BAB IV PENYUSUNAN Rancangan Peraturan Daerah Pengertian Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan persetujuan bersama Gubernur. Pasal 16 (1) Kepala SKPD dan/atau UKPD Pemrakarsa wajib melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dalam Prolegda. (2) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan konsep Rancangan Peraturan Daerah yang terdapat dalam Lampiran Naskah Akademik.
Pasal 17
Pasal 18 (1) Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, sekurang-kurangnya terdiri dari : a. Kepala SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai Ketua Tim; b. pejabat eselon III dan/atau eselon IV SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai anggota; c. pejabat eselon III atau eselon IV SKPD dan/atau UKPD terkait sebagai anggota; d. pejabat eselon III atau eselon IV Biro Hukum sebagai anggota; e. pejabat eselon III atau eselon IV SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai Sekretaris Tim; dan f. pejabat fungsional khusus yang berkompeten. (2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan unsur instansi vertikal dan/atau tenaga ahli sebagai anggota Tim Penyusun. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dapat mewakilkan kepada pejabat bawahannya yang berkompeten. (4) Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Kepala SKPD/UKPD Pemrakarsa. (5) Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyusun materi muatan Rancangan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber: Peraturan Gubernur No. 112 Tahun 2012
Apabila rancangan diusulkan oleh gubernur, proses penyusunan perda adalah: 1.gubernur mengajukan rancangan perda kepada DPRD prov secara tertulis. DPRD prov bersama gubenur membahas rancangan perda prov. 3.apabila memperoleh persetujuan bersama rancngan perda di sahkan oleh gubernur menjadi perda prov. $€M0G∆ M€MB∆NTU-::-_-::-Jadikan jawaban tercerdas
Peraturan Daerah (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Peraturan Daerah dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah pusat dapat membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut:a. Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan adalah :1) DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis2) DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi.3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsic. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur maka proses penyusunan adalah :1) Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis2) DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.3) Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda ProvinsiSumber : Buku k13 PPKn kelas VIII
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Peraturan Daerah dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut. a. Rancangan Perda Provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur. b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan adalah sebagai berikut. 1) DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis. 2) DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan perda Provinsi. 3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi. c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur, proses penyusunan adalah sebagai berikut. 1) Gubernur mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis 2) DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan Perda Provinsi 3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi
Jumat, 17 Desember 2021 | 08:00 WIB
Proses pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Kebupaten/Kota menurut Undang-Undang.
Bobo.id - Teman-teman, pernahkah kamu mengetahui proses pembuatan peraturan daerah? Sebelumnya kita mempelajari proses pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Saat ini kita belajar mengetahui proses pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Yuk, cari tahu bersama! Baca Juga: Proses Pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur. Perda Provinsi dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karena itu, perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Page 2
Page 3
Proses pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Kebupaten/Kota menurut Undang-Undang.
Bobo.id - Teman-teman, pernahkah kamu mengetahui proses pembuatan peraturan daerah? Sebelumnya kita mempelajari proses pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Saat ini kita belajar mengetahui proses pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Yuk, cari tahu bersama! Baca Juga: Proses Pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur. Perda Provinsi dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karena itu, perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. |