Kenapa nilai sila pancasila tidak dapat dilaksanakan terpisah pisah

761 Materi, Pertemuan, Ke 4, Mapel, PKn

SEKOLAH

:

SMP MUHAMMADIYAH 02 MEDAN

MATA PELAJARAN

:

PENDIDIKAN PANCASILA dan KEWARGANEGARAAN (PPKn)

KELAS/SEMESTER

:

VIII (DELAPAN) / 1 (GANJIL)

Kompetensi Dasar

(KD)

:

1.1

Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas konsensus nasional Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

2.1

Mengembangkan sikap yang mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

3.1

Menelaah Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

bangsa dalam kehidupan sehari-hari.

4.1

Menyaji hasil telaah nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup

Indikator Pencapaian

Kompetensi (IPK)

:

3.1.1

Menjelaskan arti kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.

3.1.2

Mendeskripsikan makna Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.

Materi Pokok

:

Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Sub Materi

:

Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

A. Tujuan Pembelajaran Pertemuan ke empat

1. Menunjukkan keterampilan mengamati tentang Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

2. Menunjukkan Fungsi dan Peran Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

B. Petunjuk Belajar

1. Pelajari rangkuman materi berikut pada pembelajaran PPKn

2. Pelajari literatur lain untuk memperkuat pemahaman peserta didik pada pembelajaran PPKn

3. Analisislah soal dibawah untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam penguasaan kognitif serta pemecahan masalah

Materi Pelajaran

Bacalah materi berikut dengan cermat!

Kita semua pastilah memiliki cita-cita yang ingin diwujudkan. Bagi sebuah organisasi seperti sekolah, cita-cita tersebut disebut visi dan misi. Visi dan misi sekolah merupakan cita dan tujuan yang ingin dicapai oleh seluruh warga sekolah, yaitu kepala sekolah, guru, siswa, dan tenaga kependidikan.

Selanjutnya, catat dan kaji dalam kelompokmu bagaimana visi dan misi sekolahmu dengan mengakses https://www.smpmuhammadiyah02medan.sch.id/ !

Apakah menurut kalian visi dan misi tersebut dapat dilaksanakan?

Bagaimana peran siswa untuk menyukseskan tercapainya visi dan misi tersebut?

Tugas tersebut menggambarkan bagaimana sebuah sekolah/organisasi memiliki visi atau cita-cita yang ingin dicapai oleh sekolah. Visi merupakan pandangan ke depan dan tujuan bersama yang ingin dicapai oleh sekolah. Begitupun dalam bernegara sebuah negara pastilah memiliki dasar dan pedoman dalam kehidupan bernegara dan memiliki cita-cita yang ingin diwujudkan dalam bernegara.

Negara dapat diibaratkan seperti sebuah bangunan, tempat bernaung para penghuninya, yaitu rakyat. Agar bangunan itu kuat dan kukuh, tentunya bangunan harus mempunyai dasar bangunan yang kuat dan kukuh pula. Demikian juga dengan negara, agar kuat dan kukuh negara tersebut harus mempunyai dasar negara yang kuat.

Dasar Negara merupakan landasan dan fondasi negara. Dasar negara juga adalah citacita. Dasar negara dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara. Para pendiri negara Indonesia sudah mengatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, dasar negara biasanya juga disebut dengan ideologi negara.

Dilihat dari asal mula kata, ideologi berasal kata idea, yang artinya ide, konsep atau gagasan, cita-cita dan logos yang artinya pengetahuan. Secara harfah, ideologi berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan, gagasan atau cita-cita. Dalam pandangan yang lebih luas, ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.

Dengan dimilikinya suatu pandangan hidup yang jelas, kuat, dan kukuh, suatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan dalam memecahkan persoalan di berbagai bidang kehidupan yang timbul dalam aktivitas masyarakat. Dalam pandangan hidup, terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih dan dicapai sesuai dengan pikiran yang terdalam mengenai wujud kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Artinya, suatu bangsa tidak dapat langsung meniru pandangan hidup bangsa lainnya.

Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup, tetapi pada dasarnya semua memiliki makna yang sama. Lebih lanjut, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan seharihari masyarakat Indonesia. Sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilainilai luhur Pancasila.

Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kukuh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombangambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.

Pandangan hidup merupakan suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicitacitakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.

Para pendiri negara dengan dilandasi pemikiran dan semangat kebangsaan yang tinggi telah sepakat bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila.

Mengapa harus Pancasila?

Mengapa tidak meniru ideologi bangsa lain?

Para pendiri negara mempunyai pemikiran bahwa pandangan hidup bangsa harus sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia dan diambil dari kepribadian bangsa yang tertinggi.

Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam. Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila dijadikan dasar untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pancasila sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundangundangan.

Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Dalam pelaksanaannya, sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima, dan seterusnya.

Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky seperti dikutip Astim Riyanto (2006), dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar. Berdasarkan kaidah yang tertinggi inilah, undang-undang dasar dibentuk.

Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum dalam negara itu yang disebut dengan staatsfundamentalnorm, yang untuk bangsa Indonesia berupa Pancasila. Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan negara, Pancasila sebagai ideologi negara.

Sejak disahkan secara konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara dan ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.

Dengan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, maka Pancasila wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Pancasila haruslah dilaksanakan secara utuh dan konsekuen. Sebagai norma hukum, Pancasila juga mempunyai sifat imperatif atau memaksa. Artinya, mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila. Siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar, dikenakan sanksi sanksi hukum.

REFRENSI BAHAN LAINNYA:

https://bpip.go.id/bpip/berita/1035/814/fungsi-pancasila-sebagai-pandangan-hidup-bangsa-begini-penjelasannya.html

https://kesbangpol.riau.go.id/media.php?p=detail_artikel&id=200

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5670971/pancasila-sebagai-dasar-negara-dipergunakan-untuk-apa-simak-5-fungsinya

https://www.tujuwan.com/2019/08/fungsi-dan-peran-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup.html

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5663252/jabaran-perbedaan-arti-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup