Jelaskan sejarah perjuangan negara KEPULAUAN dan andil Indonesia dalam konsep negara KEPULAUAN

Adanya lapisan mesofer pada atmosfer bumi sangat berperan penting untuk bumi kita yaitu

LKPD BAB PERAN IPTEK DALAM KEGIATAN EKONOMI JAWAB SOAL Jelaskan Peran IPTEK dalam kegiatan Ekonomi Jelaskan Peranan IPTEK dalam kegiatan PRODUKSI DIST … RIBUSI KONSUMSI Jelaskankan dampak positif dan Negatif terhadap perkembangan IPTEK​

Apa pengaruh positif dan negatif dari vulkanisme bagi kehidupan

30. Berikut yang merupakan akibat dari revolusi Bumi adalah A. perbedaan lama siang dan malam serta terjadinya perubahan musim di Bumi B. perbedaan wa … ktu di Bumi dan adanya pembelokan arah angin di khatulistiwa C. terlihatnya rasi bintang yang berbeda- beda dan terjadinya siang dan malam D. perubahan musim dan terjadinya gerak semu harian Matahari​

Dari gambar jelaskan proses terjadinya efek rumah kaca!​

Altimeter pesawat terbang menunjukkan tekanan udara 54,5 cmHg. Berapakah ketinggian pesawat saat tersebut ?TOLONG DENGAN CARA​

Jarak episentrum gempa dari stasiun pengamatan gempa 750 km, jika gelombang primer gempa diterima stasiun pengamat gempa pukul 21.58.40, pada pukul be … rapa gelombang sekunder diterima stasiun pengamatan gempa ? TOLONG DENGAN CARA​

Seperti apakah bumi sebagai tempat kehidupan manusia!tolong di jawab kak!!​

HOTS 5.) Tanggal 16 Juli 2019 kawasan Nusa Dua, Bali mengalami gempa dengan magnitude 6,0. Posisi gempa terletak di koordinat 9,11°Lintang Selatan dan … 114,54°Bujur Timur. Pusat gempa ada di 83 km arah barat daya Nusa Dua. Hiposenter gempa ada di kedalaman 68 km. Melalui penjelasan tersebut deskripsikan jenis gempa dan efek gempa bumi atau kerusakan yang mungkin ditimbulkan!​

1.hidung2.faring3.bronkus4.alveolus5.bronkiolus6.trakea7.laringurutan saluran pernapasan yang tepat pada manusia adalah...A. 1,2,3,4,5,6,7 C. 1,7,2, … 6,3,5,4B. 1,7,2,3,4,5,6 D. 1,2,7,6,3,5,4​

Shalihah, Fithriatus (2016) Eksistensi Konsep Negara Kepulauan (The Archipelagis State) Dalam United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982 Terhadap Kedaulatan Wilayah Perariran Perbatasan Indonesia. In: Seminar Penegakan Hukum Terhadap Kedaulatan Wilayah Perbatasan NKRI dalam Perspektif Hukum Internasional, 28 Oktober 2016. (In Press)

Abstract

Konsep Indonesia sebagai Negara kepulauan ( Archipelagis State ) di akui dunia setelah United Nation Convention on The Law of The Sea ( UNCLOS) yang disahkan pada tanggal 10 Desember 1982, dan Indonesia telah meratifikasinya dan telah ada Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985. Pengakuan dalam konvensi hukum tentang konsep Negara kepulauan tersebut merupakan anugerah besar bagi bangsa Indonesia karena perairan yurisdiksi meliputi 2/3 dari seluruh luas wilayah Negara. Luas perairan menjadi satu kesatuan dengan daratan. Indonesia adalah Negara kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Penegakan konsep negara kepulauan atau archipelagis states dalam implementasinya di Indonesia dalam faktanya masih menemukan banyak kendala, meskipun konsep ini telah dijadikan sebagai salah satu aturan yang ada dalam konvensi hukum laut internasional. Banyak negara masih menganggap wilayah perairan kepulauan tidak memiliki eksistensi karena negaranegara tersebut bukan peserta dari UNCLOS 1982 dengan melakukan tindakan persistent objector, tujuannya adalah agar konsep negara kepulauan tidak menjadi hukum kebiasaan internasional, sehingga terus melakukan manuver di perairan kepulauan yang dianggap sebagai laut lepas. Konsep negara kepulauan harus diperjuangkan terus menerus melaluin saluran-saluran internasional agar benar-benar dapat menjadi hukum kebiasaan internasional bagi negara yang tidak menjadi peserta UNCLOS III. Artinya, kedudukan hukum internasional dalam hal ini penerapan konsep negara kepulauan yang telah di atur dalam Konvensi Hukum Laut 1982 membutuhkan kesadaran dan pemahaman bersama bagi masyarakat internasional agar tidak saling memicu perselisihan wilayah kedaulatannya masing-masing. Namun tidak semua negara memiliki iktikad yang baik dalam memandang tujuan diaturnya konsep negara kepulauan dalam hukum laut internasional. Perjuangan Indonesia untuk menetapkan batas wilayah laut tersebut adalah dengan menggunakan metode yang dibenarkan oleh UNCLOS 1982 tentang Hukum Laut.

Actions (login required)

View Item

Laut merupakan jalan raya yang menghubungkan seluruh pelosok dunia. Melalui laut, masyarakat dari berbagai bangsa mengadakan segala macam pertukaran dari komoditi perdagangan sampai ilmu pengetahuan. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan mengenai konsep negara kepulauan menurut hukum laut nasional dan hukum laut internasional, serta bagaimana upaya pemerintah dalam menerapkan konsep negara kepulauan. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan pengaturan konsep negara kepulauan menurut hukum laut nasional dan hukum laut internasional dan menjelaskan penerapan konsep negara kepulauan di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian pengaturan dan penerapan konsep negara kepulauan (archipelago state) di Indonesia menurut hukum laut nasional dan hukum laut internasional dimulai dari lahirnya Deklarasi Djuanda tahun 1957 yang merupakan titik pangkal lahirnya klaim Wawasan Nusantara, dan konsepsi perairan nasional ini yang awalnya hanyalah merupakan pernyataan sepihak dari bangsa Indonesia yang kemudian bisa diakui oleh masyarakat internasional dengan perjuangan bangsa Indonesia yang memasukan pengaturan mengenai konsep negara kepulauan dalam Konferensi-konferensi internasional yaitu kedalam UNCLOS 1982 sehingga pada akhirnya negara Indonesia diakui sebagai negara kepulauan dimata internasional dan penerapan konsep negara kepulauan di Indonesia diimplementasikan di bidang ideology, hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • Thesis
  • NonPeerReviewed
  • K Law (General)

Mungkin banyak yang masih bertanya-tanya tentang apakah arti strategis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang berada di Posisi Silang dunia, antara dua samudera (India dan Pasifik) dan 2 benua (Asia dan Australia). Apakah keuntungan Indonesia dengan posisi geografi sebagai posisi silang ‘Poros Maritim Dunia’ tersebut? Bagaimana pengakuan dunia internasional terutama negara-negara maritim besar tentang claim Indonesia atas kedaulatan perairan kepulauannya? Bagaimana sejarah perjuangan Indonesia dalam memperjuangkan pengakuan internasional tersebut? Apakah Indonesia sudah mampu menegakkan kedaulatan laut atas Perairan Kepulaunnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan coba dijelaskan dalam wawancara MN dengan Mayor Laut (P) Dedi Gunawan Widyatmoko via telepon, (20/3). Mayor Laut (P) Dedi Gunawan Widyatmoko merupakan Perwira TNI AL yang sekarang sedang menjadi mahasiswa dan meneliti topik ini dalam study Master of Maritime Policy di the Australian National Centre for Ocean Resources and Security (ANCORS), University of Wollongong, Australia.

Bagaimana anda melihat pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan dalam Hukum Laut Internasional 1982 atau yang lebih dikenal dengan UNCLOS 1982?

Dimasukkanya istilah baru ‘negara kepulauan’ dalam Hukum Laut Internasinal 1982 ini merupakan kesuksesan delegasi Indonesia dalam perjuangan diplomasi. Dengan dasar inilah maka garis pangkal atau base lines untuk memulai pengukuran Laut Teritorial, ZEE dan extended continental shelf kita diukur dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar. Sehingga dengan begitu wilayah “Tanah” dan “Air” kita benar-benar menjadi satu di dalam garis pangkal. Akan tetapi sebagaimana biasanya dalam proses negosiasi, pasti tidak ada pihak yang mendapatkan “semua keinginan” karena harus memperhatikan keinginan pihak lain juga. Salah satunya karena  topik inilah maka terjadi proses perundingan yang alot sehingga konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ketiga yang menghasilkan UNCLOS 1982 ini merupakan konferensi terlama dalam sejarah PBB yaitu dimulai tahun 1973 sampai dengan 1982.

Apakah yang menjadi masalah dasar dalam negosiasi pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan?

Secara garis besar bisa dijelaskan begini : Indonesai merdeka tahun 1945. Pada waktu Indonesia masih dijajah oleh Belanda, laut dan selat yang berada di antara pulau-pulau di Indonesia ini merupakan laut bebas karena Pemerintah Belanda hanya mengakui Laut Teritorial 3 NM dari pulau-pulau tersebut. Kemudian ada lompatan sejarah yang besar di Indonesia dengan Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 yang mendeklarasikan bahwa laut dan selat antar pulau di Indonesia merupakan sebuah kesatuan dalam bingkai NKRI dan merupakan internal waters. Tentu saja deklarasi ini di protes oleh negara-negara yang jalur lintas baik armada militer maupun armada dagangnya terbiasa bebas melintas di perairan antar pulau di Indonesia tersebut. Dua negara yang paling serius melakukan protes dalam hal ini adalah Australia dan Amerika Serikat.

Lalu bagaimana prosesnya hingga Indonesia diakui sebagai negara kepulauan dalam UNCLOS 1982?

Dalam UNCLOS 1982, regulasi tentang negara kepulauan diatur dalam PART IV pasal 46 sampai dengan pasal 54. Disitu dijelaskan aturan-aturan tentang status perairan kepulauan, penentuan garis pangkal, aturan hak lintas negara lain, penentuan batas internal waters dan kewajiban-kewajiban negara lain dalam hal hak melintas. Kalau kita baca secara seksama aturan-aturan tersebut, banyak hal yang sesuai dengan keinginan Deklarasi Djuanda akan tetapi juga ada beberapa hal yang mengakomodasi hak-hak negara lain dalam hal lintas di perairan kepulauan. Dan sebagai konsekuensi karena Indonesia sudah meratifikasi UNCLOS 1982 ini, maka Indonesia harus menerima aturan-aturan tersebut sebagai satu paket. Kita tidak bisa memilih aturan-aturan yang hanya sesuai dengan keinginan kita.

Bisakah hal-hal tersebut dijelaskan lebih lanjut?

Dalam hal kedaulatan, hukum laut internasional mengakui bahwa pengukuran garis pangkal atau base line untuk negara kepulauan seperti Indonesia ditarik dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar. Kemudian perairan antar pulau di dalam garis pangkal tersebut statusnya sama dengan Laut Teritorial yaitu bagian dari kedaulatan atau sovereignty Indonesia. Pengakuan ini sangatlah mengutungkan dalam hal penguasaan sumber daya alam. Dalam hal lintas di perairan kepulauan, hukum laut internasional memberikan aturan-aturan yang mengakomodasi kepentingan-kepentingan negara maritim besar seperti Amerika Serikat dan Australia.

Bagaiman anda melihat hal tersebut?

Hukum laut internasional 1982 memberi hak negara kepulauan untuk menentukan jalur lintas untuk kapal-kapal dan pesawat-pesawat negara lain sebagai jalur perlintasan yang ditentukan, yang sekarang kita kenal dengan ALKI. Aturan-aturan dalam Lintas ALKI diantaranya : tidak boleh menyimpang 25 NM dari garis sumbunya, tidak boleh mendekati daratan 10 % jarak terdekat antar pulau, lintas harus terus menerus, tidak boleh melakukan survey tanpa ijin dari pemeritah Indonesia, tidak boleh melakuan kegiatan yang mencemari lingkungan dan hal-hal lain yang bertentangan dengan aturan-aturan lintas damai.

Saya belum melihat permasalahanya, bisakah anda jelaskan lebih lanjut?

Baik, Pemerintah Indonesia mengajukan usulan 3 ALKI ke IMO tahun 1996 dan diadopsi oleh IMO tahun 1998. Akan tetapi permasalahannya adalah, adopsi dari IMO ini masih bersifat partial atau belum keseluruhan. Itu artinya, menurut IMO Indonesia masih harus menambah jumlah ALKI nya. Amerika Serikat dan Australia menganggap Laut Jawa sebagai normal passage route atau lintasan normal mereka sejak dulu. Sehingga kedua negara tersebut menuntut Laut Jawa dimasukkan sebagai bagian dari ALKI. Yang menjadi masalah, kita juga tidak tahu apakah misalanya Laut Jawa dimasukkan sebagai ALKI mereka tidak akan menuntut laut lainya juga sebagai ALKI. Jadi sulit memang untuk menentukan seberapa banyak ALKI yang harus ditentukan oleh Pemerintah Indonesia, karena memang tidak ada aturan bakunya.

Bagaimana anda melihat hal tersebut?

Perlu kita ketahui bahwa dalam hal lintas ALKI ada istilah normal mode. Tidak ada penjelasan detail tentang arti normal mode ini dalam UNCLOS 1982. Istilah ini diartikan oleh negara-negara maritim besar bahwa lintas seperti biasa sehingga untuk kapal selam bisa menyelam dan kapal induk bisa menerbangkan pesawatnya. Dan pada tahun 2002 Pemerintah Indonesia menerbitkan PP no 37 tahun 2002 yang mengesahkan 3 ALKI, yang di dalam pasal 15 disebutkan bahwa lintas alur kepulauan Indonesia hanya melalui 3 ALKI yang sudah ditentukan. Dan setahun kemudian yaitu pada tahun 2003 terjadilah insiden Bawean yang menjadi berita nasional saat itu.

Bisa anda jelaskan tentang insiden Bawean?

Secara garis besar insiden Bawean seperti ini,  kapal induk Amerika Serikat dengan konvoi nya melintas di dekat pulau Bawean yang jelas saja menurut kita bukan ALKI. Dan lebih parahnya lagi, kapal induk Amerika Serikat tersebut menerbangkan pesawat tempurnya. Saya melihat ini sebagai pelanggaran lintas ALKI sekaligus pelanggaran lintas damai (innocent passage).

Bagaimana anda memaknai kejadian tersebut?

Dengan kejadian ini, Amerika Serikat ingin memperjelas tuntutanya untuk Laut Jawa dimasukkan sebagai ALKI dan mematahkan ketentuan pasal 15 PP 37/2002 tersebut. Dalam UNCLOS 1982 memang diatur bahwa lintas di luar ALKI yang ditetukan adalah lintas damai atau innocent passage. Memang untuk lintas damai tidak ada aturan untuk memberi tahu terlebih dahulu negara pantai sebelum melaksanakan lintas. Jadi syah-syah saja kapal Amerika Serikat tersebut melintas di Laut Jawa tanpa pemberitahuan. Tetapi jelas diatur bahwa dalam lintas damai, kapal selam harus berlayar di permukaan dan kapal induk tidak boleh menerbangkan pesawat.

Ada berapa macam lintas sebenarnya di perairan kepulauan Indonesia berdasarkan hukum laut internasioal 1982?

Menurut saya ada 3 macam lintas. Dan jelas saja ini tidak begitu sesuai dengan keinginan asli dari Deklarasi Djuanda. Yang pertama adalah Lintas dalam ALKI yang lebih longgar dari lintas damai dengan adanya ketentuan nomal mode seperti saya jelaskan diatas. Saya pernah membahasnya dalam tulisan saya di majalah Seskoal yang berjudul ‘Anomali Lintas ALKI’. Dan yang kedua adalah lintas damai atau innocent passage di luar jalur ALKI yang sudah ditentukan (walaupun masih partial designation). Kedua lintas ini tidak perlu memberi tahu negara pantai dalam hal ini Indonesia sebelum melintas. Dan yang ketiga adalah lintas atau keinginan untuk masuk internal waters dari Indonesia yang dalam hal ini harus meminta ijin dari Pemerintah Indonesia dan Pemeritah Indonesia berhak menolak atau tidak memberi ijin. Masalahnya sekarang adalah Pemerintah Indonesia belum menentukan wilayah-wilayah yang termasuk internal waters Indonesia.

Bagaimana aturan-aturan dalam menentukan internal waters untuk negara kepulauan seperti Indonesia?

Hal tersebut diatur dalam UNCLOS 1982 pasal 50 yang merujuk pada pasal 9, 10 dan 11. Secara garis besar internal waters adalah mulut sungai, teluk dan pelabuhan. Bagaimana mulut sungai, teluk dan pelabuhan bisa dikategorikan sebagai internal waters ada aturan-aturan detailnya. Dan kita harus segera memulai menentukan internal waters kita tersebut dengan melibatkan para pakar kelautan dan pemetaan.

Mayor Laut (P) Dedi Gunawan Widyatmoko – paling kiri, dalam sebuah kesempatan bersama Prof Hasjim Djalal di sela acara seminar di Perth Australia.

Jadi ada 2 poin yang bisa saya tangkap dari wawancara ini yaitu adopsi IMO tentang ALKI masih partial atau belum lengkap dan Pemerintah Indonesia belum menentukan dan memetakan internal waters nya. Ada hal lain yang perlu anda sampaikan sebelum mengakhiri wawancara ini ?

Dalam UNCLOS 1982 pasal 53 ayat 6 menyebutan bahwa negara kepulauan bisa menentukan TSS atau traffic separation scheme untuk lintas ALKI. Dengan menentukan TSS, maka kapal asing mau tidak mau melewati TSS tersebut dengan pertimbangan keselamatan navigasi. Kita bisa mengambil langkah ini untuk memudahkan kontrol lintas kapal-kapal asing tersebut.

Menarik sekali mengetahui hal-hal tersebut. Terimakasih atas wawancaranya, terakhir, apa yang ingin anda sampaikan sebagai penutup?

Terimakasih juga atas kesempatannya. Semua aturan yang dibuat akan tidak ada manfaatnya kalau tidak bisa ditegakkan. Dalam hal ini sea power yang oleh banyak ahli disimpulkan sebagai kombinasi seluruh elemen negara yang output nya adalah pengaruh sebuah negara dalam melindungi kepentingannya di laut menjadi sangat signifikan. Peningkatan sea power Indonesia adalah sebuah keniscayaan bukan untuk merubah kita sebagai aggressor state tapi sekedar untuk melindungi kepentingan kita di perairan kepulauan sendiri hingga ZEEI dan extended continental shelf. Mulai menipisnya cadangan sumber daya alam di darat sehingga pencarian sumber daya alam mau tidak mau akan lebih serius mengarah ke laut sehingga potensi konflik di laut akan semakin tinggi juga membuat upaya peningkatan sea power makin mendesak.

Dengan sea power yang bisa diandalkan, posisi strategis Indonesia benar benar akan menjadi strategis dan bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan Bangsa Indonesia.

Demikian dan Terimakasih. Jalesveva Jayamahe.

Catatan : pendapat-pendapat dalam wawancara ini atas nama pribadi sebagai akademisi dan tidak mewakili instansi manapun.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA