Jakarta - Komisi Tiga Negara (KTN) dibentuk Dewan Keamanan PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) pada 14 Agustus 1947. Anggota KTN terdiri dari beberapa negara perwakilan. Apakah detikers tahu, Komisi Tiga Negara dalam perundingan Renville terdiri dari negara apa saja? Latar Belakang Komisi Tiga Negara Komisi Tiga Negara dibentuk saat sidang Dewan Keamanan PBB yang membahas masalah-masalah Indonesia-Belanda. Para diplomat Indonesia seperti Sutan Syahrir, H. Agus Salim, Dr. Sumitro Djojohadikusumo, Sudjatmoko, dan Charles Tumbun saat itu menyampaikan laporan mengenai situasi di Indonesia akibat agresi militer Belanda, seperti dikutip dari IPS Terpadu untuk Kelas IX SMP oleh Nana Supriatna, Mamat Ruhimat, dan Kosim. Komisi Tiga Negara lalu dibentuk sebagai badan arbitrase atas kesepakatan Dewan Keamanan PBB. Arbitrase adalah cara penyelesaian sebuah sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Komisi Tiga Negara dalam Perundingan Renville Terdiri dari...
- Delegasi dari Belgia yang mewakili Belanda dalam Komisi Tiga Negara adalah Paul van Zeeland - Anggota KTN dari Australia yang menjadi wakil dari Indonesia adalah Richard C. Kirby - Delegasi dari Amerika Serikat perwakilan Belanda dan Indonesia dalam Komisi Tiga Negara adalah Dr. Frank B. Graham Komisi Tiga Negara dalam perundingan Renville terdiri dari negara Australia, Belgia dan Amerika tersebut nantinya. Tugas pokok Komisi Tiga Negara Tugas pokok Komisi Tiga Negara adalah menyelesaikan konflik antara RI dan Belanda dan memberikan jasa-jasa baik. Anggota KTN mulai bekerja sejak 27 Oktober 1947. Sejak dikeluarkannya resolusi Dewan Keamanan pada 1 November 1947, tugas KTN tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang militer. Komisi Tiga Negara berhasil mempertemukan Indonesia dan Belanda dalam perjanjian Renville. Atas jasa KTN Indonesia dan Belanda menerima tawaran pemerintah Amerika Serikat untuk berunding di atas kapal induk pasukan Amerika Serikat USS Renville yang sedang berlabuh di Teluk Jakarta pada 8 Desember 1947.
Latar belakang Perjanjian Renville di antaranya yakni pelanggaran Perundingan Linggarjati oleh Belanda. Salah satu bentuk pelanggaran Perjanjian Linggarjati oleh Belanda yaitu pihak Belanda tidak serius mengakui kedaulatan Republik Indonesia secara de facto. Belanda merasa mereka secara de facto menguasai wilayah Indonesia. Karena itu, Belanda merasa berhak berbuat apa saja di wilayah kekuasaannya. Salah satunya yakni membentuk dan memprovokasi negara-negara bagian, negara federal, atau negara boneka untuk menentang pemerintahan RI yang berpusat di Jakarta. Belanda lalu mengeluarkan ultimatum pada pemerintah Indonesia untuk memulihkan keamanan secepat mungkin dan tidak melakukan ancaman militer pada pihak Belanda. Penolakan dari Indonesia dijawab Belanda dengan mengadakan Agresi Militer I ke wilayah Indonesia, yaitu Jawa, Madura, dan Sumatra untuk melumpuhkan pihak Indonesia. Agresi Militer Belanda I berlangsung sejak 21 Juli 1947. Dalam agresi tersebut, beberapa kota penting di Jawa dan Sumatra jatuh ke pihak Belanda. Agresi Militer Belanda I mendapat kecaman keras dari dunia internasional. Negara bekas jajahan seperti India dan Australia menunjukkan empati atas perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah. India dan Australia lalu mengajukan resolusi atas tuntutan pada PBB untuk menciptakan perdamaian di Indonesia.
Perundingan Renville Delegasi Indonesia dalam perjanjian Renville diketuai oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin. Delegasi Belanda dipimpin oleh R. Abdul Kadir Widjojoatmodjo, orang Indonesia yang memihak Belanda. Delegasi Indonesia dalam perundingan Renville terdiri dari Ali Satroamidjojo, H. Agus Salim. Dr. J. Leimena, Dr. Latuharhary, dan T.B. Simatupang. Perundingan di atas kapal tersebut berakhir pada 17 Januari 1948. Isi Perjanjian Renville adalah sebagai berikut: a. Persetujuan gencatan senjata antara Indonesia dan Belanda b. Enam pokok prinsip tambahan untuk perundingan guna mencapai penyelesaian politik yang meliputi:
2) Sebelum RIS dibentuk, Belanda dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya pada pemerintah federal sementara 3) RIS sederajat dengan Belanda dan menjadi bagian Uni-Indonesia Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketua uni tersebut 4) Republik Indonesia merupakan bagian dari RIS 5) Akan diadakan penentuan pendapat rakyat (plebisit) di Jawa, Madura, dan Sumatra untuk menentukan apakah rakyat akan bergabung dengan RI atau RIS 6) Dalam waktu 6 bulan sampai 1 tahun, akan diadakan pemilu untuk membentuk Dewan Konstitusi RIS Anggota KTN melihat langsung kegagalan Perundingan Renville saat Belanda melakukan serangan udara Belanda atas lapangan terbang Maguwo di Yogyakarta, seperti dikutip dari buku IPS Terpadu 3A untuk SMP dan MTs Kelas IX Semester 1 oleh Y. Sri Pujiastuti, T. D. Haryo Tamtomo, dan N. Suparno. Serangan udara tersebut menjadi bagian dari Agresi Militer Belanda II yang dilancarkan pihak Belanda ke wilayah Indonesia. Simak Video "Patung Kayu Tertua di Dunia! 2 Kali Lipat Lebih Tua dari Piramida Mesir" (twu/pay)
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Tiga Negara atau Committee of Good Offices adalah badan bentukan PBB yang khusus menyelesaikan konflik Indonesia-Belanda, yang membawa keduanya ke Perjanjian Renville 17 Januari 1948. Sebelum Perjanjian Renville, Indonesia-Belanda juga telah menandatangani Perjanjian Linggarjati pada 25 Maret 1947. Namun, upaya melalui jalur diplomasi itu masih tak menghentikan sengketa berdarah keduanya. Bahkan, setelah itu, Belanda melancarkan Agresi Militer I pada Juli 1947. Pada tanggal 31 Juli 1947, Dewan Keamanan PBB mengadakan agenda sidang guna membahas permasalahan kedua negara tersebut. Sidang PBB yang dilaksanakan pada 1 Agustus 1947 menghasilkan sebuah resolusi Dewan Keamanan PBB yang berisi seruan kepada Indonesia dan Belanda untuk menghentikan baku tembak dan menyelesaikan konflik dengan cara damai. Dewan Keamanan PBB menggunakan cara arbitrase (perwasitan) untuk menyelesaikan konflik Indonesia-Belanda. Pada 25 Agustus 1947, PBB membentuk sebuah komite bernama Komite Jasa Baik untuk Indonesia yang lebih dikenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN). Tokoh-tokoh Perjanjian Renville (histori.id) ((histori.id))Baca: 17 AGUSTUS - Perundingan Linggarjati (11-13 November 1946) Komisi Tiga Negara ini beranggotakan negara pilihan Indonesia dan Belanda, di antaranya Australia, Belgia dan Amerika Serikat. Richard C Kirby dari Australia sebagai wakil Indonesia, Paul Van Zeeland Belgia sebagai wakil Belanda, dan Frank B Graham dari Amerika Serikat sebagai pihak netral atau penengah. (1) Komisi Tiga Negara mulai bekerja secara efektif setelah anggotanya datang di Indonesia pada 27 Oktober 1947. Sesuai dengan hasil pertemuan di Sydney, pada tanggal 20 Oktober 1947, tugas KTN ialah: • Membantu menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dan Belanda secara damai. • Berusaha mendekatkan kedua belah pihak guna menyelesaikan persoalan-persoalan militer dan politik. • Mempertemukan kembali Indonesia dan Belanda dalam Perundingan Renville. (2) Baca: Agresi Militer Belanda I Penandatanganan Perjanjian Renville antara Belanda dengan Indonesia pada tanggal 17 Januari 1948. (titiknol.co.id) (titiknol.co.id)KTN berhasil mengadakan perundingan pada 8 Desember 1947 di kapal USS Renville. Perundingan tersebut dihadiri oleh Amir Syarifudin (Indonesia), R. Abdulkadir Wijoyoatmojo (orang Indonesia pro Belanda) dan Frank Graham (perwakilan KTN). Pokok bahasan dalam perundingan Renville adalah upaya gencatan senjata dan penyelesaian masalah Garis Demarkasi Van Mook. Pada 19 Januari 1948, Belanda dan Indonesia sepakat untuk menandatangani perjanjian Renville yang ternyata pada pelaksanaannya cukup merugikan Indonesia. (3) Terdapat 8 poin hasil perjanjian Renville antara pemerintah Indonesia dan Belanda, diantaranya: 1. Wilayah Republik Indonesia yang diakui oleh Belanda antara lain hanya Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera 2. Disetujuinya batas wilayah antara Republik Indonesia dan daerah pendudukan Belanda 3. Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) 4. Belanda akan tetap berdaulat hingga terbentuknya Republik Indonesia Serikat 5. Republik Indonesia Serikat memiliki kedudukan yang sejajar dengan Uni Indonesia-Belanda 6. Belanda dapat menyerahkan kekuasaanya ke pemerintah federal sementara, sebelum Republik Indonesia Serikat terbentuk 7. Akan diadakan pemilihan umum dalam kurun 6 bulan hingga 1 tahun ke depan dalam pembentukan konstituante Republik Indonesia Serikat 8. Pasukan tentara Indonesia yang berada di daerah pendudukan Belanda harus berpindah ke daerah Republik Indonesia. (4) Baca: 17 AGUSTUS - Perjanjian Renville (17 Januari 1948) (TribunnewsWiki.com/Septiarani) |