Jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi berapa?

Untuk mempermudah dalam pengurusan pajak, Anda harus mengetahui beberapa jenis pajak yang ada di Indonesia. Umumnya, pajak ditetapkan menjadi 3 kategori berdasarkan cara pemungutan yang dilakukan. Pajak merupakan kewajiban yang bersifat memaksa kepada seluruh warga Negara. 3 kelompok pajak tersebut salah satunya dibagi berdasarkan sifatnya. Jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi 2 yaitu pajak subjektif, pajak objektif, pajak langsung, dan pajak tidak langsung. 

Seorang wajib pajak harus mengetahui semua jenis pajak ini supaya tidak bingung. Apalagi jika Anda merupakan seorang pengusaha. Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang memiliki kewajiban menyerahkan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak kepada lembaga penarik pajak. Disini terkecuali pengusaha kecil yang batasannya sudah ditetapkan oleh undang-undang. Untuk lebih jelasnya mengenai pajak berdasarkan sifatnya, simak ulasan berikut ini.

Pajak Subjektif

Pajak subjektif ini merupakan  pajak yang pengambilannya berdasarkan kondisi kemampuan individu atau sebuah badan usaha. Contoh kondisi yang dimaksud adalah apakah wajib pajak sudah menikah? Seberapa besar usahanya? Dan sebagainya. Oleh karena itu disebut subjektif karena memang jumlahnya tidak sama pada setiap individu. Contohnya saja pajak penghasilan serta pajak kekayaan. Selama bertempat tinggal di Indonesia, Anda wajib membayar pajak kategori ini. 

Pajak Objektif

Jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi 2, selanjutnya adalah pajak objektif. Pajak ini bersifat hanya memperhatikan sifat dari objek pajak saja. Hal ini berarti wajib pajak membayarkan pajak berdasarkan objek pajak yang dimiliki tidak memandang factor lainnya. pajak ini dikenakan pada setiap warga Negara yang penghasilannya telah memenuhi syarat sesuai yang disyaratkan. 

Contoh dari pajak objektif cukup banyak dibanding dengan pajak subjektif. Pertama ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kemudian ada Pajak Penjualan atas Barang mewah atau PPnBM. Kemudian ada PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

Perbedaan Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

  • Perbedaan pertama adalah orientasinya, kalau pajak subjektif berorientasi atau memperhatikan kemampuan pribadi atau badan usaha. Sedangkan orientasi dari pajak objektif adalah dari benda wajib pajaknya.
  • Pajak subjektif pungutannya berdasarkan hasil kerja dari wajib pajak. Sedangkan pajak objektif pungutannya berhubungan dengan pemindahan harta.

Ternyata jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi 2 jenis yang memiliki fungsi dan cakupan yang berbeda. Untuk pajak subjektif lebih sesuai kemampuan dan besarnya usaha dari pribadi atau badan usaha, sedangkan pajak objektif dihitung dari kekayaan atau benda yang dimiliki oleh wajib pajak. Contoh pajak subjektif yaitu PPh, sedangkan contoh pajak objektif antara lain PPN, PBB, PPnB, dan lain sebagainya. Semuanya bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia.

Muatan Bahasa Indonesia KD 3.1 1. Laporan hasil pengamatan dapat dibuat berdasarkan . . . . a. pengalaman b. rencana C. cerita d. faktaBntu saya yyaaa … ><​

daratan rendah yang berada di pulau bali​

sungai yang berada di pulau bali​

contoh visi misi keluarga? ​

apa kerugian yang didapatkan sapi jika tidak ada pohon mangga​

Batas Lautan/Samidea Batas Negara 3. Perhatikanlah benua dan samudra yang mengetilaigi Indonesia. Diskusikan dengan teman dan guru kalian apakah letak … Indonesia strategis atau tidak. Jelaskanlah karakteristik wilayah Indonesia dan potensinya berdasarka peta yang kalian amati. Tulislah karakteristik dan potensi tersebut pada tabel berikut. S Daratan Lahan Lantan Kelas VII SMP/MTs​

sebutkan anggota PPKI sebelum adanya penambahan​

tuliskan persamaan dan perbedaan negara Filipina dan Indonesia​

Pada struktur tulang terdapat bagian badan. Sebutkan bagian-bagian yang terdapa angka badan manusia bagian tulang belakang dan tulang rusuk​

sebutkan 5 penyebab menurunnya minat masyarakat bekerja pada sektor pertanian​

Ilustrasi Pajak. (Foto: stevepb by //pixabay.com)

Membayar pajak tidak sama seperti kita membayar keperluan belanja sehari. Ada ketentuan dan prosedur yang harus dimengerti dengan benar sebelum membayarnya. Adapun jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Kapan seseorang mulai membayar kedua pajak tersebut?

Dikutip dari buku Pajak dan Strategi Bisnis: Suatu Tinjauan tentang Kepastian Hukum dan Penerapan Akuntansi di Indonesia yang ditulis oleh Rimsky K. Judisseno (2005: 52), kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan dimulai pada saat dilahirkan/berada/didirikan, sedangkan kewajiban pajak objektif dimulai pada saat dipenuhinya sebab-sebab yang dapat menimbulkan adanya kewajiban membayar pajak seperti perbuatan, keadaan, dan peristiwa-peristiwa tertentu, seperti contoh berikut ini: adanya perbuatan dan peristiwa pengalihan kepemilikan dari satu pihak ke pihak lainnya, maka timbul pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Agar lebih jelas, artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi pajak subjektif dan pajak objektif.

Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

  • Pengertian pajak subjektif adalah kewajiban untuk membayar pajak yang pengenaan dan/atau pemotongan pajak harus memperhatikan kondisi subjek pajaknya atau wajib pajak yang bersangkutan seperti status, pekerjaan, dan hal lainnya yang berhubungan dengan predikat wajib pajak.

  • Pengertian pajak objektif adalah kewajiban untuk membayar pajak yang pengenaannya memperhatikan masalah objeknya seperti penerimaan penghasilan, masalah objeknya seperti penerimaan penghasilan, adanya perbuatan dan atau peristiwa pengalihan kepemilikan dari satu pihak ke pihak lainnya, dan banyak hal lainnya.

Dikutip dari buku Perpajakan yang ditulis oleh Rimsky K. Judisseno (1997: 170), wajib pajak yang sudah memenuhi kewajiban pajak subjektif maupun objektifnya perlu dikukuhkan identitas dengan memiliki NPWP. Namun, kepemilikan NPWP di Indonesia masih terkesan ekslusif dan terlihat hanya diberikan kepada wajib pajak tertentu saja. Padahal sebenarnya dengan memiliki kartu identitas sebagai wajib pajak, NPWP maka wajib pajak merasa lebih memiliki kepastian dan masyarakat akan menjalankan kewajibannya. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA