Penduduk semakin bertambah, sehingga menyebabkan kebutuhan akan ruang semakin meningkat. Sementara ruang di bumi terbatas dan tidak betambah, serta terdapatnya kawasan-kawasan yang tidak bisa dibangun. Untuk itu setiap elemen di dalam ruang harus saling bersinergi dan tidak boleh saling meniadakan. Meningkatnya kebutuhan ruang, tanpa adanya pengaturan akan membahayakan ekosistem. Bertambahnya manusia, akan meningkatkan kebutuhan akan ruang, sehingga menyebabkan terjadinya perubahan ruang dari alamiah menjadi kawasan pertanian, bangunan, permukiman, dan tempat usaha. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sebagian muatan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,, merupakan landasan hukum Penyelenggaraan Penataan Ruang secara nasional, yang perlu disinergikan melalui pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai landasan operasional dalam mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang tersebut. Peraturan pelaksanaan dimaksud meliputi aspek-aspek dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur berbagai ketentuan terkait Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan kelembagaan Penataan Ruang. Oleh sebab itu, untuk mewujudkan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang yang lebih komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif dan efisien dalam mewujudkan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, Pemerintah, merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam setiap penyusunan Rencana Tata Ruang, setidaknya harus memperhatikan empat hal yaitu : (1) penduduk dan sosial; (2) ekonomi; (3) lingkungan dan (4) teknologi. Sosial Ekonomi Lingkungan Teknologi
©2020 Direktorat Jenderal Tata Ruang
b. potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan Menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang, (Pasal 14 ayat (1) UU no. 26 Tahun 2007). Daftar Isi:
1. Rencana Umum Tata Ruang, Pasal 14 ayat (2) UU no. 26 Tahun 2007 jo Pasal 24 PP no.15 Tahun 2010:
2. Rencana Rinci Tata Ruang, Pasal 14 ayat (3) UU no. 26 Tahun 2007 jo Pasal 39 PP no.15 Tahun 2010:
Catatan:
3. Muatan Rencana Tata Ruang, Pasal 17 ayat (1) UU no.26 Tahun 2007
Nilai geografi kelas x ips c sebaga berikut:7.8.8.9. 4.3.7. 9. 5. 6.8.9 tentukan dari data nilai geografi tersebut tolong di jawab ya kak di jawab ya kkk tolong di peta jarak kota A dan B 5 cm dengan skala 1 : 5000 Hitung jarak sebenarnya rangkuman perubahan energi Zoon politicon memiliki arti ..... tolonglah bantu aku jawab untuk di atas plis Susunlah lima pertanyaan terbuka tentang berupa pegunungan dan aktifitas penduduk sebagi petani sayur.dan kaitkan pertanyaan anda pengetahuan dasar te … pemanfaatan flora dan fauna di indonesia terkhusus di daerah Gorontalo Pendapat paul harrison mengenai hubungan antar desa dan kota |