itu, lembaga yudikatif juga bertugas memberikan keputusan dengan adil dalam sengketa sipil yang diajukan ke pengadilan untuk diputuskan.

Lembaga yudikatif harus bebas dari campur tangan badan eksekutif demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia. Di Indonesia, lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi da Komisi Yudisial. Fungsi dan tugasnya apa?

1. Mahkamah Agung

Sesuai pasal 24A UUD 1945, Mahkamah Agung memiliki kewenangan mengadili kasus hukum tingkat kasasi. Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung memiliki beberapa fungsi, diantaranya:

Fungsi Peradilan

  • Fungsi peradilan pertama: membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali.
  • Fungsi peradilan kedua: memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Fungsi peradilan ketiga: memegang hak uji materiil dengan menguji ataupun menilai peraturan perundangan di bawah undang-undang.

Fungsi Pengawasan

  • Fungsi pengawasan pertama: Mahkamah Agung adalah pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan.
  • Fungsi pengawasa kedua: Mahkamah Agung sebagai pengawas pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang dianjurkan.

Fungsi Mengatur

Mahkamah Agung mengatur lebih lanjut hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang tentang Mahkamah Agung.

(Baca juga: Lembaga Legislatif dan Tugasnya)

Fungsi Nasihat

  • Fungsi nasihat pertama: Mahkamah Agung memberikan nasihat ataupun pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain.
  • Fungsi nasihat kedua: Mahkamah Agung dapat memberi nasihat kepada Presiden selaku kepala Negara dalam rangka pemberian/penolakan grasi dan rehabilitasi.

Fungsi Administratif

  • Fungsi administratif pertama: Mahkamah Agung bertugas mengatur badan-badan peradilan seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, seduai dengan pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999.
  • Fungsi administratif kedua: Mahkamah Agung mengatur tugas dan tanggung jawab susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.

2. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi atau MK memiliki wewenang untuk mengadili [ada tingkat pertama dan terakhir (sifatnya final). Berikut beberapa kewenangan dan kewajiban MK:

  • Pengujian UUD 1945 (Judicial Review)
  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya berasal dari UUD 1945
  • Memutuskan pembubaran partai politik
  • Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
  • Memberikan keputusan pemakzulan (impeachment) presiden dan/atau wakil presiden atas permintaan DPR karena melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat atau tindakan tercela. Proses pemakzulan itu akan dimulai jika ada dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri 2/3 anggota dari keseluruhan anggota DPR.

3. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial tidak memiliki kekuatan yudikatif. UUD 1945 telah menempatkan pembahasan mengenai Komisi Yudisial pada Bab IX tentang kekuasaan kehakiman. Akan tetapi, komisi ini tidak memiliki kekuasaan kehakiman, dalam arti menegakkan hukum dan keadilan serta memutus perkara.

Komisi Yudisial memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dalam melakukan tugasnya, Komisi Yudisial bekerja dengan cara:

  • Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
  • Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
  • Menetapkan calon Hakim Agung
  • Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR

Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum mengangkat anggota Komisi Yudisial, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih bertugas selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode.