kedudukan peraturan pemerintah dalam undang-undang adalah

Show

Listiningrum, Prischa (2013) Perdebatan Eksistensi Dan Kedudukan Peraturan Presiden Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Keberadaan Perpres dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan hal yang cukup kontroversial dan mengundang berbagai perdebatan dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. DPR berinisiatif untuk menghapuskan Perpres dari hierarki peraturan perundang-undangan. Perdebatan eksistensi dan kedudukan Perpres dalam hierarki peraturan perundang-undangan menjadi bahasan yang cukup menarik mengingat sistem hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh tradisi civil law dimana seringkali timbul anggapan seakan-akan hukum itu identik dengan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara. Tujuan Penelitian ini: (1) Menemukan eksistensi Peraturan Presiden (Perpres) di Indonesia. (2) Menganalisis kedudukan Peraturan Presiden (Perpres) dalam hierarki peraturan perundang-undangan, baik sebagai peraturan delegasi (delegated legislation), maupun sebagai Perpres Mandiri dan problematika pengujiannya. Penelitian hukum ini menggunakan statue approach, historical approach dan conceptual approach. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dilengkapi dengan wawancara. Analisis menggunakan teknik analisis yuridis kualitatif. Kesimpulan penelitian: (1) Eksistensi Peraturan Presiden di Indonesia dapat dilihat dari (a) Kemunculan Perpres dalam rekam historis secara praktik dan dalam hieraki. (b) Berkenaan dengan pokok-pokok perdebatan eksistensi Perpres dalam Pembahasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan didapati kesimpulan bahwa Perpres merupakan peraturan yang dapat dimasukkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia karena bukan merupakan aturan kebijakan (beleidsregel), dibutuhkan sepanjang dalam batas penyelenggaraan pemerintahan negara, merupakan kewenangan Presiden untuk mengatur agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan, serta dianggap lebih fleksibel dan cepat proses penerbiatanya sehingga dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan penyelenggaraan negara yang dinamis. (2) Kedudukan Perpres dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan: (a) berada di bawah UUD 1945, UU dan PP, sehingga tidak boleh bertentangan dengannya. Perpres dapat menjadi acuan bagi Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota karena kedukan Perpres berada di atas Perda. (b) Perpres merupakan salah satu bentuk peraturan delegasi di Indonesia. (c) Perpres Mandiri dapat diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung jika bertentangan dengan UUD 1945, UU dan PP. Saran: (1) Perlu dibedakan ruang lingkup antara perpres dan PP yang juga ditetapkan oleh Presiden. (2) Agar Presiden tidak cenderung menyalahgunakan kekuasaan, maka harus ada mekanisme pemantauan oleh DPR dan uji publik terhadap Perpres yang akan diterbitkan oleh Presiden.

Item Type:Thesis (Sarjana)Identification Number:SKR/FH/2013/83/051304329Contributors:ContributionContributors NameNIDNEmailThesis advisorDr. Moh. Fadli, S.H., M.H.UNSPECIFIEDUNSPECIFIEDThesis advisorHerlin Wijayati, S.H., M.H.UNSPECIFIEDUNSPECIFIEDSubjects:300 Social sciences > 340 LawDivisions:Fakultas Hukum > Ilmu HukumDepositing User:HasbiDate Deposited:30 May 2013 09:39Last Modified:22 Oct 2021 07:13URI:http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111700

Actions (login required)

kedudukan peraturan pemerintah dalam undang-undang adalah
View Item