KEBEBASAN BERPENDAPAT diatur dalam UUD 1945 Pasal

"Pasal a quo tidak mengkriminalisasi masyarakat dalam menyampaikan kebebasan berpendapat," ujar Samuel ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Samuel memberikan keterangan selaku perwakilan dari Pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Habiburokhman yang berprofesi sebagai advokat.

Pasal a quo hanya menekankan pada kebebasan berpendapat dan mengeluarkan informasi tersebut tidaklah boleh dikeluarkan untuk menyebarkan kebencian, jelas Samuel.

"Perlu diatur dengan memandang hak orang lain dan untuk memenuhi tuntutan keadilan dalam masyarakat demokratis tambah Samuel.

Terkait dalil Pemohon yang mempermasalahkan frasa "antargolongan" dalam ketentuan a quo, Pemerintah menilai bahwa frasa tersebut tidak mengurangi HAM terhadap perlindungan diri pribadi dan rasa aman.

Sebaliknya Pemerintah berpendapat, pasal a quo justru melindungi masyarakat dari tindakan penyebaran kebencian, baik terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu yang akan menganggu keamanan persatuan dan keamanan bangsa.

Habiburokhman selaku Pemohon melakukan uji materiil Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, karena berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasi Pemohon.

Menurut Pemohon ketentuan a quo tidak memberikan definisi yang jelas terkait dengan frasa "antargolongan", terutama bagi warga negara yang ingin mengeluarkan pendapat.

Pemerintah melalui Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak membatasi kebebasan masyarakat untuk berpendapat.

"Pasal a quo tidak mengkriminalisasi masyarakat dalam menyampaikan kebebasan berpendapat," ujar Samuel ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Samuel memberikan keterangan selaku perwakilan dari Pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Habiburokhman yang berprofesi sebagai advokat.

Pasal a quo hanya menekankan pada kebebasan berpendapat dan mengeluarkan informasi tersebut tidaklah boleh dikeluarkan untuk menyebarkan kebencian, jelas Samuel.

"Perlu diatur dengan memandang hak orang lain dan untuk memenuhi tuntutan keadilan dalam masyarakat demokratis, tambah Samuel.

Terkait dalil Pemohon yang mempermasalahkan frasa "antargolongan" dalam ketentuan a quo, Pemerintah menilai bahwa frasa tersebut tidak mengurangi HAM terhadap perlindungan diri pribadi dan rasa aman.

Sebaliknya Pemerintah berpendapat, pasal a quo justru melindungi masyarakat dari tindakan penyebaran kebencian, baik terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu yang akan menganggu keamanan persatuan dan keamanan bangsa.

Habiburokhman selaku Pemohon melakukan uji materiil Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, karena berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasi Pemohon.

Menurut Pemohon ketentuan a quo tidak memberikan definisi yang jelas terkait dengan frasa "antargolongan", terutama bagi warga negara yang ingin mengeluarkan pendapat.

Sumber: https://www.wartaekonomi.co.id/read159801/pemerintah-klaim-uu-ite-tidak-batasi-kebebasan-berpendapat.html