Apa yang dimaksud prosedur permohonan pensiun

You're Reading a Free Preview
Pages 9 to 14 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 19 to 25 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 33 to 53 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 57 to 61 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Page 65 is not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 69 to 77 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Page 81 is not shown in this preview.

Permohonan Pensiun

I. SYARAT-SYARAT PENSIUN PENUH :

  • Surat permohonan berhenti sebagai PNS dengan hak pensiun
  • Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS
  • Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK PNS
  • Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir
  • Daftar Riwayat Pekerjaan
  • Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SKP 2 (dua) tahun terakhir
  • Salinan/Fotocopy Akte Nikah
  • Salinan/Fotocopy Karpeg yang disahkan
  • Daftar Susunan Keluarga
  • Surat Keterangan Tidak Pernah Dijaktuhi Hukuman Disiplin
  • Pas Foto hitam putih 4 x 6 sebanyak 7 (tujuh) lembar

II. SYARAT-SYARAT PENSIUN JANDA / DUDA :

  • Surat permohonan pensiun Janda / Duda
  • Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama
  • Daftar Susunan Keluarga yang dibuat oleh Camat
  • Fotocopy akte nikah
  • Fotocopy Keterangan Kematian/ Cerai
  • Fotocopy Janda / Duda oleh Lurah dan Camat
  • Fotocopy Akte Kelahiran Anak
  • Fotocopy SK Kepangkatan Terakhir
  • Fotocopy SK CPNS dan SK PNS
  • Fotocopy KTP, KK, Karpeg




tirto.id - Syarat pengajuan pensiun PNS perlu diketahui bagi Anda yang akan segera mengurusnya. Setelah mengetahui persyaratannya, pahami tata cara memperoleh pensiun.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pekerjaan yang menjadi pilihan bagi sebagian orang. Selain menjanjikan karena gaji yang tetap, PNS juga mendapatkan dana pensiun sebagai jaminan hari tua.

Kendati demikian, PNS memiliki Batas Usia Pensiun (BUP) antara 53 hingga 65 tahun tergantung golongan. Bagi PNS yang mendekati BUP, Anda harus tahu cara, syarat dan prosedur yang diperlukan untuk mengurus pengajuan pensiun.

Syarat Pengajuan Pensiun PNS

Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan PNS untuk mengajukan pensiun seperti dilansir dari Indonesia.go.id:

  • Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditunjukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
  • Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir)
  • Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir)
  • Fotokopi sah surat nikah
  • Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak
  • Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal)
  • Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)
  • Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
  • Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar

Syarat Pengajuan Pensiun PNS Karena Kasus Khusus

Untuk PNS yang pensiun karena kasus khusus, ada tambahan syarat berupa:

  • Kenaikan Pangkat Pengabdian
  1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun terakhir
  2. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir

  • Pensiun cacat karena dinas
Surat keterangan dari tim penguji kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh yang bersangkutan yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan PNS.

  • Pensiun karena meninggal dunia
Surat keterangan kenaikan pangkat anumerta sementara yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi pegawai yang bersangkutan

Sebagai catatan, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan PNS.

Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.

Meski sedang menjalani persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.

Baca juga:

  • Duduk Perkara Pelecehan Seksual 12 Siswi SD oleh Guru PNS di Sleman
  • Tes SKD CPNS Pemkot Madiun 2020 akan Digelar di GCIO 27-30 Januari
  • MenPAN-RB Tjahjo Pecat 73 PNS Gara-gara Narkoba hingga Poligami

Baca juga artikel terkait PNS atau tulisan menarik lainnya Versatile Holiday Lado
(tirto.id - vrs/ale)


Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Versatile Holiday Lado

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA