Beranda Kalam Cairan Bening dari Luka Najis Atau Suci? cairan bening dari luka, hukumnya najis atau suci ? Close Ads X
Cairan Bening dari Luka Najis Atau Suci?Penulis Moh Juriyanto- 2 4691 BincangSyariah.Com Ketika ada bagian anggota tubuh kita yang terluka, biasanya setelah beberapa saat mengeluarkan cairan bening dari luka tersebut. Apakah cairan bening yang keluar dari luka tersebut dihukumi najis sehingga harus dibasuh, atau dihukumi suci sehingga tidak perlu dibasuh? Show
Menurut ulama Syafiiyah, ada dua kondisi dan dua hukum mengenai cairan yang keluar dari luka. Kondisi pertama cairan yang keluar dari luka tersebut sudah berubah warna atau baunya. Jika cairan tersebut warnanya sudah berubah, dari bening ke coklat misalnya, atau sudah bau, maka dihukumi najis. Dalam kondisi sudah berubah warnanya atau baunya, ulama sepakat bahwa cairan dari luka hukumnya najis. Ia seperti nanah, sama-sama najis. Sebaliknya kondisi kedua cairan tersebut warnanya tidak berubah dan tidak bau, maka cairan tersebut dihukumi suci, tidak najis. Selama tidak berubah dan tidak bau, ia dihukumi sama seperti keringat dan air mata. Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab berikut; واما القيح فهو نجس لانه دم استحال الي نتن فإذا كان الدم نجسا فالقيح أولي واما ماء القروح فان كان له رائحة فهونجس كالقيح وان لم يكن له رائحة فهو طاهر كرطوبة البدن Adapun nanah, maka hukumnya najis karena ia merupakan darah yang sudah busuk. Jika darah najis, maka nanah lebih najis lagi. Adapun air luka, jika sudah bau, maka ia dihukumi najis seperti nanah. Jika tidak bau, maka ia suci seperti cairan tubuh yang lain. Dalam kitab Al-Majmu, Imam Nawawi mengatakan sebagai berikut; الْقَيْحُ نَجِسٌ بِلَا خِلَافٍ وَكَذَا مَاءُ الْقُرُوحِ الْمُتَغَيِّرُ نَجِسٌ بِالِاتِّفَاقِ وَأَمَّا غَيْرُ الْمُتَغَيِّرِ فَطَاهِرٌ عَلَى الْمَذْهَبِ وَبِهِ قَطَعَ الْقَاضِي أَبُو الطَّيِّبِ وَالشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَآخَرُونَ Nanah hukumnya najis tanpa perbedaan pendapat (di kalangan para ulama). Begitu juga dengan air luka yang sudah berubah, hukumnya najis menurut kesepakatan para ulama. Adapun jika belum berubah, maka hukumnya suci menurut pendapat ulama madzhab. Ini juga yang ditegaskan oleh Imam Al-Qadhi Abu Al-Thayyib, Syaikh Abu Hamid dan ulama yang lain. Terkait
Facebook Twitter WhatsApp LINE Telegram Print Email Berita sebelumyaPodcast: Pekerjaan Rumah Tangga Tanggung Jawab Siapa? Berita berikutnyaDoa Nabi Ketika Melihat Makanan Dihidangkan Peneliti el-Bukhari Institute BERITA TERKAITDARI PENULISMemukul Istri yang Berlaku Salah, Bolehkah?Hukum Haji Melalui Metaverse, Sahkah?Hukum Air yang Keluar dari Pohon, Apakah Suci dan Boleh Diminum?2 KOMENTAR
LEAVE A REPLY Batal balasanPlease enter your comment! Please enter your name here You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Beritahu saya akan tindak lanjut komentar melalui surel. Beritahu saya akan tulisan baru melalui surel.
Δ Artikel TerkiniIni Amalan Zikir Abu Dzar di Waktu Pagi dan Sore13 Februari 2022 Hukum Meminta Cerai Karena Suami Malas Bekerja, Apakah Dibenci Allah?12 Februari 2022 Cerpen Robohnya Surau Kami dan Pentingnya Ibadah Ghairu Mahdhah12 Februari 2022 Memukul Istri yang Berlaku Salah, Bolehkah?12 Februari 2022 Benarkah Khatib Jumat Tidak Dianjurkan Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid?11 Februari 2022 Ikuti Kami12,004FansSuka 8,856PengikutMengikuti 29,499PengikutMengikuti 4,690PelangganBerlangganan |