Kenapa tki masih disebut wni

2.

Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.

Intisari:

Jika Anda pindah ke Australia, hal ini tidak serta merta menghilangkan status Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang Anda miliki. Lain halnya jika Anda seperti orang tua Anda yang berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Australia, ini menghilangkan status WNI Anda. Jadi, Anda saat ini tetap berstatus WNI.

Di samping itu, Anda juga dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia Anda jika Anda bertempat tinggal di Australia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia.

Dalam hal ini, Anda dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia kembali dengan melalui beberapa prosedur.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

 

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Dari keterangan yang Anda sampaikan, kami asumsikan dan simpulkan bahwa kedua orang tua Anda dulunya adalah Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang kemudian pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Australia atas kemauannya sendiri. Hal ini karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”) tidak mengenal kewarganegaraan ganda bagi orang yang dari awal telah mempunyai kewarganegaraan Indonesia. Kewarganegaraan ganda hanya diberikan pada anak yang lahir dari orang tua yang berkewarganegaraan asing dan WNI, atau lahir di Indonesia akan tetapi tidak jelas kewarganegaraan orang tuanya.[1] Sehingga ketika kedua orang tua Anda mendapatkan kewarganegaraan Australia, maka status WNI menjadi hilang.[2] Sementara Anda, adalah WNI yang lahir di Indonesia kemudian ikut pindah bersama orang tua ke Australia. Pertanyaan Anda, apakah Anda masih memegang kewarganegaraan Indonesia?

Asas-Asas Kewarganegaraan Menurut Undang-Undang

Sebelumnya, penting mengetahui asas-asas kewarganegraan yang dianut dalam UU Kewarganegaraan sebagai berikut:[3]

a.    Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

b.    Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan.

c.    Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

d.    Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan.

UU Kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam UU Kewarganegaraan merupakan suatu pengecualian dan itupun sifatnya terbatas.

Status Kewarganegaraan Anda

Menjawab pertanyaan Anda, jika Anda pindah ke Australia, hal ini tidak serta merta menghilangkan status WNI yang Anda miliki. Lain halnya jika Anda seperti orang tua Anda berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Australia, ini menghilangkan status WNI Anda. Jadi, Anda saat ini tetap berstatus WNI.

Anda yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI (sebelum pada akhirnya kedua orang tua Anda pindah kewarganegaraan) merupakan anak berkewarganegaraan Indonesia (WNI juga).[4]

Sementara itu, ketika Anda pindah dan menetap di Australia, Anda dapat kehilangan status WNI apabila:[5]

a.    memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b.    tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c.    dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

d.    masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

e.    secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

f.     secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g.    tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

h.    mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

i.      bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Anda yang kehilangangan kewarganegaraan dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia dengan cara:[6]

1.    Warga Negara yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri.[7]

2.    Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:[8]

a.    nama lengkap;

b.    tempat dan tanggal lahir;

c.    jenis kelamin;

d.    status perkawinan;

e.    alamat tempat tinggal;

f.     pekerjaan; dan

g.    kewarganegaraan asal.

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan:[9]

a.    fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat;

b.    fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan Akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat;

c.    surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

d.    fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;

e.    surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;

f.     surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;

g.    surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

h.    surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;

i.      surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

j.     surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;

k.    bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan

l.      pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) senti meter sebanyak 6 (enam) lembar.

3.    Permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.[10]

4.    Pejabat memanggil pemohon secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon.[11]

5.    Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.[12]

6.    Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.[13]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

[1] Pasal 6 jo. Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 UU Kewarganegaraan

[2] Pasal 23 huruf a UU Kewarganegaraan

[3] Penjelasan umum UU Kewarganegaraan

[4] Pasal 4 huruf b UU Kewarganegaraan

[5] Pasal 23 UU Kewarganegaraan

[7] Pasal 43 ayat (1) PP 2/2007

[8] Pasal 3 ayat (1) PP 2/2007

[9] Pasal 3 ayat (2) PP 2/2007

[10] Pasal 3 ayat (3) PP 2/2007

[11] Pasal 7 ayat (1) PP 2/007

[12] Pasal 10 ayat (1) PP 2/2007

[13] Pasal 12 ayat (1) PP 2/2007

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA