Show
Untuk mengenal suatu Negara atau bentuk suatu Negara, tidak bias lepas dari sejarahnya, baik dalam hal bentuk negaranya maupun bentuk kenegaraannya itu sendiri. 1. Serikat Negara 2. Koloni Suatu Negara yang dikuasai sepenuhnya secara fisik oleh Negara lain, biasanya disebut Negara jajahan. Jadi, Negara jajahan (koloni) ialah Negara yang pemerintahannya dikuasai oleh pemerintahan Negara lain. Koloni atau Negara jajahan sebenarnya merupakan suatu bentuk kenegaraan yang dalam hubungannya dengan Negara lain hanya berupa suatu daerah yang memberikan keuntungan kepada Negara penjajah. Koloni tidak mempunyai hak-hak dan nasibnya bergantung kepada Negara penjajah. Contohkoloni, misalnya Tunisia, Maroko (jajahan Prancis), Malaysia dan Hongkong (jajahan Inggris). Sekarang Negara-negara tersebut sudah merdeka penuh. 3. Perwalian (Trustee) 4. Dominion Bentuk kenegaraan dominion hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Mula-mula dominion merupakan daerah jajahn Inggris yang telah merdeka dan tergabung dalam The British Commonwealth of Nation. Negara-negara dominion berhak dan bebas mengurus masalah politk dalam dan luar negerinya sendiri. Ketentuan tentang Negara dominion ini terdapat dalam pernyataan Inferial Conference pada 1926 dan dalam Statue of Westminster pada 1931. Hasil pernyataan pada 1931 inilah yang dijadikan dasar Negara-negara gabungan. Dari hasil keputusan tadi, setiap Negara (dominion) boleh menyimpang dari undang-undang yang dibuat oleh Inggris. Contoh-contoh Negara dominion, antara lain Afrika Selatan, Australia, Kanada, Pakistan, dan Selandia Baru. 5. Uni
6. Protektorat 7. Mandat Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Pengertian Negara Kesatuan Dan Contohnya Negara DominionBentuk kenegaraan dominion hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Mula-mula dominion merupakan daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan tergabung dalam The British Commonwealth of Nation. Negara-negara yang terbagung dalam negara Dominion ini mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratu sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara Dominion berhak dan bebas mengurus masalah politik dalam dan luar negerinya sendiri. Ketentuan tentang negara Dominion ini terdapat dalam pernyataan inferial conference pada 1926 dan dalam statue of westminster pada 1931. Dan Hasil pernyataan pada 1931 inilah yang dijadikan dasar negara-negara gabungan. Dari hasil keputusan tadi, setiap negara (Dominion) boleh menyimpang dari undang-undang yang dibuat oleh Inggris. Contoh-contoh negara dominion, antara lain: Afrika Selatan, Australia, Kanada, Pakistan, India dan Selandia Baru. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Negara Berkembang – Pengertian, Ciri, Dampak, Manfaat, Contohnya Bentuk Kenegaraan DominionNegara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh wilayah negara, yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah. Makanya, negara ini disebut bersusunan tunggal. Negara kesatuan dapat mengambil bentuk:
Negara Serikat adalah negara yang bersusunan jamak, karena terdiri dari negara-negara bagian; disini, urusan negara dibagi menjadi 2, yaitu yang secara terperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah Federal (Delegated Powers), dan sisanya menjadi urusan negara bagian. Perbandingan antara negara kesatuan dengan negara serikat adalah, sebagai berikut.
Bentuk negara dominion dalam hal ini dasarnya hanya berlaku dalam sejarah ketatenegraan Inggris. Yaitu merupakan gabungan negara-negara merdeka yang mengikat diri dalam apa yang disebut dengan “The British Commonwealth Of Nations”, Yang dalam penggabungan negara-negara ke dalam bentuk dominion ini hanya mungkin terjadi pada negara bekas jajahan Inggris yang telah memperoleh kemerdekaan. Dengan bergabung dalam dominion sama halnya dengan tetap tinggal dalam sebuah lingkungan kerajaan Inggris. Tetapi perlu dicatat, bahwa kendatipun negara-negara yang bersangkutan mengikat diri dalam lingkungan kerajaan Inggris, namun kedudukan negara-negara yang bersangkutan tetap sebagai negara merdeka yang berhak menarik diri dari ikatan dominion tersebut. Dengan demikian, boleh dikatakan bahwa ikatan yang ada dalam dominion tersebut lebih bersifat simbolis dalam arti ikatan di antara mereka hanya terdapat pada diri raja yang dianggap sebagai simbol persatuan di antara negara-negara tersebut. Dengan begitu jelas bahwa hubungan antara negara-negara dominion tersebut tidak lain merupakan persekutuan yang otonom dalam lingkungan kerajaan Inggris yang satu sama lain memiliki status yang sama, tidak ada yang lebih rendah atau yang lebih tinggi meskipun dipersatukan oleh ikatan bersama kepada mahkota dan bersatu secara bebas sebagai anggota “The British Commonwealth of Nations”, yang sementara itu, prinsip bahwa masing-masing negara anggota dominion boleh menyimpang dari undang-undang yang dibuat oleh pemerintah Inggris, bisa ditemukan dalam statute of west minister 1931 yang merupakan dasar lanjut dari bentuk dominion ini. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Bentuk Dan Manfaat Kerjasama Antar Negara Lengkap Ciri-Ciri Negara DominionNamun sejatinya ketika negara bergabung dalam negara dominion artinya dengan tetap tinggal di dalam lingkungan Inggris. sekalipun demikian, negara yang tergabung tersebut tetap memiliki kedudukan sebagai negara merdeka yang dapat sesuka hati meninggalkan ikatan negara dominion tersebut. oleh karena itu, bentuk negara dominion ini dapat dikatakan hanya merupakan simbolisme. Sebagai pemersatu, terdapat raja atau ratu yang digunakan sebagai simbol. Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya, sedikit banyak kita dapat menyimpulkan seperti apa ciri-ciri negara dominion di dunia. Penting bagi kita untuk mengetahui ciri-ciri negara dominion mengingat fakta bahwa ada banyak pengetahuan yang harus kita miliki. Di sisi lain, Ciri-ciri tersebut membedakan negara dominion dengan bentuk negara yang lainnya. Nah, berikut ini penjelasan ciri-ciri negara dominion di dunia:
Adanya dasar hukum mengenai prinsip berlepas atas aturan negara Inggris juga merupakan salah satu perbedaan konstitusi negara Indonesia dengan negara Inggris yang sangat mencolok. Ketika salah satu atau beberapa negara anggota hendak melakukan sesuatu yang melanggar atau berada di luar peraturan negara Inggris, maka hal tersebut diperbolehkan dan negara tersebut tidak akan mendapat sanksi apa pun atas perbuatan yang dilakukannya. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila Sebagai Dasar Negara Negara Koloni atau JajahanNegara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Negara Indonesia” Definisi & ( Atronomis – Geologis – Geografis ) Bentuk Negara KoloniKoloni atau negara jajahan merupakan suatu negara yang tidak diperintah sendiri oleh pemerintah negaranya, melainkan tunduk kepada kekuasaan pemerintah negara lain. Negara-negara semacam ini boleh dikatakan tidak memiliki kekuasaan apa-apa, karena hampir semua persoalan pemerintah diatur oleh negara penjajahnya.
|