Koperasi adalah badan usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya siapakah pelopor pertama koperasi di Indonesia?

Secara bahasa, kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu Cooperation yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Pengertian koperasi yang disampaikan oleh Perserikatan Pekerja Sedunia (ILO International Labour Organization) dikutip sebagai berikut :Cooperative is an association of person usually of limited means, who have voluntarily joint together to achieve a common economic and through the formation of democratically controlled business organization, making equitable business organization to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the under taking(Sukamdiyo)

Pengertian tersebut menjelaskan bahwa koperasi merupakan sebuah asosiasi yang terdiri dari orang-orang yang bergabung dengan sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka dan dijalankan dengan cara demokratis dan adil dengan menerapkan sistem pembagian resiko dan keuntungan yang ada.

Melihat potensi jumlah manusia yang di Indonesia, dimana memiliki jumlah penduduk terbesar ke empat dunia membuat negeri memiliki keunggalan yang begitu luar biasa. Pemuka republik ini pun telah melihat itu sejak awal pendirian negeri ini, dimana mereka telah menggagas adanya koperasi, koperasi merupakan soko guru ekonomi Indonesia yang telah di impikan untuk menjadi salah satu kekuatan Ekonomi.

Koperasi merupakan media yang digunakan dalam membangun ekonomi kerakyatan yang harus dipelajari lebih dalam, karena solusi kesejahteraan dan keadilan ada dalam kegiatan koperasi. Dalam prosesnya koperasi berkembang pesat hanya kita belum tahu bagaimana koperasi dapat membangun kesejahteraan masyarakat.

Sampai saat ini belum ada dokumen resmi yang menjelaskan kapan gerakan koperasi berawal. Namun, sejak pertengahan abad ke-19, koperasi teridentifikasi keberadaannya pada sejumlah organisasi skala kecil yang didirikan di Eropa Barat, Amerika Utara, dan Jepang.

Organisasi koperasi ini ditandai dengan adanya hubungan antar individu dengan solidaritas dan kerja sama serta kekuasaan ekonomi yang terbagi merata.

Prototipe koperasi modern yang diakui secara internasional adalah koperasi yang didirikan di bagian utara Inggris tepatnya di kota Rochdale. Pada tahun 1844. 28 orang penenun yang bekerja di pemintalan kapas mendirikan badan usaha dengan asas koperasi yang dinamakan The Rochdale Equitable Pioneers Society.

Kondisi yang dihadapi oleh mereka adalah buruknya lingkungan kerja dan rendahnya upah yang diperoleh. Dampaknya, mereka tidak mampu untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok.

Untuk mengatasinya, mereka menyatukan harta benda mereka dan mengelola modal yang diperoleh secara bersama-sama untuk melakukan pembelian barang-barang kebutuhan pokok dengan harga rendah yang dapat dijual kembali.

Pada awalnya mereka hanya mampu membeli 4 jenis barang, yaitu : mentega, tepung, sereal, dan gula. The Pioneersmemutuskan bahwa toko yang mereka buka harus memperlakukan konsumen dengan kejujuran dan keterbukaan.

Konsumen dapat menerima pembagian dari keuntungan berdasarkan partisipasi mereka dan mereka juga memiliki hak demokratis untuk berpendapat dalam bisnis yang dijalankan. Setiap pelanggan toko menjadi anggota dan memiliki andil di dalam bisnis. Toko ini berkembang dengan pesat dalam waktu singkat.

Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam menjalankan bisnis mereka masih dapat diterima saat ini dan diakui sebagai fondasi dari kinerja setiap koperasi. Prinsip ini telah mengalami bebarapa revisi dan penambahan, akan tetapi esensi dari prinsip tersebut tetap sama dengan yang telah diterapkan di 1844 (www.ica.coop).

Alex Dasuki menyatakan bahwa manajemen koperasi adalah ilmu sehubungan dengan cara memadukan, mengkombinasikan, dan mengoperasikan faktor-faktor produksi seperti manusia, unit-unit usaha, dan modal secara efisien dengan memilih unit usaha yang efektif untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat sekitar secara berkesinambungan.

Berdasarkan pemahaman tersebut dapat dikatakan bahwa manajemen koperasi merupakan tata cara mengenai bagaimana mengatur koperasi secara professional agar dapat mencapai tujuannya. Enam faktor produksi yang dimanfaatkan dalam pelaksanaan manajemen koperasi yaitu : tanah, modal, manusia, teknologi, informasi, komunikasi, dan waktu.

Pelaksanaan manajemen koperasi tradisional masih bersifat tidak dinamis dan memiliki sejumlah kelemahan. menyatakan sejumlah ciri yang menonjol dari manajemen koperasi tradisional yaitu usahanya relatif kecil dan sederhana, pengelolaan yang kurang baik, kemampuan yang kurang dalam mendukung kepentingan anggota, kurang mampu memantau lingkungannya, dan belum menerapkan prinsip manajemen professional.

Menurut pendapat Sukamdiyo ditinjau dari segi manajemen, penanganan koperasi secara tradisional dapat menghambat perkembangan koperasi. Hal ini dikarenakan semakin tajamnya persaingan dalam dunia usaha, teknologi yang semakin canggih, serta informasi yang semakin kompleks telah mewarnai dunia bisnis.

Oleh karena itu perlu adanya pengembangan dari manajemen tradisional yang dijalankan oleh koperasi agar lebih professional. Penerapan manajemen kualitas perlu dilakukan dalam perkoperasian.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu : peningkatan partisipasi anggota, informasi pasar, peningkatan strategi pemasaran, peningkatan produktivitas dengan penggunaan faktor produksi secara efektif, komunikasi dengan alat modern, aliran informasi yang lancar, dan penggunaan teknologi yang tepat.