Kerjasama dalam bidang pertahanan keamanan yang dapat dilakukan warga negara dilakukan dengan cara

SIARAN PERS NO : 211/SP/HM.01.02/POLHUKAM/10/2020

Polhukam, Depok – Hubungan antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN, salah satunya Singapura di bidang pertahanan harus tetap terjalin, terutama Defence Cooperation Agreement (DCA), Military Training Area (MTA), dan Flight Information Region (FIR).

“Dalam rangka mewujudkan pertahanan negara yang kuat, langkah pertama yang dilakukan oleh Indonesia dengan melakukan kerjasama regional yaitu dengan berbagai negara di ASEAN yang salah satunya adalah negara Singapura. Hal tersebut merupakan suatu langkah dan upaya Indonesia untuk mengintegrasikan pembangunan kemiliteran dengan memanfaatkan negara lain yang secara fasilitas dan postur pertahanan lebih baik,” ujar Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksamana Muda TNI Yusup dalam Rapat Koordinasi membahas isu-isu strategis dengan tema ‘Defence Cooperation Agreements Antara Indonesia dan Singapura Ditinjau Berdasarkan Kedaulatan dan Kepentingan Nasional Indonesia Guna Terjaganya Stabilitas Politik, Hukum dan Keamanan’ di Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2020).

Dikatakan bahwa kerjasama pertahanan keamanan antara Indonesia dan Singapura selama ini meliputi perjanjian ekstradisi, latihan militer bersama, pengamanan selat Malaka, MTA, FIR, dan DCA. Indonesia dan Singapura telah menyepakati DCA yang ditandatangani satu paket dengan perjanjian ekstradisi. Hal tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang dan diplomasi yang alot dikarenakan kepentingan nasional dan politik kedua negara sangat kental mewarnai proses perjanjian tersebut.

“DCA antara Indonesia dan Singapura tidak serta merta langsung dapat diterapkan dikarenakan ada proses ratifikasi di parlemen masing-masing negara yang membutuhkan waktu cukup lama karena menuai pro dan kontra,” kata Yusup.

Saat ini pembahasan DCA dan FIR terus dilakukan pemerintah Indonesia, mengingat pemerintah Singapura menginginkan pada saat penandatangan DCA diikuti denngan perjanjian ekstrasi dan FIR, padahal sesungguhnya DCA hanya diikuti dengan perjanjian ekstrasi dan bukan dengan FIR. Oleh sebab itu, kepentingan nasional negara Singapura perlu diwaspadai mengingat dapat mengancam kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia.

“DCA ini perlu diperhatikan dan pembahasannya perlu dibahas secara terperinci, serta perlu pertimbangan yang kuat. Selain itu dalam DCA perlu diperhatikan dan mempertimbangkan kedaulatan dan kepentingan Indonesia dan tanpa merugikan masing-masing negara antara Singapura dan Indonesia,” kata Yusup.

Revisi MTA dan DCA juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan daerah latihan dengan memilih daerah latihan yang tidak mengganggu objek vital maupun wilayah-wilayah yang strategis.

Untuk FIR yang sebagian masuk wilayah kedaulatan Indonesia, Yusup mengatakan perlu juga diperhatikan. Karena dalam dunia penerbangan keberadaan FIR atau wilayah udara tertentu yang menyediakan layanan informasi penerbangan, menjadi satu hal yang sangat penting. Selain menguasai ruang udara untuk melindungi kedaulatan dan martabat bangsa, negara yang mengelola FIR memiliki keuntungan berupa akses informasi lalu lintas penerbangan, keamanan negara dan pemasukan keuangan bagi negara.

“Oleh sebab itu perlu strategi khusus dalam pembahasan FIR Indonesia dan Singapura. Kita juga harus menyiapkan tim negosiator yang kuat dan solid untuk kepentingan negara kita,” kata Yusup.

Hal tersebut senada dengan Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Kemenlu, Bebeb Abdul Kurnia Nugraha Djundjunan. Ia mengatakan bahwa DCA menyempurnakan MTA dan memberikan aturan kerja sama pertahanan yang lebih komprehensif.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan menegaskan bahwa Pemerintah terus berkomitmen menyelesaikan permasalahan DCA RI dan Singapura. Dikatakan, kedaulatan wilayah NKRI tetap menjadi prioritas dalam proses penyelesaian dengan tetap memelihara hubungan baik antar negara.

