shutterstock.com
Ilustrasi hukum di Indonesia
KOMPAS.com – Sebagai negara hukum, Indonesia pastinya memiliki kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif dalam negara Indonesia disebut sebagai kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menjalankan sistem peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
Dalam buku Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik (2018) karya Adi Sulistiyono, pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh lembaga peradilan.
Terdapat beberapa jenis lembaga peradilan, di antaranya:
Lembaga Peradilan Umum
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lembaga peradilan umum dilakukan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung. Pengadilan negeri memiliki tugas memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis dan Contoh Kasus
Sedangkan pengadilan tinggi memiliki tugas menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding.
Kekuasaan tertinggi lingkup peradilan di Indonesia dipegang oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memiliki tugas membina lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Tidak hanya itu, Mahkamah Agung juga memiliki tugas yang lain.
Menurut Pasal 20 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung berwenang, sebagai berikut:
- Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain.
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
- Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, misalnya memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal pemohonan grasi dan rehabilitasi.
Baca juga: Penggolongan Hukum di Indonesia
Lembaga Peradilan Agama
Lembaga peradilan agama adalah pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam.
Menurut Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, tugas peradilan agama yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, ifaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.
Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/ atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Dari kedua uraian di atas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.
Lembaga Peradilan di Indonesia
Badan Peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung, sedangkan Badan Peradilan yang lebih rendah yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah :
1. | Badan Peradilan Umum | ||
- | Pengadilan Tinggi | ||
- | Pengadilan Negeri | ||
2. | Badan Peradilan Agama | ||
- | Pengadilan Tinggi Agama | ||
- | Pengadilan Agama | ||
3. | Badan Peradilan Militer | ||
- | Pengadilan Militer Utama | ||
- | Pengadilan Militer Tinggi | ||
- | Pengadilan Militer | ||
4. | Badan Peradilan Tata Usaha Negara | ||
- | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara | ||
- | Pengadilan Tata Usaha Negara |
Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung (MA) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah. Kewajiban dan wewenang MA menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
Pengadilan Negeri
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Peradilan umum meliputi:
- Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
- Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/ kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/ kota
- Pengadilan khusus lainnya (spesialisasi, misalnya : Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Pajak, Pengadilan Lalu Lintas Jalan dan Pengadilan anak.
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sehingga, pengadilan di Kabupaten Ponorogo adalah Pengadilan Negeri Ponorogo. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Ponorogo berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo meliputi semua wilayah Kabupaten Ponorogo.
Susunan atau Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Ponorogo terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, Jurusita dan Staf.
Pengadilan Tinggi (PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang lebih tinggi dari Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding (untuk mengajukan upaya hukum banding) terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Staf.
PROFIL PENGADILAN NEGERI PONOROGO
Wilayah Hukum
Secara administratif, Wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo meliputi 21 (dua puluh satu) kecamatan serta 305 kelurahan dan desa dengan 2.274 RW / 6.887 RT
Batas Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Kabupaten Madiun dan Kota Madiun, PN Magetan, dan PN Nganjuk
Sebelah Timur : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Trenggalek
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Pacitan
Sebelah Barat : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Magetan dan PN Wonogiri (Jawa Tengah)
Alamat Pengadilan Negeri Ponorogo :
Jl. Ir. H. Juanda No.23, Tonatan, Kecamatan Tonatan
Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur
Kode Pos (63418)
Telp (0352) 481633
Fax (0352) 481633