Kasus Sipadan dan Ligitan secara singkat

Jakarta -

Pemerintah Indonesia dan Malaysia sempat memiliki sengketa atas Pulau Ligitan dan Sipadan. Meski begitu, hasil sengketa tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Internasional.

Dan merujuk pada hasil ini, pemerintah saat itu juga menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 49 Tahun 1997 tentang Pengesahan Special Agreement for Submission to the International Court of Justice of the Dispute between Indonesia and Malaysia concerning Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan.

Baca juga: Ini Batas Sebelah Barat Negara Indonesia, Siswa Sudah Tahu Belum?

Berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional, Pulau Ligitan dan Sipadan diberikan kepada negara Malaysia. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sejarah sengketa tersebut, yuk simak pemaparannya.

Di Manakah Letak Pulau Ligitan dan Sipadan?

Melansir sebuah jurnal hukum Revitalisasi Mahkamah Internasional: Studi Kasus Sengketa Kepemilikan Sipadan-Ligitan antara Indonesia-Malaysia (1997) yang ditulis Sefriani, Sipadan dan Ligitan adalah dan pulau dari rangkaian kepulauan yang ada di Selat Makassar, yaitu di perbatasan antara Kalimantan Timur dan Sabah (Malaysia Timur).

Sipadan mempunyai luas kurang lebih 50.000 kilometer persegi. Sedangkan Pulau Ligitan merupakan gugus pulau karang yang luasnya 18.000 meter persegi.

Perebutan klaim atas kedua pulau ini sudah timbul sejak 1967, ketika terselenggara pertemuan teknis mengenai hukum laut antara Indonesia dan Malaysia.

Pada pertemuan itu, Indonesia menyebutkan batas-batas wilayahnya yang juga termasuk Pulau Ligitan dan Sipadan. Sementara, Malaysia keberatan karena kedua pulau ini menurutnya milik mereka.

Sebagai langkah lanjut dari keberatan tersebut, Malaysia memasukkan Pulau Ligitan dan Sipadan di dalam peta nasionalnya.

Berdasarkan aspek ekonomi, kedua pulau ini sebetulnya tidak memberi banyak keuntungan. Kendati begitu, aspek keadaulatan lebih diutamakan. Sebab, kehilangan tanah walau hanya sejengkal, sudah mengurangi kedaulatan negara tersebut.

Perundingan mengenai sengketa ini dilakukan pada tahun 1992, 1992, 1994, dan 1996. Kedua pihak masing-masing menyebutkan bukti historis berdasarkan peninggalan saat masa penjajahan.

Diakibatkan perundingan tak pernah membawa hasil, maka pada 21 Juni 1996 di Kuala Lumpur, perwakilan Indonesia, Moerdiono dan perwakilan Malaysia, Anwar Ibrahim, menandatangani laporan bersama yang ditujukan pada Presiden Soeharto dan Perdana Menteri Mahathir Mohammad.

Isi laporan itu adalah merekomendasikan agar sengketa kedua pulau ini dibawa ke Mahkamah Internasional.

Baca juga: Apa itu Geopolitik? Ini Pengertian, Teori, dan Unsur Pembangunan Geopolitik

Mengutip dari buku Kamus Hubungan Internasional dan Diplomasi karya Khasan Ashari, penyelesaian sengketa Pulau Ligitan dan Sipadan adalah dengan metode adjudication.

Adjudication adalah metode resolusi konflik melalui penetapan putusan yang dilakukan pihak ketiga. Kemudian, putusan pihak ketiga ini sifatnya mengikat dan harus dipatuhi pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah konflik.

Pada metode adjudication, pihak ketiga yang ditunjuk merupakan lembaga permanen. Pada kasus Pulau Ligitan dan Sipadan https://www.detik.com/tag/ligitan ini, Mahkamah Internasional menetapkan Malaysia sebagai pemilik kedaulatan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan.



Simak Video "Songket Jadi Warisan Budaya Malaysia, Netizen Indonesia Tak Terima"
Kasus Sipadan dan Ligitan secara singkat

(nah/pay)