Kenapa wanita harus belajar tentang haid

tebuireng.co – Hukum mempelajari ilmu haid bagi laki-laki wajib kah? Yang haid hanya perempuan, kenapa laki-laki juga mempelajari haid? Pertanyaan ini sering muncul ketika ada seminar tentang haid atau pelatihan mengetahui darah haid.

Ilmu tentang haid sangat penting diketahui oleh perempuan dan laki-laki. Menurut Imam Ghazali, salah satu ilmu yang penting bagi seorang perempuan adalah haid dan istihadoh.

Anjuran ini berlaku bagi perempuan yang sudah menikah atau belum. Laki-laki juga diharuskan mempelajari ilmu ini, sebagai kepala keluarga, ia punya tanggung jawab mendidik anak perempuan dan istrinya.

Bagi perempuan, mempelajari bab haid hukumnya wajib. Karena haid berkaitan dengan ibadah secara langsung. Perempuan yang haid tidak boleh salat dan puasa. Sampai-sampai seorang perempuan wajib keluar rumah mencari guru yang bisa mengajari jika di rumah tidak ada yang bisa.

Tidak hanya itu, suami juga haram melarangnya jika ia tidak dapat mengajari bab haid sendiri.

Bagi laki-laki, belajar haid berhukum fardu kifayah dan bisa fardu ain jika istri atau anaknya tidak paham ilmu haid serta tidak ada guru yang bisa mengajari. Sehingga mempelajari ilmu haid bagi laki-laki berubah hukum.

Haid atau menstruasi menurut para ahli biologi adalah proses keluarnya darah dari vagina yang terjadi diakibatkan siklus bulanan alami pada tubuh wanita.

Siklus ini merupakan proses organ reproduksi wanita untuk bersiap jika terjadi kehamilan. Persiapan ini ditandai dengan penebalan dinding rahim (endometrium) yang berisi pembuluh darah.

Jika tidak terjadi kehamilan, endometrium akan mengalami peluruhan dan keluar bersama darah melalui vagina.

Adapun haid menurut syari’at adalah darah tabiat yang keluar dari ujung rahim seorang wanita yang berusia 9 tahun atau lebih. Perempuan yang haid kondisinya dalam keadaan sehat dan waktu haidnya telah di ketahui. Haid menjadi salah satu tanda baligh bagi remaja wanita.

Yang di maksud dengan waktu yang telah di ketahui ini adalah haid itu memiliki waktu yang telah di tentukan baik waktu yang paling sebentar (minimal), waktu yang paling lama (maksimal) dan umumnya (kebiasaan).

Saking pentingnya masalah haid ini, Allah langsung menjelaskan hukum haid di Al-Quran tepatnya di surat Al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ  قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”

Dalam ayat ini Allah menjelaskan tentang hukum haid sejak di permulaan ayat, di sana di jelaskan bahwa darah haid itu adalah najis dan Allah memerintahkan kepada para suami untuk tidak menggauli istri mereka ketika haid.

Secara hukum fikih, merujuk kitab Safinatun Najah, sedikitnya haid adalah sehari semalam, umumnya 6 atau 7 hari dan waktu terbanyak adalah 15 sehari semalam. Sedikitnya masa suci antara dua haid adalah 15 hari, umumnya haid 24 atau 23 hari, tetapi terkadang seseorang lebih lama dari itu mengalami haid.

قَلُّ الْحَيْضِ: يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ. وَغَالِبُهُ: سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ. وَأَكْثَرُهُ: خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً بِلَيَالِيْهَا. أَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الْحَيْضَتَيْنِ: خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمَاً. وَغَالِبُهُ: أَرْبَعَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمَاً، أَوْ ثَلاَثَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمَاً. وَلاَ حَدَّ لأَكْثَرِهِ

Secara rinci haid memiliki empat syarat:

1. Darah keluar dari wanita yang mencapai usia minimal haid ( 9 tahun kurang 16 hari hitungan bulan Qomariyah atau hijriyah).

Apabila ada darah yang keluar dari wanita yang usianya kurang dari usia minimal haid maka darah tersebut di hukumi Istihadoh.

Semisal, ada seorang wanita yang berumur 9 tahun kurang satu bulan keluar darah selama 15 hari, apakah darah tersebut di anggap haid atau tidak?

Maka jawabannya adalah darah itu tidak di hukumi haid, melainkan darah istihadoh atau darah penyakit. Karna ia keluar bukan pada usia haid.

2. Darah yang keluar mencapai sehari semalam atau 24 jam, jika darahnya keluar terus menerus. Tidak melebihi 15 hari jika darahnya keluar secara terputus.

Waktu haid ini terbagi menjadi 3: minimal, maksimal dan kebiasaan.

-Waktu Minimal masa haid yaitu sehari semalam dengan hitungan 24 jam. Hitungan 24 jam ini terbagi menjadi dua lagi yaitu:

Pertama darah yang keluar secara terus menerus dalam waktu 24 jam dan yang ke dua darah yang keluar secara terputus yang jika di kumpulkan dalam waktu 15 hari waktu keluar darahnya cukup 24 jam.

-Waktu Maksimal masa haid yaitu 15 hari.

-Waktu Umum:yang artinya masa kebiasaan haidnya wanita yaitu 6 hari atau 7 hari.

Maka apabila darah yang keluar kurang dari paling sedikitnya masa haid atau lebih dari paling banyaknya masa haid maka darah tersebut di hukumi istihadoh atau darah penyakit.

Wanita yang ragu apakah darahnya sudah mencapai 24 jam atau belum,maka menurut Imam Ahmad Ibnu Hajar bukan haid, tetapi menurut Imam Ramli darahnya dihukumi haid.

3. Keseluruhan darah tidak melebihi 15 hari.

4. Darah keluar setelah masa suci 15 hari.

Maka apabila darah keluar kurang dari masa suci maka darah tersebut di hukumi istihadoh. Semisal seorang wanita keluar darah selama 15 hari pada waktu kurang dua hari dari sempurnanya masa suci.

Maka wanita ini dihukumi istihadoh 2 hari dan haid 13 hari, dikarenakan 2 hari ini masih dalam waktu masa suci maka tidak dianggap haid. Paling sedikitnya masa suci di antara dua haid yaitu 15 hari, umumnya 24 atau 23 hari dan tidak ada batasan untuk paling banyaknya masa suci.

Sifat-sifat atau warna darah haid yaitu hitam, merah, merah kekuning-kuningan, kuning, keruh (antara kuning dan putih). Kadang darah itu bersifat menggumpal dan terkadang busuk baunya.

Menurut Imam Nawawi apabila darah berwarna kuning dan keruh keluar lewat dari waktu kebiasaan haid maka tetap dihukumi haid menurut pendapat yang paling sah.

Namun, apabila darah yang keluar ini masih pada waktu haid maka tetap dihukumi haid kesepakatan.

Bagaimana Cara Mengetahui Darah Haid Sudah Berhenti?

Bagi seorang perempuan untuk meyakini apakah darahnya sudah berhenti atau belum, maka dia dianjurkan meletakkan kapas pada vagina (tempat keluarnya darah).

Jika sudah tidak ada bercak sama sekali,yang menempel hanya cairan putih tidak bercampur darah sedikitpun. Maka haidnya sudah berhenti dan dihukumi suci.

Namun, apabila kapas itu menempel cairan putih dan bercampur dengan darah sekalipun sangat sedikit atau berwarna keruh maka haidnya belum berhenti dan belum dihukumi suci.

Rizki (Mahasiswi Ma’had Aly Hasyim Asy’ari)

Referensi:

Kitab Ibanah wal Ifadoh fii Ahkamil haid wal nifas wal istihadoh (Al-Imam Sayyid Abdurrohman bin abdullah bin abdul qodir assegaf),

Kitab Risalatul mahid (KH Masruhan Ihsan),

Kitab Taqrirotussadidah (Al-Imam Zain bin Ibrohim bin Zain bin Sumaith).

Kitab Safinatun Najah

Tags: fikihperempuanhaidPerempuan dalam Islam

Islam merupakan agama yang mengatur segala kehidupan manusia dengan sebaik mungkin. Bahkan aturan tersebut terdapat dalam Al Quran dan Hadist yang menjadi pedoman umat Islam dalam beragama maupun kehidupan sehari-hari. Di dunia ini terdapat pria dan wanita yang masing-masing memiliki perbedaan baik dari segi fisik, sifat bahkan hingga kodratnya. Bila berbicara mengenai pria dan wanita, dalam Islam seorang wanita dipandang mempunyai keistimewaan yang tidak terdapat pada pria. Meskipun kedudukan pria dan wanita kini dipandang sama namun wanita menurut Islam memiliki keistimewaan tersendiri dan begitu dimuliakan. Sebuah cabang ilmu Islam mempelajari tentang fiqih wanita dimana cabang ilmu ini menjelaskan mengenai hukum dan aturan dalam Islam yang berkaitan dengan wanita. Tentunya fiqih untuk wanita ini memang penting dipelajari oleh setiap muslimah agar kehidupannya sesuai dengan syariat Islam.

Perkara Tentang Wanita yang Diatur dalam Fiqih Wanita.

Islam terdapat hukum yang mengatur tentang perkara yang berkaitan dengan wanita. Hal tersebut bukan bertujuan untuk merendahkan wanita namun justru memuliakan wanita. Berikut ini contoh fiqih tentang wanita :

Rukun Mandi Wajib Wanita

Mandi wajib merupakan mandi yang sebaiknya dilakukan oleh seorang muslim untuk membersihkan dirinya dari hadas besar dengan melakukan rukun-rukun yang sudah ditetapkan. Dimana mandi wajib ini berlaku bagi pria maupun wanita. Pada wanita, mandi wajib dilakukan salah satunya setelah haid karena Haid adalah najis yang menghalangi seorang wanita untuk beribadah. Untuk itulah ketika wanita telah selesai haid maka wanita wajib untuk bersuci dengan mandi wajib haid. Rukun mandi wajib untuk wanita dilakukan setelah haid dimulai dengan niat mandi besar, membersihkan kotoran dan najis yang menempel di tubuh menggunakan air, meratakan air pada seluruh bagian anggota tubuh termasuk bagian lipatan dan rambut.

Larangan Bagi Wanita yang Sedang Haid

Ketika seorang wanita mengalami haid maka ada beberapa hal-hal yang dilarang dan sebaiknya diketahui oleh wanita maupun pria. Para pria wajib tahu karena pria akan menjadi pendamping wanita serta bila mempunyai sanak keluarga wanita maka bisa menjelaskan mengenai masalah ini. Berikut beberapa larangan bagi wanita yang sedang haid yang perlu diketahui.

Tidak Diwajibkan Shalat

Wanita yang sedang haid atau nifas diharamkan menjalankan shalat wajib dan Shalat sunah. Namun wanita tak perlu mengganti solat tersebut ketika ia suci di lain hari. Hal tersebut juga dijelaskan dalam sebuah hadist serta disepakati oleh para ulama.

Tidak Diwajibkan Puasa

Wanita yang sedang haid memang tidak diperkenankan untuk menjalankan puasa. Namun wanita tersebut harus mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan selama haid di hari lain ketika ia sudah suci. Hal ini juga berlaku bagi para wanita yang sedang mengalami nifas.

Haram Menyetubuhi Wanita yang Haid

Berdasarkan Al-Quran dan Hadist diketahui bahwa bagi wanita yang sedang atau nifas dilarang untuk disetubuhi. Namun masih diperbolehkan untuk bercumbu selama tidak melakukan senggama di kemaluan.

Menyentuh Mushaf Al-Quran

Seorang wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan menyentuh Al-Quran karena seorang yang haid sedang dalam kondisi tidak suci. Tetapi wanita haid masih diperbolehkan membaca Al-Quran selama tidak menyentuhnya. Bila memang dibutuhkan menyentuh Al-Quran maka bisa menggunakan pembatas misalnya dengan kain.

Hukum Puasa Bagi Ibu Menyusui

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap musim yang sudah baligh, tidak sakit, berakal, tidak dalam perjalanan jauh serta suci dari haid maupun nifas bagi wanita. Namun bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui maka tidak diwajibkan atau sunnah melaksanakan puasa Ramadhan. Hal tersebut bertujuan agar tidak membahayakan janin atau bayinya. Namun wanita yang tidak berpuasa karena hamil atau menyusui harus mengganti puasanya di hari lain selain bulan ramadhan atau memberikan fidyah.

Masa Iddah Wanita

Wanita yang ditalak oleh suaminya baru bisa menikah lagi setelah wanita tersebut melalui masa iddahnya. Bila masih dalam masa tersebut maka suami masih bisa rujuk tanpa melakukan akad baru. Namun bila sudah melewati masa iddah dan suami ingin rujuk kembali maka harus melalui akad baru. Maksud dari masa iddah sendiri adalah waktu yang terhitung untuk menunggu kosongnya rahim yang bisa dihitung dari kelahiran atau hitungan bulan. Dalam Islam masa iddah seorang wanita terbagi menjadi 2 yaitu masa iddah wanita yang suaminya meninggal dan wanita yang tidak ditinggal mati oleh suaminya. Wanita yang suaminya meninggal maka masa iddahnya tergantung dari sedang mengandung atau tidak. Bila mengandung maka masa iddah dihitung sampai melahirkan. Namun bila tidak hamil maka masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari. Sedangkan untuk wanita yang suaminya tidak meninggal maka masa iddahnya terbagi menjadi 4 yaitu untuk wanita yang hamil masa iddahnya sampai ia melahirkan, wanita yang memiliki quru’ mengalami haid maka harus menunggu hingga tiga kali quru. Wanita yang tidak memiliki masa haid maka masa iddahnya 3 bulan serta wanita yang dicerai sebelum disetubuhi maka masa iddahnya tidak ada.

Wanita yang Disunnahkan Bekerja

Dalam Islam wanita dibebaskan bekerja selama masih sejalan dengan tanggung jawab keluarga serta berpedoman untuk tujuan membantu suami atau keluarga dengan memberikan bantuan finansial, mewujudkan kepentingan masyarakat muslim, dan berkorban di jalan yang baik.

Hukum Mewarnai Rambut Bagi Wanita Muslim

Dalam Islam, hukum mewarnai rambut bagi wanita selalin memakai warna hitam adalah halal. Terkecuali bila mengubah warna rambut agar menyerupai orang kafir maka hukumnya menjadi haram.

Pakaian Bagi Wanita Muslim

Dalam berpakaian, seorang wanita muslim sebaiknya tetap memperhatikan syarat yang ditentukan dalam Islam yaitu pakaian tersebut menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, bukan pakaian untuk berhias atau dihiasi bunga atau gambar yang berwarna-warni, pakaian tidak tipis yang tidak menampakkan lekuk tubuh serta tidak diberi wewangian. Selain itu sebaiknya pakaian wanita tidak menyerupai pakaian pria sehingga akan lebih aman bila wanita memakai baju gamis.

Mahar Pernikahan

Dalam Islam pernikahan merupakan ibadah sunnah yang wajib dilakukan bagi wanita atau pria yang sudah ingin menikah. Salah satu syarat menikah adalah adanya mahar yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita. Adapun mahar tersebut merupakan permintaan dari mempelai wanita namun sebaiknya tidak memberatkan mempelai pria. Setelah akad nikah dilakukan maka mahar tersebut merupakan milik mempelai wanita. Sedangkan mempelai pria tidak berhak mengambil mahar tersebut tanpa seizin dari mempelai wanita.

Selain penjelasan di atas sebetulnya masih banyak hal-hal yang berkaitan dengan fiqih wanita yang sebaiknya perlu diketahui. Namun setidaknya penjelasan di atas sudah cukup menambah wawasan bagi wanita muslim agar lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui pembelajaran ilmu fiqih. Untuk itulah belajar tentang ilmu fiqih sebaiknya dilakukan mulai dari sekarang agar seorang wanita dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Alasan Pentingnya Belajar Fiqih Tentang Wanita

Fiqih merupakan sebuah cabang ilmu dalam Islam yang sangat penting dipelajari. Sebab cabang ilmu ini pasti memiliki tujuan dan kepentingan bagi umat Islam. Dalam hal ini ilmu fiqih terbagi menjadi beberapa macam salah satunya yaitu fiqih tentang wanita. Mungkin banyak yang masih belum memahami tentang fiqih untuk wanita dan bertanya-tanya mengapa butuh ilmu fiqih untuk wanita secara khusus. Padahal kedudukan pria dan wanita dalam Islam adalah sama dan sederajat.

Terdapat banyak alasan yang melatarbelakangi kenapa membutuhkan kajian khusus mengenai ilmu fiqih khusus wanita. Diantara alasan tersebut yaitu karena Allah SWT tak hanya menciptakan pria saja namun juga wanita. Selain itu Allah SWT menciptakan wanita berbeda dengan pria baik secara fisik maupun psikis. Hal tersebut menjadikan hukum-hukum Allah SWT yang diturunkan juga berbeda untuk pria dan wanita. Ilmu fiqih untuk wanita mempunyai peran yang penting sehingga bagi setiap muslimah penting mempelajarinya.

Al-Quran merupakan pedoman hidup bagi umat Islam dan menjadi kitab terakhir sekaligus mukjizat Rasulullah SAW. Dimana dalam Al Quran tersebut banyak mengangkat permasalahan seputar wanita. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan banyaknya nama-nama surat dalam Al Quran yang mencerminkan perkara penting di dalamnya terkait dengan wanita. Beberapa contoh nama surat tersebut diantaranya Surat Maryam, An-Nisa’, At-Thamrin, Al-Mujadalah, Saba’ dan lain sebagainya.

Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi anda, terus ikuti artikel dan konten menarik lainnya dari umrotix.

Dipost oleh : Umrotix Pada tanggal : 26 Jan 2021

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA