Kerjasama yang menyepakati kawasan bebas senjata nuklir di asia tenggara

ASEAN menyepakati adanya kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara (Treaty on Southeast Asian Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWF) merupakan bentuk kerjasama dibidang…

Show

Jawaban :

ASEAN menyepakati adanya kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara (Treaty on Southeast Asian Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWF) merupakan bentuk kerjasama dibidang Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community/APSC).

Penjelasan :

Pembentukan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community/APSC) ditujukan untuk mempercepat kerja sama politik dan keamanan di ASEAN dalam mewujudkan perdamaian di kawasan regional dan global. Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN bersifat terbuka, berdasarkan pada pendekatan keamanan yang komprehensif dan tidak ditujukan untuk membentuk suatu pakta pertahanan/aliansi militer ataupun kebijakan luar negeri bersama. Gagasan pembentukan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara ini diawali pada tanggal 27 November 1971, dalam pertemuan negara-negara anggota ASEAN di Kuala Lumpur. Pertemuan ini menghasilkan Deklarasi Kawasan yang Damai, Bebas, dan Netral yang mengamanatkan bebasnya wilayah Asia Tenggara dari senjata nuklir. Deklarasi ini bukanlah sebuah traktat yang mengikat, dan baru pada bulan Desember 1995 Traktat SEANWFZ disepakati dan ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN di Bangkok.

Baca Juga :  Jelaskan pengertian penduduk?

Kerjasama yang menyepakati kawasan bebas senjata nuklir di asia tenggara

lailarahma19 lailarahma19

Jawaban:

d. trakat bangkok

Penjelasan:

Perjanjian Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (bahasa Inggris: Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone Treaty), atau yang dikenal juga dengan nama Traktat Bangkok, yang ditandatangani pada 15 September 1995 dan mulai berlaku pada 28 Maret 1997.

semoga membantu

Kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara (Treaty on Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWFZ)adalah instrumen politik untuk melakukan kerjasama dalam bidang politik dan keamanan antar negara satu dengan negara yang lain.

Jadi, jawaban yang tepat adalah B. Politik dan Keamanan. 

Profil Menteri

Tentang Kami

Struktur Organisasi

AKIP

Kinerja

Lembar Informasi

Perwakilan

Pengrajin kain sasirangan di Kota Banjarmasin semakin berkembang dan terus memperluas pemasarannya. Usaha yang dapat dilakukan pemerintah untuk memban … tu pengrajin tersebut adalah...a. Mengadakan pameran kain khas dari seluruh Indonesiab. Memberikan bantuan usaha dengan bunga yang tinggic. Memberikan modal usaha hanya kepada pengrajin yang sudah suksesd. Mengadakan pelatihan peningkatan mutu kain sasirangan​

Tarian tersebut berasal dari provinsi...​

menguraikan sikap agar dampak negatif modernisasi dapat diminimalkan mohon di jawab kak mau di kumpul sekarang!!!​

yang bukan merupakan penggolongan jembatan berdasarkan material yang digunakan adalah

alasan politik mercusuar pada masa demokrasi terpimpin adalah

alasan bahasa melayu dipilih menjadi cikal bakal bahasa indonesia adalah

apa hubungan dari tekanan udara dengan ketinggian

apa saja bagian-bagian dari penyusun sebuah karya tipografi adalah

apa saja hal-hal yang menentukan sifat keramik,

apa saja faktor yang mempengaruhi ekspor baik dari dalam ataupun luar negeri adalah

Kawasan Bebas Senjata Nuklear Asia Tenggara (bahasa Inggris: Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone; disingkat SEANWFZ) adalah sebuah kawasan bebas senjata nuklir yang meliputi negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Kerjasama yang menyepakati kawasan bebas senjata nuklir di asia tenggara

Negara anggota SEANWFZ meliputi seluruh negara anggota ASEAN.

Kerjasama yang menyepakati kawasan bebas senjata nuklir di asia tenggara

     Negara yang termasuk kawasan bebas senjata nuklir      Negara kekuatan nuklir      Negara yang ikut serta dalam program berbagi senjata nuklir      Negara penandatangan/anggota Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT)

Pemberlakuan kawasan ini diatur oleh Perjanjian Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (bahasa Inggris: Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone Treaty), atau yang dikenal juga dengan nama Traktat Bangkok, yang ditandatangani pada 15 September 1995 dan mulai berlaku pada 28 Maret 1997.[1] Pada tanggal 29 Juli 2007, negara-negara anggota traktat ini sepakat untuk mengadopsi rencana aksi SEANWFZ guna mempercepat pembentukan kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara.[2]

Gagasan pembentukan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara ini diawali pada tanggal 27 November 1971, dalam pertemuan negara-negara anggota ASEAN di Kuala Lumpur. Pertemuan ini menghasilkan Deklarasi Kawasan yang Damai, Bebas, dan Netral (bahasa Inggris: Declaration of Zone of Peace, Freedom, and Neutrality), yang mengamanatkan bebasnya wilayah Asia Tenggara dari senjata nuklir.[3] Deklarasi ini bukanlah sebuah traktat yang mengikat, dan baru pada bulan Desember 1995 Traktat SEANWFZ disepakati dan ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN di Bangkok.

Negara-negara anggota berkewajiban untuk:

  1. Tidak mengembangkan, memproduksi, atapun membeli, mempunyai atau menguasai senjata nuklir, pangkalan senjata nuklir, ataupun melakukan uji coba atau menggunakan senjata nuklir dimanapun juga baik di dalam maupun di luar kawasan Asia Tenggara;
  2. Tidak meminta ataupun menerima bantuan berkenan dengan nuklir;
  3. Tidak melakukan segala suatu kegiatan pemberian bantuan ataupun menyokong pembuatan ataupun pengambil alihan peralatan nuklir apapun juga oleh negara manapun juga;
  4. Tidak menyediakan sumber daya atau material khusus ataupun perlengkapan kepada negara persenjataan non nuklir dimanapun juga (non nuclear weapon state-NNWS), atapun negara persenjataan nuklir terkecuali negara tersebut telah memenuhi perjanjian keselamatan dengan the International Atomic Energy Agency;
  5. Untuk mencegah operasi atau penggelaran senjata nuklir di wilayah-wilayah anggotanya dan mencegah pula dilakukannya uji coba nuklir;
  6. Serta mencegah wilayah laut kawasan Asia Tenggara dari pembuangan sampah radioaktif dan ataupun bahan-bahan radioaktif lainnya oleh siapapun juga.

  1. ^ "STATEMENT BY SINGAPORE AT THE THIRD PREPARATORY MEETING TO THE THIRD CONFERENCE OF STATES PARTIES AND SIGNATORIES TO TREATIES ESTABLISHING NUCLEAR WEAPON FREE ZONES AND MONGOLIA 2015, NEW YORK, 7 MAY 2014". Government of Singapore. Diakses tanggal 25 November 2015. 
  2. ^ SINGAPORE, MINISTRY OF FOREIGN AFFAIRS. "MFA Press Statement: The 47th ASEAN Foreign Ministers' Meeting and related meetings, Nay Pyi Taw, Myanmar, 8 August 2014". Government of Singapore. Diakses tanggal 25 November 2015. 
  3. ^ Teks deklarasi ZOPFAN.

  • Treaty text at ASEAN
  • Treaty of Bangkok at WMD411
  • Text of Treaty from OPANAL
  • Bangkok Treaty (in alphabetical order) At UNODA
 

Artikel bertopik dunia internasional ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kawasan_Bebas_Senjata_Nuklir_Asia_Tenggara&oldid=17885658"