Kenapa Pancasila disebut sebagai sumber nilai dan norma?

Jakarta -

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Dalam perspektif Hans Nawiasky, Pancasila disebut sebagai Staats fundamental norm atau norma dasar negara yang fundamental.

Pancasila lahir dari pemikiran para pendiri bangsa pada 1 Juni 1945 silam yang kemudian disebut sebagai ideologi bangsa. Kata ideologi berasal dari bahasa Yunani dari kata idea dan logos. Idea artinya mengetahui pikiran, melihat dengan budi. Sedangkan, logos artinya gagasan, pengertian, kata, dan ilmu.

Baca juga: Fungsi dan Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa

Bunyi Pancasila

Rumusan Pancasila tercantum dalam naskah Pembukaan UUD 1945. Berikut bunyi Pancasila sebagaimana terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alenia keempat:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Nilai yang Terkandung dalam Pancasila

Secara umum, Pancasila mengandung tiga nilai pokok. Seperti diberitakan detikEdu sebelumnya, berikut nilai yang terkandung dalam Pancasila:

1. Nilai Dasar

Nilai dasar mencakup hakikat kelima sila Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima hal ini adalah pedoman fundamental yang sifatnya universal, mengandung cita-cita negara, dan tujuan yang baik dan benar.

2. Nilai Instrumental

Nilai instrumental mencakup arahan, kebijakan, strategi, sasaran, dan lembaga yang melaksanakannya. Konsep ini merupakan perkembangan atau penjabaran dari nilai dasar. Berkatnya, penyesuaian pelaksanaan dari sesuatu yang dasar akan lebih jelas untuk bisa menyelesaikan masalah yang terjadi.

3. Nilai Praksis

Nilai praksis meliputi realisasi dari instrumental yang sifatnya nyata dan dapat digunakan untuk kehidupan bernegara. Dengan nilai terakhir ini, Pancasila bisa melakukan pengembangan serta perubahan agar penerapannya sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang berubah.

Baca juga: Sifat Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

Pancasila sebagai Norma Fundamental Negara

Dalam pandangan Hans Nawiasky, seorang ahli hukum berkebangsaan Jerman, Pancasila merupakan Staats fundamental norm atau norma fundamental sebuah negara. Dikutip dari buku Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara oleh Eka Periaman Zi, Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental artinya Pancasila adalah norma hukum tertinggi dan merupakan kelompok pertama dalam struktur hierarki norma hukum.

Norma fundamental negara tersebut merupakan dasar filosofis yang didalamnya terkandung kaidah dasar dalam pengaturan negara. Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental ini menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam sebuah negara.

Pada intinya, konsep norma fundamental yang digagas oleh Hans Nawiasky ini menjelaskan bahwa norma tersebut menjadi norma tertinggi suatu negara yang ditetapkan terlebih dahulu dan menjadi rujukan bagi norma hukum di bawahnya. Konsep ini menjadi dasar bagi pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar sebuah negara.



Simak Video "Sekjen Pemuda Pancasila Ngaku Salah Ada Anggotanya Bawa Sajam di Demo DPR"
Kenapa Pancasila disebut sebagai sumber nilai dan norma?

(kri/pay)