Kebijakan perpajakan yang menjamin terlaksananya pemerataan pembagian pendapatan nasional adalah

Sebentar lagi akan diadakan OSN baik tingkat kota, propinsi maupun nasional, alangkah bahagianya andai diantara kalian siswa SMA dapat berpartisipasi pada OSN tersebut di tingkat manapun.  Merupakan suatu kebanggaan  tersendiri seandainya dapat terpilih sebagai perwakilan baik tingkat sekolah menuju tingkat kota/kabupaten kemudian propinsi apalagi bisa sampai tigkat nasional. Wow ….

Oleh sebab itu  kalian harus rajin membaca buku yang berhubungan dengan materi dan membahas soal-soal olimpiade bersama pembimbing osn, guru, maupun teman belajar kalian.

Untuk osn ekonomi, ini saya tampilkan tahapan-tahapan soal ekonomi yang sebagian besar diambil dari Un. Negeri Malang dan dari sumber-sumber lain. Pelajarilah dan diskusikan bersama guru dan pembimbing osn kalian Insya Allah kalian akan bisa menjadi perwakilan di tempat kalian masing-masing Aamiin.

Diambil dari latihan soal olimpiade ekonomi Univ.Negeri Malang

  1. Berikut ini termasuk pengeluaran rutin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah…….
    • A. Subsidi, biaya pembangunan, gaji pegawai
    • B. Belanja pegawai, belanja barang, biaya pembangunan
    • C. Belanja barang, subsidi, biaya pembangunan
    • D. Belanja pegawai, subsidi, biaya pembangunan
    • E. Belanja Pegawai, belanja barang, gaji pegawai
  2. Tugas Lembaga Kliring adalah……
    • A. Memberikan pendapat dari segi hukum
    • B. Penilai penerbitan obligasi
    • C. Menyimpan dan mengatur arus perpindahan surat-surat berharga
    • D. Pemberi Keputusan
    • E. Sebagai penjamin terjualnya saham
  3.  Kondisi GDP lebih kecil daripada GNP menunjukkan bahwa perekonomian negara tersebut sudah maju, karena……
    • A. Investasi negara tersebut di LN < daripada investasi asing di dalam negeri
    • B. Negara tersebut mampu menanamkan investasinya di LN > dibandingkan investasi asing di DN
    • C. Pendapatan nasional yang dihasilkan warga negara luar negeri lebih besar
    • D. Warga dalam negeri menghasilkan pendapatan nasional lebih besar dari sektor lainnya
    • E. Investasi dalam negeri ke luar negeri seimbang dengan investasi asing yang masuk ke dalam negeri
  4. Sistem perpajakan yang dapat digunakan untuk mengatur tingkat pemerataan pembagian pendapatan nasional adalah …..
    • A. Proporsional
    • B. Degresif
    • C. Regresif
    • D. Subyektif
    • E. Progresif
  5. Kerja sama regional di bdang ekonomi untuk negara- negara Asia Pasifik disebut dengan ….
    • A. ASEAN
    • B. EEC
    • C. APEC
    • D. OPEC
    • E. AFTA
  6. Berikut ini jenis pajak yang secara langsung mempengaruhi pemerataan distribusi pendapatan adalah…..
    • A. Pajak penghasilan
    • B. Pajak Pertambahan Nilai
    • C. Bea Cukai
    • D. Cukai
    • E. Pajak Ekspor
  7. Penerimaan dan pengeluaran APBN menganut prinsip berimbang, yakni…….
    • A. Pertumbuhan ekonomi adalah Nol persen
    • B. Nilai ekspor barang dan jasa sama dengan nilai impor barang dan jasa
    • C. Pemerintah tidak menganut kebijakan fiskal ekspansif atau kontaktif
    • D. Selisih penerimaan dalam negeri terhadap pengeluaran rutin dan pembangunan ditutup dari penerimaan luar negeri
    • E. Tabungan pemerintah tetap
  8. Berikut ini adalah komponen penerimaan dalam negeri, kecuali ……
    • A. Pajak penghasilan
    • B. Bea masuk
    • C. Cukai
    • D. Pinjaman program
    • E. Penerimaan negara bukan pajak
  9. Tabel kurs valuta asing …
    • Valuta Asing          Jual (Rp)            Tengah (Rp)     Beli ( Rp)
    •  US $                         9.350                         9.025            8.700
    • Singapura $           4.550                         4.510             4.470
    • Poundsterling      16.980                      16.915           16.850
    • Jika Pak Waluya menukarkan uangnya sebanyak US $3.150 dan £ 250 maka dia akan memperoleh ……..
    • A. Rp. 31.617.500
    • B. Rp. 31.650.000
    • C. Rp. 32.657.500
    • D. Rp. 33.665.000
    • E. Rp. 33.697.500
  10. Kebijakan fiskal pemerintah dapat dilakukan melalui……..
    • A. Penambahan jumlah uang beredar
    • B. Penurunan Tingkat bunga
    • C. Penurunan pajak pendapatan
    • D. Penghapusan pagu kredit
    • E. Penjualan obligasi negara
  11. Real GDP is nominal GDP …..
    • A. Plus depreciation
    • B. Adjusted for change in the price level
    • C. Minus depreciation
    • D. Minus Taxes
    • E. Minus the inflation rate
  12. In collecting tax, we must consider the effectivity and efficiency. It means that considering to make tax collection’s cost should never bigger than tax’s value. That statement is suitable with the principal of……….
    • A. Equality
    • B. Certainty
    • C. Economics
    • D. Suitable
    • E. Law certainty
  13. Dalam pengertian constant return to scale. apabila semua input yang digunakan untuk produksi ditambah, maka …………..
    • A. Output akan naik sebanding dengan kenaikan input
    • B. Output akan naik semakin lama kenaikannya semakin kecil
    • C. Output akan naik semakin lama kenaikannya semakin besar
    • D. Output akan naik lebih besar dari kenaikan input
    • E. Output akan naik lebih kecil dari kenaikan input
  14. Dampak Stock spilt bagi pemegang saham antara lain …………………
    • A. Saham bertambah nilai nominal bertambah
    • B. Saham bertambah nilai nominal tetap
    • C. Saham bertambah nilai nominal menurun
    • D. Saham tetap nilai nominal bertambah
    • E. Saham tetap nilai nominal menurun
  15. Perdagangan bebas merupakan pilihan untuk memajukan perdagangan internasional. Untuk menghindari terjadinya sengketa dalam perdagangan maka dibentuklah lembaga yang mengatur serta mengawasinya yang disebut……
    • A. AFTA
    • B. APEC
    • C. GATT
    • D. ITO
    • E. WTO

LEMBAR KERJA SISWA (LKS)

PERPAJAKAN

I.       Penjelasan

A.    Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi) langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Dasar pengenaan pajak terhadap orang atau badan yakni UUD 1945 Pasal 23 ayat (2), “segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang”.

B.     Ciri-ciri Pajak

1.      Merupakan iuran wajib

2.      Dipungut berdasarkan undang-undang

3.      Tanpa mendapat imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung

4.      Untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum

C.    Fungsi Pajak

1.      Fungsi budgeter yaitu sebagai sumber penerimaan kas Negara

2.      Fungsi alokasi yaitu bahwa pajak itu harus dialokasikan (digunakan)

3.      Fungsi distributif yaitu sebagai alat untuk pemerataan pendapatan

4.      Fungsi regulasi yaitu sebagai alat untuk mengatur kegiatan ekonomi

D.    Unsur-unsur Pajak

1.      Subjek pajak, yaitu siapa yang diwajibkan membayar pajak kepada Negara. Subjek pajak disebut juga wajib pajak, bisa berupa perorangan atau badan usaha.

2.      Objek pajak, sesuatu yang dikenai/dikenakan pajak.

3.      Tarif pajak, yaitu ketentuan berapa besar pajak yang harus dibayar berdasarkan obyek pajak. Tarif dapat berupa persentase (%) atau jumlah tertentu.

E.     Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lain

1.      Restribusi

Yaitu pungutan yang dilakukan sehubungan dengan suatu jasa/fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pihak yang melakukan pembayaran, misalnya karcis pasar, jasa pelabuhan, pemberian izin usaha/bangunan, dan sebagainya.

2.      Iuran

Yaitu pungutan yang dilakukan sehubungan dengan pemberian suatu jasa/fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, tidak secara langsung kepada pemberi iuran tersebut, tetapi kepada suatu kelompok/golongan. Pembayar iuran dianggap turut menikmati jasa/fasilitas tersebut, misalnya kewajiban membayar iuran sampah, iuran kebersihan pasar, iuran penerangan, iuran keamanan, dan sebagainya.

3.      Sumbangan

Yaitu pungutan yang ditujukan pada golongan tertentu yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah, misalnya sumbangan wajib pembangunan dan pemeliharaan prasarana daerah.

4.      Bea masuk dan bea keluar

Yaitu biaya yang dikenakan atas barang-barang tertentu, misalnya cukai bensin, gula, tembakau, rokok, dan sebagainya.

II.    Ketentuan Pajak

Tujuan dari hokum pajak adalah membuat adanya keadilan baik dalam perudang-undangan maupun pelaksanaannya. Untuk itu, maka hokum pajak harus mengabdi pada keadilan. Syarat inilah yang disebut atas pungutan pajak menurut falsafah hokum.

A.    Tarif Pajak

Ada empat tariff pajak, yaitu:

1.      Tarif pajak proporsional (sebanding)

Yaitu tarif pajak dengan menggunakan prosentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.

2.      Tarif pajak degresif (menurun)

Yaitu tarif pajak dengan menggunakan prosentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak.

3.      Tarif pajak konstan (tetap)

Yaitu tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.

4.      Tariff pajak progresif (menaik)

Yaitu tarif pajak dengan prosentase yang semakin menaik/meningkat untuk dasar setiap pengenaan pajak. Tarif pajak progresif ini dibagi menjadi tiga, yaitu:

a.       Progresif proporsional, yaitu tarif pajak dengan kenaikan prosentase tetap.

b.      Progresif degresif, yaitu tarif pajak dengan kenaikan prosentase yang semakin menurun.

c.       Progresif progresif, yaitu tarif pajak dengan kenaikan prosentase yang semakin menaik.

B.     Hukum Pajak

1.      Hukum Pajak Material

Yaitu bila isinya memuat norma-norma yang menerangkan keadaan perbuatan dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, sumber pajak, besarnya pajak, timbul dan hapusnya hutang pajak, hubungan antar pemerintah dan wajib pajak.

2.      Hukum Pajak Formal

Yaitu bila isinya mengenai bentuk-bentuk, cara-cara untuk menjelmakan hukum pajak material menjadi satu kenyataan (hukum pajak material dilaksanakan), isinya membuat tentang tata cara penjelmaan penetapan hutang pajak, hak-hak fiscus, kewajiban pembukuan, prosedur mengajukan keberatan-keberatan, dan lain-lainnya.

C.    Stelsel Pajak

1.      Stelsel riil

Yaitu pemungutan pajak berdasarkan penghasilan yang betul-betul diperoleh pada setiap tahun pajak.

2.      Stelsel fiktif

Yaitu pemungutan pajak berdasarkan anggapan yang mana, tergantung dari undang-undnag.

3.      Stelsel campuran

Merupakan kombinasi antara stelsel riil dan stelsel fiktif

D.    Pedoman-pedoman Perpajakan

Dalam bukunya, “The Wealth Of Nation” tahun 1776, Adam Smith memberikan beberapa prinsip pemungutan pajak yang dikenal dengan istilah Smith’s Canon yang terdiri atas:

1.      Prinsip kesamaan (Equality)

Pemungutan pajak harus adil disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak.

2.      Prinsip kepastian (Certainty)

Pajak hendaknya tegas, jelas, dan teliti sehingga dimengerti oleh wajib pajak dan memudahkan perhitungannya.

3.      Prinsip kelayakan (Convenience)

Pemungutan pajak diusahakan tidak memberatkan dan menekan wajib pajak.

4.      Prinsip ekonomi (Efficiency)

Biaya pemungutan pajak hendaknya lebih kecil dari hasil penerimaan pajaknya.

E.     Undang-undang Perpajakan yang Berlaku Sekarang

1.      UU No. 16 tahun 2000, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

2.      UU No. 36 tahun 2008, tentang pajak penghasilan (PPh).

3.      UU No. 18 tahun 2000, tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN-BM).

4.      UU No. 19 tahun 2000, tentang penagihan pajak dengan surat paksa.

5.      UU No. 19 tahun 2000, tentang ketentuan pajak bumi dan bangunan.

6.      UU No. 13 tahun 1985 dan PP No. 24 tahun 2000 tentang Bea Materai.

III. Pengelompokan Pajak

A.    Berdasarkan Golongannya

1.      Pajak Langsung

Yaitu pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.

2.      Pajak tidak langsung

Yaitu pajak yang pemungutannya dapat dialihkan kepada orang lain.

B.     Berdasarkan sifatnya

1.      Pajak subyektif

Yaitu pajak yang berpangkal pada diri orangnya (subyeknya, keadaan dari wajib pajak dapat mempengaruhi jumlah yang harus dibayar).

2.      Pajak obyektif

Yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya. Pajak ini dipungut oleh orang dalam Negara tertentu.

C.    Berdasarkan Lembaga Pemungutnya

1.      Pajak Negara

Yaitu pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak dan kantor-kantor Inpeksi Pajak yang tersebar di seluruh Nusantara.

2.      Pajak Daerah

Yaitu pajak-pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemda Tingkat I dan II.

IV. Pemungutan Pajak

A.    Syarat Pemungutan Pajak

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:

1.      Azas hukum (yuridis) : pemungutan pajak harus jelas dan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

2.      Azas falsafah hukum : pemungutan pajak harus adil, disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak.

3.      Azas ekonomis : dalam pemungutan pajak jangan memberatkan wajib pajak.

4.      Azas financial : dalam pemungutan pajak agar memperhatikan biaya pemungutan harus lebih rendah dari pada hasil pemungutan pajak (efisien)

B.     Azas Pemungutan Pajak

1.      Azas sumber, yaitu pemungutan pajak tergantung dari sumber tempat dimana sumber itu diperoleh.

2.      Azas tempat tinggal/domisili, yaitu pemungutan pajak yang tergantung dari tempat tinggal wajib pajak dalam suatu Negara.

3.      Azas kebangsaan, yaitu pemungutan pajak berdasarkan kebangssan dari suatu Negara.

C.    Sistem Pemungutan Pajak

1.      Offocial Assesment System, yaitu pemungutan pajak yang besar jumlah pajaknya ditentukan oleh petugas pajak (fiscus)

2.      Self Assesment System, yaitu pemungutan pajak yang mana besar pajak yang dikenakan tergantung atau ditentukan oleh wajib pajak sendiri.

3.      With Holding System, yaitu pemungutan pajak yang besar pajaknya ditentukan oleh pihak ketiga.

V.    Perhitungan Pajak

A.    Pajak Penghasilan (PPh)

Subyek Pajak Penghasilan (PPh) dapat berupa orang pribadi atau badan usaha. Objek pajak ini adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh selama tahun pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi dan menambah kekayaan.

1.      Rumus

PPh  = PKP x Tarif

PKP = Penghasilan Bersih – PTKP

2.      Tarif PPh

a)      Penghasilan orang pribadi

No

Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

1.

Rp. 0                             s.d   Rp. 500.000.000,00

5%

2.

Rp. 50.000.000,00        s.d   Rp. 250.000.000,00

15%

3.

Rp. 250.000.000,00      s.d   RP. 500.000.000,00

25%

4.

Rp. 500.000.000,00      ke atas

30%

b)      Penghasilan badan usaha

Menurut UU N0. 36 tahun 2008 Pasal 7 ayat (1b) PPh Badan Usaha dikenakan tarif tunggal sebesar 28% dari obyek pajak. Tarif tersebut selanjutnya menjadi 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010 (Pasal 17 ayat 2a).

3.      Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP untuk tahun Pajak 2013 adalah sebagai berikut:

a.       Wajib pajak sebesar  Rp. 24.3000.000,00.

b.      Istri atau suami (status kawin) Rp. 2.025.000,00.

c.       Anak atau anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenunya maksimal 3 orang @Rp. 2.025.000,00.

B.     Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap seseorang atau badan yang mempunyai hak atau manfaat atas bumi (tanah) dan memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas bangunan.

1.      Pengecualian PBB

Orang atau badan yang tidak dikenakan kewajiban membayar PBB antara lain:

a.       Obyek yang melayani kepentingan umum dan tidak dimaksudkan untuk mencari laba/keuntungan, seperti : rumah ibadah, rumah dan tanah untuk kegiatan sosial, dsb.

b.      Kuburan dan peninggalan purbakala.

c.       Hutan lindung, suaka alam, suaka wisata, taman nasional, dsb.

d.      Badan atau organisasi internasional yang ditentukan menteri keuangan.

2.      Rumus

PBB        = 0,5% (20% x NJOPKP)

NJOPKP = NJOP – NJOPTKP/STKP

Keterangan:

NJOP       = Nilai Jual Obyek Pajak

NJOPKP  = Nilai Jual Obyek Pajak Kena Pajak

BTKP       = Bangunan Tidak Kena Pajak

3.      NJOPTKP/BTKP

Besarnya nilai NJOPTKP/BTKP yang berlaku sekarang adalah RP/ 12.000.000,00.

4.      Tarif PBB

Besar tarif PBB adalah 0,5% dengan sistem tarif proporsional.

Contoh  Perhitungan PPh Perorangan

Pak Kayan mempunyai istri dan 3 orang anak. Berpenghasilan Rp. 6000.000,00 per bulan. Istrinya tidak bekerja. PPh yang harus dibayar ialah…

Penghasilan setahun : 12x Rp. 6000.000                    =          Rp. 72.000.000,00

PTKP :

Pak Kayan (wajib pajak)         =          Rp. 24.300.000,00

Istri                                          =          Rp.   2.025.000,00

Anak 3 x Rp. 2.025.000,00     =          Rp.   6.075.000,00

                                                                                           =   Rp. 32.400.000,00 _

Penghasilan Kena Pajak (PKP)                                          =   Rp. 39.600.000,00

Besar pajak terutang :

5% x Rp. 39.600.000,00         =          Rp. 1.980.000,00

PPh per tahun                          =          Rp. 1.980.000,00

PPh per bulan                          =          Rp.    165.000,00

Soal Latihan

Pilihlah salah satu alternatif jawaban yang paling tepat dari pertanyaan-pertanyaan berikut:

1.      Iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada balas jasa langsung disebut…

a.       Fiscal

b.      Pajak

c.       Bea

d.      Cukai

e.       Retribusi

2.      Pajak digunakan sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi sehingga dapat mempengaruhi naik turunnya biaya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pajak memiliki fungsi:

a.       Realokasi

b.      Regulasi

c.       Budgeter

d.      Distribusi

e.       Alokasi

3.      Orang yang diwaibkan membayar pajak kepada Negara disebut…

a.       Wajib pajak

b.      Objek pajak

c.       Tarif pajak

d.      Stelsel pajak

e.       Hukum pajak

4.      Dalam melaksanakan pemungutan pajak harus diperhatikan efektivitas dan efisiensi, artinya mempertimbangkan agar biaya pemungutan pajak tidak melebihi pengeluaran pajak. Hal ini merupakan prinsip…

a.       Kesamaan

b.      Kepastian

c.       Ekonomi

d.      Kelayakan

e.       Kepastian hukum

5.      Sistem perpajakan yang dapat digunakan untuk mengatur tingkat pemerataan pembagian pendapatan nasional adalah…

a.       Proporsional

b.      Degresif

c.       Regresif

d.      Konstan

e.       Progresif

6.      Pak Guntoro bekerja pada PT. Indomelek dengan penghasilan setahun Rp. 75.000.00,00 telah menikah dan memiliki 2 orang anak. Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Pak Guntoro selama setahun dengan menggunakan UU No. 36 tahun 2008 sebelum tahun pajak 2013 adalah…

a.       Rp. 34.320.000,00

b.      Rp. 28.8000.000,00

c.       Rp. 19.800.000,00

d.      Rp. 16.800.000,00

e.       Rp. 7.200.000,00

7.      Tarif pajak perusahaan

PKP

Tarif

Sampai dengan Rp. 50.000.000,00

Rp. 50.000.000,00 s/d Rp. 100.000.000,00

Di atas Rp. 100.000.000,00

10%

15%

30%

PT. Pelita mempunyai Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar RP. 210.000.000,00. Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh PT. Pelita adalah…

a.       Rp. 21.000.000,00

b.      Rp. 31.500.000,00

c.       Rp. 41.000.000,00

d.      Rp. 45.500.000,00

e.       Rp. 63.000.000,00

8.      Di bawah ini adalah objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan, kecuali…

a.       Perumahan diplomat

b.      Pesantren

c.       Rumah sakit

d.      Hutan lindung

e.       Rumah dinas PNS

9.      Tn. Tony mempunyai rumah di atas sebidang tanah yang luasnya 1.000 m2, luas bangunan rumah 600 m2, pagar panjangnya 150 m tingginya 1,5 . NJOP tanah per m2 Rp. 500.000,00, bangunan rumah per m2 Rp. 1.300.000,00, pagar per m2 Rp. 400.000,00, dan NJOPTKP sebesar Rp. 8000.000,00. PBB yang harus dibayar Tn. Tomy jika tarifnya adalah 0,3% untuk NJOPKP lebih dari RP. 100.000.000,00 adalah…

a.       Rp. 5000.000,00

b.      Rp. 817.200,00

c.       Rp. 1.280.000,00

d.      Rp. 1.362.000,00

e.       Rp. 1.680.000,00

10.  Diketahui : Pak Burhan memiliki rumah dengan luas tanah 100 m2 dengan harga @Rp. 160.000,00. Luas rumah 55 m2 dengan harga @Rp. 505.000,00. NJOP tidak kena pajak Rp. 12.000.000,00. Dari kondisi tersebut, maka Pak Burhan harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan sebesar…

a.       Rp. 37.715,00

b.      Rp. 37.175,00

c.       Rp. 35.775,00

d.      Rp. 35.757,00

e.       Rp. 31.775,00

Page 2

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA