Kebebasan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi harus dibatasi karena

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Riau, DR. Erdianto Effendy SH, MHum. ANTARA/Frislidia.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Riau, DR. Erdianto Effendy SH, MHum. ANTARA/Frislidia.

Provinsi Riau (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Riau DR Erdianto Effendy SH MHum mengatakan kebebasan individu harus dibatasi manakala berhadapan dengan kepentingan keamanan negara, ketertiban umum dan hak asasi orang lain sesuai pertimbangan moral dan nilai agama. "Ketetapan ini sesuai dengan hukum pidana, dan hukum pidana itu melindungi empat hal yakni negara wilayah dan pemerintah, masyarakat, individu warga negara dan harta benda milik individu. Untuk itu harus dijaga keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat dan individu," kata Erdianto Effendy dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat. Pendapat demikian disampaikannya terkait kebebasan Indonesia menurut Freedom house dan Lembaga nirlaba yang berbasis di Washington ini menilai Indonesia turun kelas, dari "bebas" menjadi "setengah bebas". Berbagai indikator pun dikemukakan, seperti UU ITE, kekerasan terhadap wartawan, diskriminasi, dan pembubaran ormas.

Baca juga: Pakar: Kurang tepat pasal pidana penolakan pemakaman jenazah COVID-19

Menurut Erdianto, hukum pidana itu jelas melindungi empat hal, yakni negara wilayah dan pemerintah, negara yang disimbolkan oleh kepala negara, wilayah dan pemerintah serta kekayaan negara, masyarakat, individu warga negara dan harta benda milik individu. Sungguhpun demikian, katanya, perlindungan tersebut semestinya dilakukan dengan cara yang tetap menghormati hak asasi warga negara. Tidak boleh ada perlakuan yang berlebihan dalam upaya perlindungan negara hingga terkesan hak asasi dibatasi. "Hukum seharusnya mengatur pelaksanaan demokrasi bukan membatasi dan hukum pidana harus digunakan sebagai bagian dari politik hukum negara untuk mendukung visi negara demokrasi yang menghormati hak asasi manusia," katanya.

Baca juga: AICHR: teknologi informasi ubah cara individu nikmati kebebasan

Dalam tahap kebijakan aplikasi sistem peradilan pidana, sebut Erdianto, penegak hukum diminta arif dalam memilih mana tindakan yang masih harus dipandang sebagai bagian dari demokrasi, dan mana yang merupakan tindak pidana. Harus dibedakan dengan tegas mana kritik, mana penghinaan, mana pendapat publik mana ujaran kebencian. Hukum pidana harus digunakan secara hati-hati supaya tidak justru merampas hak asasi manusia. "Dalam delik penghinaan misalnya, alasan pembelaan diri dan kepentingan umum menjadi alasan penghapus pidana dalam hal terjadinya penghinaan," katanya.

Baca juga: Pakar: Kurang tepat pasal pidana penolakan pemakaman jenazah COVID-19


 

Pewarta: FrislidiaEditor: Joko Susilo

COPYRIGHT © ANTARA 2020

Terkait

Baca juga

Terpopuler

Setiap makhluk hidup di dunia ini berhak untuk merasakan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal yang paling sering terjadi dan memicu timbulnya sebuah konflik dalam kehidupan ini berawal dari menyalah artikan sebuah kata “memiliki kebebasan mengeluarkan pendapat atau menyampaikan pendapat” karena sejatinya setiap makhluk hidup bebas untuk mengutarakan pendapat dan berekspresi di muka umum. Banyak kasus yang berawal dari bentuk sebuah protes dan berujung pada tindakan kekerasan, kerusuhan bahkan tindakan pidana. Sudah saatnya kita sadar akan aturan dan tata tertib hukum yang mengatur perilaku maupun tindakan kita. Bukankah kita merupakan salah satu bagian dari dunia ini yang menerapkan pilar demokrasi. Demokrasi merupakan bagian penting dalam kehidupan bernegara karena dia memberikan banyak arti penting yang apabila dijabarkan dan diterapkan akan membuat kehidupan bernegara ini terasa adil dan nyaman. Kebebasan berpendapat juga merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi, kebebasan ini memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang mengatakan bahwa kebebasan bertanggungjawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Jadi demokrasipun memiliki pilar yang mana bependapat itu bebas namun berpendapatlah yang bertanggungjawab yang di dasarkan pada fakta yang ada, dan janganlah menyakiti satu sama lainnya karena di dalam kehidupan ini kita juga diatur oleh hak asasi manusia, karena hak kita juga dibatasi oleh hak orang lain. Berpendapatlah secara cerdas dan tidak memunculakn perpecahan karena SARA. Pada Resolusi Majelis Umum PBB No 6/27 yang menetapkan 15 September sebagai Hari Demokrasi Internasional manyatakan “Demokrasi adalah sebuah nilai universal berdasarkan keinginan rakyat yang di ekspresikan secara bebas untuk meentukan sistem- sistem politik, ekonomi, sosial dan kultural mereka sendiri serta partisipasi penuh dalam seluruh aspek kehidupan mereka.” Demokrasi memiliki ciri-ciri umum yang dimiliki bersama, tetapi pada satu yang sama tidak ada satu model demokrasi tertentu. Demokrasi juga tidak terkait dengan negara atau kawasan tertentu.

Selamat Hari Demokrasi Internasional 15 September 2019 mari kita bersama memahami prinsip dan tujuan yang relevan, yang mengakui bahwa HAM, ketentuan hukum, dan demokrasi saling berkaitan dan sama-sama memperkuat satu sama lain dan tak kalah pentingnya adalah demokrasi, pembangunan, dan perduli terhadap HAM dan kebebasan fundamental juga saling terkait dan memperkuat satu sama lain sehingga menciptakan Harmoni dalam berbagai keberagaman.

Devi menggambar kelopak bunga matahari Devi sebaiknya mewarnai dengan warna ​

menggambar dapat melatih ​

siapakah tokoh pendiri negara yang mengusulkan nama dasar negara pancasila​

coba kamu jelaskan peristiwa dilingkungan sekitarmu,lingkungan masyarakat,lingkungan sekolah tentang nilai Pancasila pliss jawab bentar lagi dikumpul​

1. Sebutkan hal-hal pokok isi Proklamasi kemerdekaan!2. Jelaskan hubungan Proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD NRI tahun1945!3. Jelaskan pokok … kaidah fundamental yang terdapat dalam pembukaan UUD NRI tahun1945!4. Jelaskan makna aline pertama pembukaan UUD NRI tahun1945!5. Jelaskan makna aline kedua pembukaan UUD NRI tahun1945!6. Jelaskan makna aline ketiga pembukaan UUD NRI tahun1945!7. Jelaskan makna aline keempat pembukaan UUD NRI tahun1945!8. Jelaskan makna aline kelima pembukaan UUD NRI tahun1945!​

coba kamu jelaskan peristiwa dilingkungan sekitarmu,lingkungan masyarakat,lingkungan sekolah tentang nilai Pancasilapliss jawab bentar lagi dikumpul​

jelaskan kelebihan serta kelemahan pada masa awal kemerdekaan,orde lama,orde baru,revormasipliss jawab bang bentar lagi dikumpul​

sebutkan salah satu contoh penyimpangan terhadap nilai Pancasila setelah awal kemerdekaan,orde lama,orde baru,revormasipliss jawab bang bentar lagi ma … suk​

jelaskan maksud dari makna kalimat "pancasika telah membuktikan keberadaannya yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan diamika bangsa indonesia"​

jelaskan maksud dari kistalisasi nilai nilai yang hidup dalam masyarakat​

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA