Kebijakan pemerintah dalam pembangunan negara yang tidak adil dan merata termasuk ke dalam kekerasan

Jakarta -

Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo menyuguhkan berbagai pembangunan infrastruktur. Berdasarkan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, tercatat ada 248 proyek infrastruktur strategis nasional di berbagai wilayah Indonesia mulai dari jalan tol, stasiun kereta api, bandara, pelabuhan, rusun, kilang minyak, Terminal LPG, SPAM, bendungan dan irigasi, peningkatan jangkauan broadband, techno park, Kawasan Ekonomi Khusus, smalter, dan pembangkit listrik.


Banyaknya proyek infrastruktur yang dicanangkan pemerintah tentulah memerlukan banyak lahan ,dan mempengaruhi kualitas lingkungan hidup. Dalam terminologi ekonomi lingkungan, pemanfaatan sumberdaya alam untuk kegiatan pembangunan haruslah bersifat normatif dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta menjamin keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup.


Selain itu, sangatlah penting untuk memahami hakikat pembangunan perekonomian Indonesia yang telah digariskan oleh konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. Perekonomian nasional disusun atas usaha bersama, berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan. Bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.


Dalam berbagai aktivitas pembangunan tersebut, setiap warga negara memiliki hak untuk terlibat aktif. Hak partisipasi tersebut pun telah dijamin oleh konstitusi sebagimana termaktub dalam Pasal 28 C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Artinya, dalam berbagai aktivitas pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, sampai pengawasan memerlukan peran aktif masyarakat sebagai kontrol sosial, dan citizen partisipation is citizen power. Karena setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakatlah yang nantinya akan merasakan dampaknya baik positif maupun negatif.


Dalam berbagai kasus pembangunan, hak-hak masyarakat yang telah dijamin konstitusi tersebut dieleminasi oleh pemerintah baik itu melalui legal instrumen maupun kriminalisasi langsung terhadap masyarakat melalui alat negara (TNI/Polri). Pembangunan tidak lagi memperhatikan hukum yang hidup di dalam masyarakat sebagai bagian dari kearifan lokal, masyarakat pinggiran termarjinalkan, hingga terkungkung di dalam jeruji besi.


Menurut data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 2017 konflik agraria tercatat 659 kejadian, dengan luas lahan 520.491,87 hektar, dan melibatkan sebanyak 652. 738 kepala keluarga (KK). Jumlah korban dan bentuk kekerasan dalam konflik agraria tercatat 369 orang dikriminalisasi (351 laki-laki + 18 perempuan), 224 orang dianiaya (170 laki-laki + 54 perempuan), dan 6 orang tertembak dan 13 tewas (seluruh korban laki-laki). Jumlah pelaku kekerasan dalam konflik agraria meliputi 11 TNI, 21 polisi, dan 15 preman. Konflik agraria yang terjadi sepanjang 2017 meliputi warga vs swasta 289 kasus, warga vs pemerintah 140 kasus, warga vs BUMN 55 kasus, warga vs aparat 28 kasus.


Praktik pembangunan yang demikian sangatlah bertolak belakang dengan prinsip demokrasi ekonomi dalam sistem perekonomian nasional yang mengandung makna kerakyatan, artinya pembangunan nasional itu adalah pembangunan berbasis negara dan rakyat (state based devolepment). Model pengambilan keputusan dalam pembangunan seharusnya participatory democracy, bukan elite democracy.


Partisipasi adalah Hak

Keterlibatan masyarakat dalam setiap pembangunan merupakan hak asasi warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 28C ayat (3) UUD 1945. Bentuk keterlibatan masyarakat mulai dari tahap pemberitahuan informasi, konsultasi, dialog, tukar pikiran, musyawarah, menyatakan pendapat, dan interaksi semuanya merupakan hak asasi warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 E ayat (3) dan 28F UUD 1945.


Sesunggguhnya, penyangkalan terhadap keterlibatan peran serta masyarakat oleh pemerintah menunjukkan ketidaktaatan hukum oleh pemerintah. Sebab, setiap kebijakan pemerintah haruslah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (rechtmatigheid) dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).


Di level peraturan perundang-undangan, misalnya dalam hal pembukaan lahan (land clearing) menurut Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum: "Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan." Meskipun UU Pengadaan Tanah, UU Nomor 2 Tahun 2012 ini bersifat fluktuatif, tapi masih tetap mengatur dan memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat.

Begitu pula terhadap kegiatan pembangunan yang berdampak bagi lingkungan, wajib memiliki dokumen UKL-UPL dan AMDAL yang juga melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara spesifik, bentuk keterlibatan masyarakat itu dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 meliputi; (a) pemberian informasi yang transparan dan lengkap, (b) kesetaraan posisi di antara pihak-pihak yang terlibat, (c) penyelesaian masalah yang bersifat adil dan bijaksana, dan (d) koordinasi, komunikasi, dan kerja sama di kalangan pihak-pihak yang terkait.


Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Setiap kegiatan pembangunan haruslah bersifat pareto superior (membangun menguntungkan segala pihak terutama masyarakat), bukan pareto optimal (membangun mengorbankan orang lain). Tujuan utama pembangunan adalah untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan warga negara Indonesia. Nilai-nilai penting dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan adalah untuk; pertama, peran masyarakat adalah sebagai suatu strategi. Maksudnya, peran serta masyarakat merupakan strategi untuk mendapatkan dukungan masyarakat (public support).

Kedua, peran masyarakat sebagai suatu kebijakan. Masyarakat merupakan subjek yang potensial dikorbankan atau terkorbankan oleh pembangunan. Oleh sebab itu, masyarakat memiliki posisi tawar untuk mengkonsultasikan haknya (right be to consulted) yang menjadi dasar kebijakan oleh pemerintah. Ketiga, peran serta masyarakat sebagai alat komunikasi. Peran serta masyarakat ditujukan untuk mendapatkan informasi untuk pengambilan keputusan-keputusan pemerintah.

Keempat, peran serta masyarakat sebagai alat penyelesaian sengketa. Pada tahap ini peran serta masyarakat didayagunakan untuk meredam konflik melalui upaya pencapaian konsensus dari pendapat-pendapat yang ada. Sebagai penutup, bagian terpenting dalam pembangunan Indonesia adalah membangun Indonesia haruslah dimulai dari membangun jiwa warga negara Indonesia, barulah membangun badannya (fisik).

Agung Hermansyah praktisi hukum di Kantor Konsultan Hukum, Legal Drafter, dan Advokat LEGALITY, Padang

(mmu/mmu)

Isu gender merupakan salah satu isu utama dalam pembangunan, khususnya pembangunan sumber daya manusia. Walaupun sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan penguatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender, namun data menunjukkan masih adanya kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam hal akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat, serta penguasaan terhadap sumber daya, seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, dan bidang strategis lainnya. Adanya ketertinggalan salah satu kelompok masyarakat dalam pembangunan, khususnya perempuan disebabkan oleh berbagai permasalahan di masyarakat yang saling berkaitan satu sama lainnya. Permasalahan paling mendasar dalam upaya peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak adalah pendekatan pembangunan yang belum mengakomodir tentang pentingnya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan anak laki-laki dalam mendapatkan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan. Untuk itu, pengarusutamaan gender diperlukan sebagai salah satu strategi untuk mewujudkan pembangunan yang dapat dinikmati secara adil, efektif, dan akuntabel oleh seluruh penduduk, baik perempuan, laki-laki, anak perempuan, dan anak laki-laki.

Kebijakan pemerintah dalam pembangunan negara yang tidak adil dan merata termasuk ke dalam kekerasan

Pembangunan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Peningkatan kualitas SDM sebagai salah satu kunci keberhasilan pembangunan disesuaikan dengan keberagaman aspirasi dan hambatan kemajuan kelompok masyarakat laki-laki dan perempuan. Proses ini memerlukan suatu strategi yang menempatkan rakyat pada posisi aktif sebagai aktor pembangunan. Memerankan rakyat sebagai aktor berarti memerankan perempuan dan laki-laki sebagai aktor. Filosofi ini yang kemudian diterapkan dalam program pembangunan melalui strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan.

Dalam rangka mendorong, mengefektifkan serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional  yang mengamanatkan bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional. Pengarusutamaan gender ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan fungsional utama semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah.

Strategi PUG diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, dari semua kelompok usia, wilayah, dan yang kebutuhan khusus, dapat terlibat dalam proses pembangunan sehingga diharapkan pembangunan yang dilaksanakan bisa bermanfaat untuk semua; dan semua penduduk dapat ikut serta dalam pengambilan keputusan/kebijakan. Strategi PUG dilaksanakan dengan cara memastikan adanya akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang adil dan setara bagi laki-laki maupun perempuan dalam pembangunan.

Telah banyak bukti yang menunjukkan peran perempuan sebagai faktor kunci pengembangan sosial ekonomi masyarakat. Perempuan adalah salah satu elemen penting bagi proses transformasi sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Sejak Konferensi Dunia tentang Perempuan yang pertama pada 1975 di Meksiko, negara-negara di dunia bahkan telah mengupayakan dan menunjukkan perbaikan terhadap posisi perempuan dalam kedudukannya di masyarakat melalui peningkatan pemahaman pentingnya peran perempuan dalam proses pembangunan. Indonesia juga meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita melalui UU No. 7 Tahun 1984, yang secara eksplisit mengakui pentingnya pemenuhan hak-hak substantif bagi perempuan menuju keadilan dan kesetaraan gender. Hal tersebut semakin memperkuat hadirnya tindakan nyata dan kerangka kerja untuk mewujudkan langkah-langkah yang dibutuhkan sebagai upaya menghadapi permasalahan yang terkait dengan isu kesetaraan gender di seluruh bidang pembangunan.

PELIBATAN LAKI-LAKI UNTUK PEREMPUAN (HE FOR SHE)

Dengan disepakatinya komitmen global untuk mewujudkan Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 (SDGs), kesetaraan gender menjadi salah satu tujuan yang ingin dicapai secara global, yang dikenal dengan istilah Planet 50:50, di mana perempuan dan laki-laki bersama-sama setara berperan dan terlibat dalam pembangunan. Untuk memperkuat komitmen itu, Presiden RI Joko Widodo menerima peran sebagai duta HeForShe dalam program & quot; Impact 10x10x10” bersama pemimpin negara lainnya, antara lain Presiden Malawi, Arthur Peter Mutharika; Presiden Rwanda, Paul Kagame; Presiden Romania, Klaus Werner Iohannis; Presiden Finlandia, Sauli Niinisto; Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe; dan Perdana Menteri Swedia, Stefan Lofven.

Dalam laman profilnya sebagai HeForShe Champion, Presiden Joko Widodo menyatakan “Perempuan mewakili separuh dari penggerak pembangunan negara. Sebagai Presiden, saya telah mengarusutamakan isu kesetaraan gender karena itu sangat penting untuk mencabut akar penyebab diskriminasi dan kekerasan.” Terkait hal tersebut, maka isu-isu tentang pengarusutamaan gender menjadi fokus utama di dalam pemerintahan. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk memperjuangkan perubahan positif bagi kaum perempuan khususnya yang menyangkut akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat dari pembangunan. Untuk mendorong pelaksanaan pembangunan yang responsif gender tidak hanya melalui kebijakan, program, dan kegiatan saja tetapi perlu langkah nyata melalui suatu gerakan perubahan masif dan perubahan pola pikir dan paradigma dari seluruh segmen masyarakat. Langkah nyata itu antara lain melalui kampanye “HeForShe” atau peningkatan partisipasi laki-laki terhadap isu perempuan dan anak. HeForShe adalah kampanye solidaritas untuk kesetaraan gender yang bertujuan untuk melibatkan laki-laki dan anak laki-laki sebagai agen perubahan untuk mencapai kesetaraan gender dan hak-hak perempuan, dan mendorong mereka untuk terlibat dalam upaya mengakhiri isu-isu terhadap ketidaksetaraan yang dihadapi oleh perempuan dan anak perempuan. Sebagai Duta HeforShe, Presiden RI melalui pernyataan tertulisnya menyatakan misinya untuk meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam politik dan pembangunan serta melindungi perempuan, anak-anak, dan kelompok marjinal melalui 3 (tiga) fokus area, yaitu :

  1. Peningkatan partisipasi perempuan dalam politik dan pengambilan keputusan;
  2. Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) Melahirkan; dan
  3. Penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.

SINERGI SELURUH UNSUR MASYARAKAT

Jika kita melihat angka kekerasan berdasarkan Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2016 di Indonesia masih sangat memprihatinkan dan terungkapnya berbagai kasus kejahatan seksual akhir-akhir ini di beberapa daerah di Indonesia yang dapat kita saksikan dalam berbagai media menimbulkan berbagai kekhawatiran, dimana perempuan dan anak menjadi objek dan sekaligus korban dari kejahatan ini. Untuk itu dalam upaya pencegahan terjadinya kekerasan dan mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender perlu keterlibatan dari semua pihak.

Melihat luasnya dan besarnya cakupan kesetaraan gender dalam berbagai bidang pembangunan, sinergitas menjadi kata kunci untuk mempercepat perwujudannya. Salah satu strateginya adalah pengarusutamaan Gender Perencanaan dan Penganggaran yang Resposif Gender (PPRG), di mana pemerintah pusat dan daerah melakukan analisis gender dalam proses perencanaan dan penganggaran untuk memastikan ada keadilan dalam hal akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan bagi laki-laki, perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Karena kesetaraan gender ini merupakan cross-cutting issues, maka sinergitas antar K/L, pusat-daerah, dan antar daerah juga berperan besar untuk meningkatkan daya ungkit pembangunan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, termasuk SDGs, secara merata dan adil.

Masyarakat, termasuk akademisi, juga memiliki peran penting. Akademisi mentransmisikan pengetahuan, nilai, norma, dan ideologi serta pembentukan karakter bangsa, tidak terkecuali kesetaraan dan keadilan gender yang terkait erat dengan nilai hakiki kemanusiaan. Perguruan Tinggi sesuai dengan peran dan tugasnya melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pengembangan ilmu riset, melakukan proses belajar mengajar dan pengabdian masyarakat. Peran tersebut akan menghasilkan ilmu pengetahuan, para lulusan yang mempunyai kemampuan akademik memadai dan menjadi pusat rujukan ilmu pengetahuan untuk berbagai fenomena sosial dan kebudayaan. Melalui peran dan tugas inilah diharapkan Perguruan Tinggi dapat membantu membangun dan meningkatkan pemahaman tentang kesetaraan gender yang lengkap, yang akan berdampak pada pengetahuan, sikap dan perilaku mahasiswa, sehingga akan dibawa dalam praktek kehidupan sehari-hari dan profesi yang akan dijalani.