Kapan Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara yang sah brainly?

  • oleh adminkesbangpol
  • 31 Mei 2021 16:54:48
  • 10490 views

Kapan Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara yang sah brainly?

Menjelang kekalahanTentara Kekaisaran Jepangdi akhirPerang Pasifik, tentara pendudukan Jepang di Indonesia berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentukDokuritsu Junbi Cosakai(bahasa Indonesia:"Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan"atau BPUPK, yang kemudian menjadiBPUPKI, dengan tambahan "Indonesia").

Badan ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal29 Mei(yang nantinya selesai tanggal1 Juni1945). Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Rapat pertama ini diadakan di gedungChuo Sangi Indi Jalan Pejambon 6Jakartayang kini dikenal dengan sebutanGedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedungVolksraad(bahasa Indonesia:"Perwakilan Rakyat").

Setelah beberapa hari tidak mendapat titik terang, pada tanggal1 Juni1945, Soekarnomenyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang dinamai Pancasila.Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas.Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar negara Indonesia, yakni Sila pertama Kebangsaan, sila kedua Internasionalisme atau Perikemanusiaan, sila ketiga Demokrasi, sila keempat Keadilan sosial, dan sila kelima Ketuhanan yang Maha Esa. Dalam pidato inilah konsep dan rumusan awal "Pancasila" pertama kali dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar negaraIndonesiamerdeka. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secaraaklamasitanpa judul dan baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPKI Dr.Radjiman Wedyodiningratdalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI.

Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai Panitia Sembilan, berisi Ir.Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Bapak AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Setelah melalui beberapa persidangan PPKI, pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila ditetapkan sebagai dasar ideologi negara Indonesia bersamaan dengan penetapan Rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Adapun bunyi Pancasila yang berlaku hingga kini adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang DIpimpin Oleh Hikmat, Kebijaksanaan, dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sejak tahun 2017, tanggal 1 Juni resmi menjadi hari libur nasional untuk memperingati hari"Lahirnya Pancasila"