Keamanan desa adalah tanggung jawab warga desa sebutkanlah upaya-upaya untuk menjaga keamanan desa

Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah

Informasi Suhaid. Upaya menjaga keamanan lingkungan sangatlah penting untuk dilakukan bersama meskipun pemerintah telah menjamin keamanan kita selaku warga kecamatan suhaid dengan mengerahkan aparat penegak hukum seperti Polri dan TNI.

Kendati demikian, kita harus tetap berpartisipasi mendukung terciptanya keamanan lingkungan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindak kejahatan yang bisa saja terjadi di waktu-waktu yang tak terduga ketika lepas dari pengamanan aparat pemerintah.

Sebenarnya di negara kita telah mengenal adanya program pengamanan oleh masyarakat yang merupakan sangat efektif jika dilaksanakan dengan baik. Program tersebut adalah sistim keamanan lingkungan atau yang biasa disingkat dengan siskamling. Program yang diciptakan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjamin keamanan setiap warganya dari segala bentuk tindak kejahatan yang mungkin mengancam.

Pertanyaannya adalah, apakah siskamling sudah diterapkan di desa atau hanya sebagai program saja, namun paling tidak siskamling diberlakukan sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan agar tidak terjadi ke 2 kali jika kecolongan terdapat peristiwa kejahatan seperti pencurian atau pembobolan rumah warga.

Dengan adanya kejadian pembobolan beberapa rumah di desa nanga suhaid, kepala dusun kampung baru berharap kegiatan siskamling segera dilakukan.

“harus dilakukan ronda malam, ini demi keamanan masyarakat kita, jika diperlukan dibuat aturan untuk tidak beraktivitas diluar rumah diatas jam 11 malam kecuali ada kepentingan mendesak.” Ungkap Supardi saat mendatangi Sekretariat KIM Entugan Hulu (25/10/2019).

Sejalan dengan pernyataan diatas, Kepala Dusun Sungai Lalau, Saiful Kabib menambahkan bahwa pembangunan pos ronda harus direalsiasi.

” Tahun 2021 akan kita prioritaskan pembangunan pos ronda untuk empat dusun didesa nanga suhaid, ini harus, tapi kegiatan ronda tidak harus menunggu pos, harus mulai sekarang, akan kita susun jadwalnya.” ungkap Saiful Kabib.

Ditemui di Mapolsek Suhaid, Kapolsek Suhaid, Iptu Tibi Endroviko menegaskan bahwa keamanan lingkungan merupakan prioritas aparat penegak hukum dan merupakan tanggungjawab bersama.

“Kita dari kepolisian akan terus meningkatkan keamanan lingkungan karena ini merupakan tanggungjawab bersama, dan kami menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap tindak kejahatan yang bisa terjadi kapan saja.” tegasnya.

Untuk itu, sangat penting jika pemerintah desa, kecamatan , aparat penegak hukum dan masyarakat bisa bersinergi dalam melaksanakan penjagaan keamanan lingkungan karena hal tersebut sangat diharuskan demi terciptanya keamanan.

Keamanan desa adalah tanggung jawab warga desa sebutkanlah upaya-upaya untuk menjaga keamanan desa

Suasana malam didesa nanga suhaid

Keamanan desa adalah tanggung jawab warga desa sebutkanlah upaya-upaya untuk menjaga keamanan desa

  • Bersama Membangun Desa
  • |
  • Selamat datang di website Desa Ringdikit
  • |
  • Kantor Desa Ringdikit membuka pelayanan publik pada hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 dan Jumat pukul 07.00 - 13.00
  • |

Keamanan desa adalah tanggung jawab warga desa sebutkanlah upaya-upaya untuk menjaga keamanan desa

TUGAS DAN FUNGSI

A. PERBEKEL

  1. Perbekel Berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Pebekel bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan tugas lainnya yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perbekel memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

a). Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti :

  1. tata praja Pemerintahan;
  2. penetapan peraturan di desa;
  3. pembinaan masalah pertanahan;
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. melakukan upaya perlindungan masyarakat;
  6. administrasi kependudukan;
  7. penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. penyusunan profil desa; dan
  9. pencegahan dan penanggulangan bencana.

b). Melaksanakan pembangunan di desa, seperti :

  1. pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  2. pembangunan bidang pendidikan; dan
  3. pembangunan bidang kesehatan.

c). Pembinaan kemasyarakatan, seperti :

  1. pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. peningkatan partisipasi masyarakat;
  3. pelaksanaan gotong royong dan swadaya murni   masyarakat;
  4. pelaksanaan nilai-nilai sosial budaya masyarakat;
  5. pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat; dan
  6. pembinan dan pengembangan ketenagakerjaan.

d). Pemberdayaan masyarakat, seperti :

  1. pelaksanaan tugas-tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang kebudayaan dan kesenian;
  2. usaha peningkatan ekonomi masyarakat;
  3. peningkatan partisipasi masyarakat dibidang politik;
  4. peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat dibidang kebersihan dan lingkungan hidup;
  5. kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; dan
  6. mengembangkan peran serta organisasi dibidangn kepemudaan, olahraga, dan karang taruna.

e). Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

B. SEKRETARIS DESA

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Perbekel dalam bidang administrasi pemerintahan dan tugas lainnya yang diberikan oleh Perbekel

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya dan pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan desa.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa), menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) serta penyusunan laporan Perbekel

C. KEPALA URUSAN

  1. Kepala Urusan berkedudukan Sebagai unsur Staf Sekretariat.
  2. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel dan/atau Sekretaris Desa.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan umum memiliki fungsi seperti : melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi seperti : melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Perbekel, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya dan pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan desa.
  3. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi : mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPB Desa), menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan, pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) serta penyusunan laporan Perbekel.

D. KEPALA SEKSI

  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Teknis.
  2. Kepala Seksi bertugas membantu Perbekel sebagai pelaksana tugas oprasional dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN :

  1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. menyusun rancangan regulasi desa;
  3. pembinaan masalah pertanahan;
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  6. pembinaan dan pelaksanan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  7. penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. pendataan, penyusunan dan pendayagunaan Profil Desa;
  9. pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana.

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN :

  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  2. pembinaan dan pembangunan bidang pendidikan;
  3. pembinaan dan pembangunan bidang kesehatan;
  4. pembinaan, sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat dibidang seni dan budaya;
  5. pembinaan, sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat dibidang ekonomi,
  6. pembinaan, sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat dibidang kebersihan, keindahan, pertamanan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup;
  7. pembinaan, sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat dibidang politik dan kesatuan bangsa;
  8. pembinaan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
  9. pembinaan organisasi dibidang pemuda, olahraga, dan karang taruna.

KEPALA SEKSI PELAYANAN :

  1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. melaksanakan upaya peningkatkan usaha swadaya murni, gotong-royong dan partisipasi masyarakat;
  3. pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat;
  4. pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan;
  5. inventarisasi dan pemeliharaan asset desa; dan
  6. penyelenggaraan pelayanan perijinan.

E. KELIAN BANJAR DINAS

  1. Kelian Banjar Dinas berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
  2. Kelian Banjar Dinas bertugas membantu Perbekel dalam pelaksanaan tugas-tugas kewilayahan di wilayah Banjar Dinas masing-masing dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kelian Banjar Dinas memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  2. mobilitas kependudukan;
  3. penataan dan pengelolaan wilayah;
  4. Pembinaan dan pendataan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  5. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  6. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya dan penanggulangan bencana; dan
  7. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan.