Apa fungsi kementerian luar negeri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada tanggal 7 Desember 2020.

Penerbitan Perpres yang dapat diakses di laman jdih.setkab.go.id ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,”  bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Dalam memimpin Kemlu, Menteri Luar Negeri (Menlu) dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemlu.

Berdasarkan Perpres ini, Kementerian Luar Negeri terdiri atas Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral; Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; serta Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.

Terdapat juga Inspektorat Jenderal;  Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri; Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi; Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;  Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan Staf Ahli Bidang Manajemen.

Kesemua jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

‘’Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal,’’ bunyi Pasal 47.

Di lingkungan Kemlu dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan dalam peraturan ini, Unsur Pelaksana Tugas Pokok dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup bilateral, regional, dan multilateral adalah Perwakilan Republik Indonesia (Perwakilan RI) yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya berada di bawah koordinasi Kemlu.

“Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional PBB dan/atau Organisasi Internasional Non-PBB,”  dijelaskan pada Pasal 52 ayat (2).

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Menteri harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

“Kementerian Luar Negeri harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia,” ditegaskan dalam Pasal 62.

Ditegaskan juga, semua unsur di lingkungan Kemlu dan Perwakilan RI harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang luar negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” bunyi Pasal 63 Perpres ini.

Tertuang dalam ketentuan lain peraturan ini, Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN karena tugas dan fungsinya menjadi Pelaksana Harian Sekretariat Nasional ASEAN-lndonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler karena tugas dan fungsinya menjadi Kepala Protokol Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan lainnya.

Perpres Nomor 116 Tahun 2020 ini berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 Desember 2020.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 100), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian dinyatakan pada Pasal 77 Perpres ini. (UN)

Kementerian Luar Negeri, disingkat Kemenlu, (dahulu Departemen Luar Negeri) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri.

Sejarah Kementerian Luar Negeri


Perkembangan Kementerian Luar Negeri

1945-1950:


Tugas utama Kemlu melalui diplomasi:

  1. Mengusahakan simpati dan dukungan masyarakat internasional, menggalang solidaritas teman-teman disegala bidang dan dengan berbagai macam upaya memperoleh dukungan dan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia
  2. Melakukan perundingan dan membuat persetujuan:
  • Persetujuan Linggarjati – pengakuan atas RI meliputi Jawa dan Madura
  • 1948 Perjanjian Renville – pengakuan atas RI meliputi Jawa dan Sumatera
  • 1949 Perjanjian KMB – Indonesia dalam bentuk negara Federal > 1950 Diplomasi Indonesia berhasil mengembalikan keutuhan wilayah RI dengan membatalkan Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB)

Masa 5 tahun pertama kemerdekaan Indonesia merupakan masa yang menentukan dalam perjuangan penegakan kemerdekaan yang merupakan bagian sejarah yang menentukan Karakter atau Watak politik luar negeri Indonesia. Semangat Diplomasi Perjuangan yang memungkinkan Indonesia pada akhirnya meraih dukungan luas masyarakat internasional di PBB pada tahun 1950.

1966-1998:


Tugas diplomasi Kemlu yang menonjol antara lain:

  1. Pengakuan Irian Barat
  2. Pengakuan terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan dalam perjuangan hukum laut - UNCLOS (United Nation Convention on Law of the Sea)
  3. Meningkatkan Kerjasama ASEAN
  4. Mencari Pengakuan internasional thd Timtim
  5. Ketua Gerakan Non Blok untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang
  6. Ketua APEC dan G-15
  7. Meningkatkan kerjasama pembangunan

1998 – Sekarang:
Tugas utama Kemlu diarahkan untuk:

  1. Memagari potensi disintegrasi bangsa
  2. Upaya membantu pemulihan ekonomi
  3. Upaya peningkatan citra Indonesia
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan WNI

Nilai-Nilai Kementerian Luar Negeri

  1. Profesionalisme Para pejabat Kementerian Luar Negeri adalah profesional yang memiliki kemampuan melaksanakan tugas secara pro-aktif dan inovatif yang didasarkan atas keahlian dan keterampilan yang tepat, termasuk penguasaan bahasa asing dan pemahaman terhadap budaya setempat. Selain itu terkandung pula pegertian produktifitas, yakni kemampuan menggabungkan pemanfaatan semaksimal mungkin semua sumber daya yang tersedia melalui proses tepat (efisiensi) sehingga membuahkan hasil yang paling memuaskan (efektifitas).
  2. Moral dan Etika Setiap pejabat Kementerian Luar Negeri menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Agama.
  3. Kemitraan Pelaksanaan politik dan hubungan luar negeri RI membutuhkan kerjasama dan dukungan berbagai keahlian dari berbagai unit Kementerian Luar Negeri maupun instansi lainnya serta lembaga swadaya masyarakat sebagai mitra sejajar. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi harus mendapat prioritas yang tinggi. Perbedaan-perbedaan pendapat dan pandangan merupakan hal yang positif yang harus dinyatakan secara terbuka dan konstruktif dalam rangka memperkuat formulasi dan pelaksanaan politik dan hubungan luar negeri.
  4. Disiplin, Dedikasi dan Loyalitas Pegawai Kementerian Luar Negeri melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan disiplin dan dedikasi yang tinggi serta setia kepada organisasi, atasan dan rekan-rekan kerja lainnya.
  5. Integritas Kepribadian yang jujur, arif, terpercaya serta teguh dalam pendirian.
  6. Orientasi Pelayanan Untuk memajukan kepentingan negara dan warganegara Indonesia di dalam dan di luar negeri, setiap pejabat Kementerian Luar Negeri wajib memberikan pelayanan yang terbaik kepada segenap lapisan masyarakat yang memerlukan.
  7. Transparansi Setiap proses pengambilan keputusan dan pelaksanaannya harus dilakukan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara intern organisasi maupun kepada masyarakat luas sebagai suatu bentuk tanggung jawab sosial.
  8. Akuntabel Hasil kinerja yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang mempunyai wewenang meminta pertanggungjawaban
  9. Jiwa Kejuangan Tinggi Sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang Diplomasi Indonesia yang dilaksanakan dalam mencapai tujuan nasional dengan membina persahabatan dengan sebanyak mungkin bangsa di dunia, diabdikan untuk kepentingan nasional dengan dibekali keteguhan dalam prinsip dan pendirian, ketegasan dalam sikap dan gigih serta pantang menyerah dalam upaya tetapi luwes dan rasional dalam pendekatan.
  10. Keahlian Memiliki pengetahuan dan ketrampilan berdiplomasi, pengalaman internasional dan kemampuan manajerial dalam rangka memainkan peranan Indonesia dalam hubungan internasional.
  11. Asas Manfaat Seluruh kegiatan dan hasil-hasilnya diperhitungkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan atau misi organisasi dalam rangka memberikan sumbangan yang semaksimal mungkin untuk kepentingan nasional.

Sumber: kemlu.go.id


Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA