Kesepakatan apa yang dihasilkan dalam sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 17 Juli 1945 berhubungan dengan rumusan dasar negara?

2. Hasil Sidang Pertama BPUPKI

Kesepakatan apa yang dihasilkan dalam sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 17 Juli 1945 berhubungan dengan rumusan dasar negara?

Sidang BPUPKI (credit: Wikipedia)

Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada 29 Mei - 1 Juni 1945. Sidang pertama BPUPKI ini membahas tentang perumusan dasar negara Republik Indonesia. Untuk mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang tepat, maka selama masa persidangan pertama ini agendanya adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia.

Ketiganya pun menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara Republik Indonesia. Dalam sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945, Prof. Mohammad Yamin, S.H., mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu:

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat

Kemudian pada sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan "Dasar Negara Indonesia Merdeka" yang berisi:
  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan lahir batin
  • Musyawarah
  • Keadilan Sosial

Dan pada sidang terakhir pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan "Pancasila", yang berisi:
  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Dari beberapa usulan ini, milik Ir. Soekarno lah yang diterima dan diberi nama Pancasila. Rumusan ini kemudian digunakan sebagai pondasi dan ideologi negara Indonesia. Dan menjadi salah satu hasil sidang BPUPKI yang pertama pada saat itu.

3. Masa Antara Sidang Resmi Pertama dan Sidang Resmi Kedua

Kesepakatan apa yang dihasilkan dalam sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 17 Juli 1945 berhubungan dengan rumusan dasar negara?

Sidang BPUPKI (credit: kemdikbud.go.id)

Meskipun sidang pertama BPUPKI telah berakhir, namun masih belum juga menemukan titik terang terkait dasar negara Republik Indonesia. Sehingga dibentuk kembali Panitia Sembilan. Tujuannya untuk memastikan dan mendapatkan keputusan dari gagasan sebelumnya mengenai perumusan dasar negara Republik Indonesia, atau yang sekarang dikenal dengan nama Pancasila. Adapun susunan keanggotaan dari "Panitia Sembilan" ini sebagai berikut:

  1. Ir. Soekarno (ketua)
  2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
  3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (Anggota)
  4. Mr. Prof. Mohamman Yamin, S.H. (Anggota)
  5. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (Anggota)
  6. Abdoel Kahar Moezakir (Anggota)
  7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (Anggota)
  8. Haji Agus Salim (Anggota)
  9. Mr. Alexander Andries Maramis (Anggota)
Setelah melakukan berbagai perundingan panjang, pada tanggal 22 Juni 1945 "Panitia Sembilan" kembali bertemu dan menemukan hasil rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta. Dalam Piagam Jakarta, dasar negara Republik Indonesia adalah:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rancangan ini diterima dan selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI yang kedua, yang diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945.

4. Hasil Sidang Kedua BPUPKI

Kesepakatan apa yang dihasilkan dalam sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 17 Juli 1945 berhubungan dengan rumusan dasar negara?

Sidang BPUPKI (credit: Wikipedia)

Kemudian sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945. Hasil sidang BPUPKI kedua adalah pembahasan mengenai rancangan undang-undang dasar (UUD), bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara, dan kewarganegaraan Indonesia.

Dalam rapat ini dibentuk panitia perancang undang-undang dasar (UUD) dengan 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Selain itu juga dibentuk panitia pembelaan tanah air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso, serta panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai Mohammad Hatta.

Tanggal 11 Juli 1945, panitia perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yang terdiri dari ketua Prof. Dr. Mr. Soepomo dan anggota Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim dan Dr. Soekiman.

Hasil sidang kerja panitia perancang UUD dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 1945. Kemudian pada tanggal 14 Juli 1945 diadakan rapat pleno BPUPKI yang menerima laporan dari panitia perancang UUD. Terdapat 3 hak pokok yang harus masuk dalam UUD 1945, yakni pernyataan Indonesia merdeka (Proklamasi), pembukaan UUD, serta batang tubuh UUD.

Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta. Dengan disepakatinya rancangan undang-undang, maka tugas BPUPKI telah selesai dan sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945. Pada akhirnya BPUPKI dibubarkan tanggal 7 Agustus 1945 oleh pemerintah Jepang karena menganggap tugas BPUPKI telah selesai.

Itulah hasil sidang BPUPKI yang dapat kalian pelajari dengan baik. Tidak hanya menjadi ilmu pengetahuan biasa, hasil sidang BPUPKI ini juga bisa menjadi salah satu pengetahuan untuk kalian agar semakin mencintai Negara Republik Indonesia.