“Tim teknis DCA RI akan melakukan pembicaraan langsung dengan pihak Singapura dalam waktu dekat sebagai tindaklanjut surat Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” katanya.

Hadir dalam Rakor tersebut Staf Ahli Bidang Tannas Marsda TNI Achmad Sajili, Staf Ahli Bidang SDM dan Teknologi Mayjen TNI Alfret Denny D. Tuejah, Staf Ahli Bidang Idkons Irjen Pol Agung Makbul, Staf Ahli Bidang SDA&LH Asmarni, serta kementerian dan lembaga terkait.

Baca juga:  Indonesia-Rusia Pererat Kerja Sama Keamanan

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

Hak merupakan kuasa untuk menerima sesuatu yang seharusnya didapatkan dan dapat dituntut secara paksa, serta tidak bisa diwakilkan dan dirampas oleh pihak lain. Kewajiban adalah beban yang seharusnya atau semestinya diberikan untuk dikerjakan dan dapat dipaksakan serta tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, setiap mendapatkan hak pasti terlebih dahulu melaksanakan kewajiban. Setiap orang memiliki hak dan kewajibannya, salah satunya hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan. Dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara di bidang pertahanan dan keamanan, antara lain.

1. UUD 1945  pasal 27 ayat (3) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

2. UUD 1945 pasal 30 ayat (1) yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

3. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara 

-Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara" 

-Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi "Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:

a. Pendidikan kewarganegaraan;

b.Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan

d.Pengabdian sesuai dengan profesi. 

Makna dalam setiap pasal undang-undang tersebut hampir sama dan saling melengkapi. Sebagai warga negara yang baik sudah semestinya melaksanakan kewajiban untuk mempertahankan keamanan negara dengan caranya masing-masing, bisa melalui pengabdian sebagai TNI maupun pengabdian sesuai profesi. Dan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan aksi untuk mempertahankan keamanan negara. Apabila setiap warga negara melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, maka setiap warga negara akan memperoleh haknya yaitu hidup dengan penuh keamanan dan ketentraman. 

Sumber :

https://www.kemhan.go.id/belanegara/sejarah-bela-negara

Filah, N. (2020). Hak dan kewajiban warga negara.

Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara, Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa ”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Selain itu, pada pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa, ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Setiap warga negara harus melakukan kerja sama untuk mewujudkan keamanan dan pertahanan negara. Kerja sama warga negara untuk mewujudkan pertahanan dan keamanan negara merupakan contoh sikap dari bela negara. Bela negara adalah sikap mental yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta dalam usaha melindungi dan mempertahankan keberadaan bangsa dan negara. Bagi bangsa Indonesia, bela negara adalah hak dan kehormatan sebagai warga negara sekaligus merupakan kewajiban hukum yang harus dijalani oleh setiap warga negara (Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi, 2009 :226).

Kesadaran bela negara

Harus ditanamkan kepada seluruh warga negara untuk membangun daya tangkal bangsa dalam menghadapi ancaman yang ingin menganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Bela negara merupakan tekad, sikap dan perilaku waga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Kesadaran bela negara mengembangkan nilai kenegaraan yang diperuntukkan pada pembangunan Sistem Pertahanan Negara yang terdiri dari 5 nilai dasar bela negara, yaitu : (1) cinta tanah air; (2) kesadaran berbangsa dan bernegara; (3) keyakinan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara; (4) rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan (5) memiliki kemampuan awal bela negara fisik maupun non fisik (H. Afandi; 2010:20).

Kesadaran bela negara harus ditanamkan kepada seluruh warga negara untuk membangun daya tangkal bangsa dalam menghadapi ancaman yang ingin menganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Bela negara merupakan tekad, sikap dan perilaku waga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Kesadaran bela negara mengembangkan nilai kenegaraan yang diperuntukkan pada pembangunan Sistem Pertahanan Negara yang terdiri dari 5 nilai dasar bela negara, yaitu : (1) cinta tanah air; (2) kesadaran berbangsa dan bernegara; (3) keyakinan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara; (4) rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan (5) memiliki kemampuan awal bela negara fisik maupun non fisik (H. Afandi; 2010:20).

Baca juga Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Terwujudnya keamanan dan pertahanan negara menjadi tanggung jawab seluruh komponen negara. Hal ini sesuai dengan doktrin pertahanan negara Indonesia yang menganut sistem dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata), menjadikan rakyat sebagai komponen pendukung bersamasama TNI dan POLRI berperan penting dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan.