Keluar cairan bening apakah najis?

Beranda Kalam Cairan Bening dari Luka Najis Atau Suci?
Keluar cairan bening apakah najis?
cairan bening dari luka, hukumnya najis atau suci ?
Close Ads X
  • Kalam

Cairan Bening dari Luka Najis Atau Suci?

Penulis
Moh Juriyanto
-
24 Agustus 2020
2
4691

BincangSyariah.Com Ketika ada bagian anggota tubuh kita yang terluka, biasanya setelah beberapa saat mengeluarkan cairan bening dari luka tersebut. Apakah cairan bening yang keluar dari luka tersebut dihukumi najis sehingga harus dibasuh, atau dihukumi suci sehingga tidak perlu dibasuh?

Menurut ulama Syafiiyah, ada dua kondisi dan dua hukum mengenai cairan yang keluar dari luka. Kondisi pertama cairan yang keluar dari luka tersebut sudah berubah warna atau baunya. Jika cairan tersebut warnanya sudah berubah, dari bening ke coklat misalnya, atau sudah bau, maka dihukumi najis.

Keluar cairan bening apakah najis?

Dalam kondisi sudah berubah warnanya atau baunya, ulama sepakat bahwa cairan dari luka hukumnya najis. Ia seperti nanah, sama-sama najis.

Sebaliknya kondisi kedua cairan tersebut warnanya tidak berubah dan tidak bau, maka cairan tersebut dihukumi suci, tidak najis. Selama tidak berubah dan tidak bau, ia dihukumi sama seperti keringat dan air mata.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab berikut;

واما القيح فهو نجس لانه دم استحال الي نتن فإذا كان الدم نجسا فالقيح أولي واما ماء القروح فان كان له رائحة فهونجس كالقيح وان لم يكن له رائحة فهو طاهر كرطوبة البدن

Adapun nanah, maka hukumnya najis karena ia merupakan darah yang sudah busuk. Jika darah najis, maka nanah lebih najis lagi. Adapun air luka, jika sudah bau, maka ia dihukumi najis seperti nanah. Jika tidak bau, maka ia suci seperti cairan tubuh yang lain.

Dalam kitab Al-Majmu, Imam Nawawi mengatakan sebagai berikut;

الْقَيْحُ نَجِسٌ بِلَا خِلَافٍ وَكَذَا مَاءُ الْقُرُوحِ الْمُتَغَيِّرُ نَجِسٌ بِالِاتِّفَاقِ وَأَمَّا غَيْرُ الْمُتَغَيِّرِ فَطَاهِرٌ عَلَى الْمَذْهَبِ وَبِهِ قَطَعَ الْقَاضِي أَبُو الطَّيِّبِ وَالشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَآخَرُونَ

Nanah hukumnya najis tanpa perbedaan pendapat (di kalangan para ulama). Begitu juga dengan air luka yang sudah berubah, hukumnya najis menurut kesepakatan para ulama. Adapun jika belum berubah, maka hukumnya suci menurut pendapat ulama madzhab. Ini juga yang ditegaskan oleh Imam Al-Qadhi Abu Al-Thayyib, Syaikh Abu Hamid dan ulama yang lain.

Terkait

Keluar cairan bening apakah najis?
  • LABEL
  • bersuci
  • cairan bening dari luka
  • fikih bersuci
Facebook
Twitter
WhatsApp
LINE
Telegram
Print
Email
Berita sebelumyaPodcast: Pekerjaan Rumah Tangga Tanggung Jawab Siapa?
Berita berikutnyaDoa Nabi Ketika Melihat Makanan Dihidangkan
Keluar cairan bening apakah najis?
Keluar cairan bening apakah najis?
Peneliti el-Bukhari Institute

BERITA TERKAITDARI PENULIS

Keluar cairan bening apakah najis?

Memukul Istri yang Berlaku Salah, Bolehkah?

Keluar cairan bening apakah najis?

Hukum Haji Melalui Metaverse, Sahkah?

Keluar cairan bening apakah najis?

Hukum Air yang Keluar dari Pohon, Apakah Suci dan Boleh Diminum?

2 KOMENTAR

  1. FALDI 3 Desember 2020 At 4:53 PM

    Saya mau tanya.Jika Cairanya itu bening tapi berbau dan lengket apakah najis? TOLONG JAWAB

    Balas

LEAVE A REPLY Batal balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here
You have entered an incorrect email address!
Please enter your email address here

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

Beritahu saya akan tindak lanjut komentar melalui surel.

Beritahu saya akan tulisan baru melalui surel.

Δ

Artikel Terkini

Keluar cairan bening apakah najis?

Ini Amalan Zikir Abu Dzar di Waktu Pagi dan Sore

13 Februari 2022
Keluar cairan bening apakah najis?

Hukum Meminta Cerai Karena Suami Malas Bekerja, Apakah Dibenci Allah?

12 Februari 2022
Keluar cairan bening apakah najis?

Cerpen Robohnya Surau Kami dan Pentingnya Ibadah Ghairu Mahdhah

12 Februari 2022
Keluar cairan bening apakah najis?

Memukul Istri yang Berlaku Salah, Bolehkah?

12 Februari 2022
Keluar cairan bening apakah najis?

Benarkah Khatib Jumat Tidak Dianjurkan Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid?

11 Februari 2022

Ikuti Kami

12,004FansSuka
8,856PengikutMengikuti
29,499PengikutMengikuti
4,690PelangganBerlangganan