Kenapa wanita dianjurkan shalat di rumah?

JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Pada awal Islam, di era nabi Muhammad dan para sahabat, perilaku jahiliyah baru dihapuskan oleh datangnya agama Islam yang dibawa Nabi. Karena itu, kondisi kaum wanita juga masih rawan fitnah, mereka baru terangkat dari keterpurukan yang luar biasa, masih amat terlemahkan dan potensi gangguan pun amat besar.

Disertai kondisi alam dan lingkungan yang belum memungkinkan wanita keluar rumah secara bebas dan aman, rumah-rumah saat itu masih jarang, tidak ada penerangan listrik, apalagi lampu. Posisi wanita pun belum aman dari gangguan.

Karena itu, amat bijak Rasulullah bersabda terkait tempat salat yang paling tepat untuk wanita, yaitu di rumah masing-masing.

Sebaik-baik masjid bagi kaum perempuan adalah rumah mereka, (HR Ahmad dari Ummu Salamah ra).

Dalam perspektif empat mazhab, fuqaha Hanafiyah berpendapat wanita lanjut usia boleh salat berjamaah di masjid, karena mereka tidak lagi mendatangkan fitnah (gangguan dan gosip). Sementara itu, fuqaha Malikiyah membolehkan salat di masjid bagi para wanita lanjut usia, setengah umur, bahkan yang masih muda, apabila diyakini tidak menimbulkan fitnah.

Bagi fuqaha Syafi'iyah dan Hanabilah, wanita boleh salat berjamaah di masjid asal tidak berdandan dan diizinkan oleh suami mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi, Apabila para wanita kalian meminta izin pergi ke masjid, maka berilah mereka izin. (HR Ahmad, al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain dari Ibnu Umar ra).

Dari paparan di atas dapat dipahami fuqaha 4 mazhab menjadikan fitnah sebagai 'illat (sebab) hukum dilarangnya wanita pergi ke masjid untuk salat berjamaah. Dengan demikian, jika tidak terjadi fitnah yang berarti tidak ada 'illat hukumnya, maka larangan tersebut tidak berlaku, sebagaimana dinyatakan dalam kaidah ushul fiqih: al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi, wujudan wa 'adaman (hukum itu terkait dengan sebabnya, ada atau tidaknya).

Prof KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer mengatakan, apabila kepergian wanita ke masjid aman dari fitnah karena banyak temannya, dekat dengan masjid, atau lampu penerangan jalan memadai, maka diperbolehkan ke masjid. Bahkan, para ulama al-Azhar pada 1985 mengeluarkan fatwa wanita dan remaja putri dianjurkan ikut salat berjamaah di masjid; sebab kalau tidak, mereka tetap keluar rumah dan berkeliaran di tempat hiburan.

Apalagi banyak hadis sahih yang menegaskan salat berjamaah jauh lebih besar pahalanya daripada salat sendirian. Nabi Muhammad bersabda, Salat berjamaah dibandingkan salat sendiri lebih utama 25, dalam riwayat lain: 27 derajat. (HR al-Bukhari, Muslim dan lain-lain dari Ibnu Umar ra dan lain-lain).

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA