ASEAN menyepakati adanya kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara (Treaty on Southeast Asian Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWF) merupakan bentuk kerjasama dibidang… Jawaban :ASEAN menyepakati adanya kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara (Treaty on Southeast Asian Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWF) merupakan bentuk kerjasama dibidang Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community/APSC). Penjelasan :Pembentukan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community/APSC) ditujukan untuk mempercepat kerja sama politik dan keamanan di ASEAN dalam mewujudkan perdamaian di kawasan regional dan global. Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN bersifat terbuka, berdasarkan pada pendekatan keamanan yang komprehensif dan tidak ditujukan untuk membentuk suatu pakta pertahanan/aliansi militer ataupun kebijakan luar negeri bersama. Gagasan pembentukan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara ini diawali pada tanggal 27 November 1971, dalam pertemuan negara-negara anggota ASEAN di Kuala Lumpur. Pertemuan ini menghasilkan Deklarasi Kawasan yang Damai, Bebas, dan Netral yang mengamanatkan bebasnya wilayah Asia Tenggara dari senjata nuklir. Deklarasi ini bukanlah sebuah traktat yang mengikat, dan baru pada bulan Desember 1995 Traktat SEANWFZ disepakati dan ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN di Bangkok. Baca Juga : Jelaskan pengertian penduduk?
Jawaban: d. trakat bangkok Penjelasan: Perjanjian Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (bahasa Inggris: Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone Treaty), atau yang dikenal juga dengan nama Traktat Bangkok, yang ditandatangani pada 15 September 1995 dan mulai berlaku pada 28 Maret 1997. semoga membantu Kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara (Treaty on Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWFZ)adalah instrumen politik untuk melakukan kerjasama dalam bidang politik dan keamanan antar negara satu dengan negara yang lain. Jadi, jawaban yang tepat adalah B. Politik dan Keamanan.
Profil Menteri Tentang Kami Struktur Organisasi AKIP Kinerja Lembar Informasi Perwakilan Pengrajin kain sasirangan di Kota Banjarmasin semakin berkembang dan terus memperluas pemasarannya. Usaha yang dapat dilakukan pemerintah untuk memban … Tarian tersebut berasal dari provinsi... menguraikan sikap agar dampak negatif modernisasi dapat diminimalkan mohon di jawab kak mau di kumpul sekarang!!! yang bukan merupakan penggolongan jembatan berdasarkan material yang digunakan adalah alasan politik mercusuar pada masa demokrasi terpimpin adalah alasan bahasa melayu dipilih menjadi cikal bakal bahasa indonesia adalah apa hubungan dari tekanan udara dengan ketinggian apa saja bagian-bagian dari penyusun sebuah karya tipografi adalah apa saja hal-hal yang menentukan sifat keramik, apa saja faktor yang mempengaruhi ekspor baik dari dalam ataupun luar negeri adalah Kawasan Bebas Senjata Nuklear Asia Tenggara (bahasa Inggris: Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone; disingkat SEANWFZ) adalah sebuah kawasan bebas senjata nuklir yang meliputi negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Pemberlakuan kawasan ini diatur oleh Perjanjian Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (bahasa Inggris: Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone Treaty), atau yang dikenal juga dengan nama Traktat Bangkok, yang ditandatangani pada 15 September 1995 dan mulai berlaku pada 28 Maret 1997.[1] Pada tanggal 29 Juli 2007, negara-negara anggota traktat ini sepakat untuk mengadopsi rencana aksi SEANWFZ guna mempercepat pembentukan kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara.[2] Gagasan pembentukan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara ini diawali pada tanggal 27 November 1971, dalam pertemuan negara-negara anggota ASEAN di Kuala Lumpur. Pertemuan ini menghasilkan Deklarasi Kawasan yang Damai, Bebas, dan Netral (bahasa Inggris: Declaration of Zone of Peace, Freedom, and Neutrality), yang mengamanatkan bebasnya wilayah Asia Tenggara dari senjata nuklir.[3] Deklarasi ini bukanlah sebuah traktat yang mengikat, dan baru pada bulan Desember 1995 Traktat SEANWFZ disepakati dan ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN di Bangkok. Negara-negara anggota berkewajiban untuk:
|