Jelaskan pilar nasional PENDIDIKAN karakter dalam konteks PENDIDIKAN kewarganegaraan

Pendidikan Karakter Sebagai Pilar Kebangkitan Bangsa Indonesia

Jelaskan pilar nasional PENDIDIKAN karakter dalam konteks PENDIDIKAN kewarganegaraan

Pendidikan Karakter Sebagai Pilar Kebangkitan Bangsa Indonesia

Jelaskan pilar nasional PENDIDIKAN karakter dalam konteks PENDIDIKAN kewarganegaraan

Pendidikan berbasis karakter dengan segala dimensi dan variasinya menjadi penting dan mutlak. Karakter yang bertumpu pada kecintaan tanah air dan kebanggaan terhadap Bangsa dan Negara dengan Pancasila, UUD NKRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pilarnya.

Pendidikan karakter adalah upaya yang terencana untuk menjadikan peserta didik mengenal, peduli dan menginternalisasi nilai-nilai sehingga peserta didik berperilaku sebagai insan kamil. Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai perilaku (karakter) kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi manusia insan kamil.

Pendidikan karakter pada tingkatan institusi mengarah pada pembentukan budaya sekolah, yaitu nilai-nilai yang melandasi perilaku, tradisi, kebiasaan keseharian, dan simbol-simbol yang dipraktikkan oleh semua warga sekolah, dan masyarakat sekitar sekolah. Budaya sekolah merupakan ciri khas, karakter atau watak, dan citra sekolah tersebut di masyarakat luas. Tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3, yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, jelas bahwa pendidikan di setiap jenjang, harus diselenggarakan secara sistematis guna mencapai tujuan tersebut. Hal tersebut berkaitan dengan pembentukan karakter peserta didik sehingga mampu bersaing, beretika, bermoral, sopan santun dan berinteraksi dengan masyarakat.
UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Pendidikan informal sesungguhnya memiliki peran dan kontribusi yang sangat besar dalam keberhasilan pendidikan. Peserta didik mengikuti pendidikan di sekolah hanya sekitar 7 jam per hari, atau kurang dari 30%. Selebihnya (70%), peserta didik berada dalam keluarga dan lingkungan sekitarnya. Jika dilihat dari aspek kuantitas waktu, pendidikan di sekolah berkontribusi hanya sebesar 30% terhadap hasil pendidikan peserta didik. Melalui pendidikan karakter terpadu, yaitu memadukan dan mengoptimalkan kegiatan pendidikan informal lingkungan keluarga dengan pendidikan formal di sekolah. Dalam hal ini, waktu belajar peserta didik di sekolah perlu dioptimalkan agar peningkatan mutu hasil belajar dapat dicapai, terutama dalam pembentukan karakter peserta didik .

Pendidikan karakter dapat diintegrasikan dalam pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Materi pembelajaran yang berkaitan dengan norma atau nilai-nilai pada setiap mata pelajaran perlu dikembangkan, dieksplisitkan, dikaitkan dengan konteks kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pembelajaran nilai-nilai karakter tidak hanya pada tataran kognitif, tetapi menyentuh pada internalisasi, dan pengamalan nyata dalam kehidupan peserta didik sehari-hari di masyarakat. Kegiatan ekstra kurikuler yang selama ini diselenggarakan sekolah merupakan salah satu media yang potensial untuk pembinaan karakter dan peningkatan mutu akademik peserta didik. Kegiatan ekstra kurikuler merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah. Melalui kegiatan ekstra kurikuler diharapkan dapat mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial, serta potensi dan prestasi peserta didik.

Sasaran pendidikan karakter adalah seluruh sekolah di Indonesia negeri maupun swasta. Semua warga sekolah, meliputi para peserta didik, guru, karyawan administrasi, dan pimpinan sekolah menjadi sasaran program ini. Sekolah yang selama ini telah berhasil melaksanakan pendidikan karakter dengan baik dijadikan sebagai best practices, yang menjadi contoh untuk disebarluaskan ke sekolah-sekolah lainnya. Melalui program ini diharapkan lulusan memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkarakter mulia, kompetensi akademik yang utuh dan terpadu, sekaligus memiliki kepribadian yang baik sesuai norma-norma dan budaya Indonesia. Pada tataran yang lebih luas, pendidikan karakter nantinya diharapkan menjadi budaya sekolah.

aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian, sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologi peserta didik Peraturan pemerintah No 19 Tahun 2005, pasal 19 ayat 1. Proses sebagaimana yang diinginkan dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 Pasal 19 ayat 1 tentunya memerlukan berbagai elemen penunjang baik sumberdaya pengajar maupun Sarana dan Prasarana yang memadai. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Permendiknas No 19 Tahun 2005 Pasal 26 ayat 2. Dalam mata pelajaran PKn, standar kompetensi kelulusannya sesuai dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan kriteria yang harus dipenuhi untuk kelas VII adalah memahami dan menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjelaskan makna proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sesuai dengan suasana kebatinan konstitusi pertama, menghargai perbedaan dan kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat dengan bertanggung jawab, dan menampilkan perilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

b. PKn sebagai Pilar Pendidikan Karakter

Kata karakter berasal dari kata Yunani, charassein, yang berarti mengukir sehingga terbentuk sebuah pola. Mempunyai akhlak mulia secara otomatis dimiliki oleh setiap manusia begitu ia dilahirkan, tetapi memerlukan proses panjang melalui pengasuhan dan pendidikan. Dalam bahasa Arab karakter ini mirip dengan akhlak akar kata khuluk, yaitu tabi‟at atau kebiasaan melakukan hal baik. Megawangi dalam Halking, 2010: 52 menjelaskan terbentuknya karakter manusia ditentukan oleh dua faktor yaitu nature Faktor alami atau fitrah dan nurture sosial dan pendidikan. Membangun Karakter Character Building tetntu harus menjadi pilihan bagi semua orang, terutama bagi para pemimpin bangsa. Kompas 30 Oktober 2009 menyebutkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika membuka Temu Nasional Indonesia Summit tahun 2009 di Jakarta, menyampaikan statemen resmi dan meminta Mendiknas Muhammad Nuh, untuk mengubah meodologi pembelajaran yang berpusat kepada siswa, agar mampu mendorong siswa menjadi kreatif dan inovatif, memunculkan semangat kemandirian dan jiwa kewirausaan anak didik, serta menyelenggarakan pendidikan berbasis karakter Abdul, 2010:1. Pemerintah melalului Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat 1 antara lain ada ketentuan yang berbunyi bahwa “Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta meningkatkan kualitas dirinya sebagai manusia ”. Dalam lampiran Permendiknas No. 22 tahun 2006 sacara normatif dikemukakan bahwa mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Budimansyah dan Suryadi dalam Halkin, 2010: 51 memberikan gambaran mengenai aspek kompetensi kewarganegaraan. Aspek-aspek kompetensi yang hendak dikembangkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Aspek-aspek kompetensi tersebut antara laian pengetahuan kewarganegaraan Civic Knowledge, keterampilan kewarganegaraan Civic Skill, dan watak atau karakter kewarganegaraan Civic disposition. Civic Knowledge atau pengetahuan kewarganegaraan merupakan materi isi yang harus diketahui oleh warga negara, dalam hal ini peserta didik. Pada prinsipnya pengetahuan kewarganegaraan berkaitan dengan hak- kewajiban peran sebagai warga negara dan pengetahuan yang mendasar tentang struktur dan sistem politik, pemerintah dan sistem sosial yang ideal sebagaimana terdokumentasi dalam Pancasila dan UUD 1945 Cholisin, 2005:4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada Pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa substansi pendidikan kewarganegaraan tercantum dalam standar isi. Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dengan demikian dalam standar isi PKn akan dirtemukan materi atau bahan kajian yang bersumber pada ilmu politik, ilmu hukum, dan ilmu filsafat moralfilsafat Pancasila. Apabila diperhatikan, akar keilmuan PKn dalam satuan pendidikan dasar dasar dan menengah meliputi aspek-aspek berikut. 1 Persatuan dan Kesatuan Bangsa 2 Norma Hukum 3 Hak Asasi Manusia 4 Kebutuhan Warga Negara 5 Konstitusi Negara 6 Kekuasaan dan Politik 7 Pancasila 8 Globalisasi Kompetensi berikutnya yaitu Civic Skills atau keterampilan kewrganegaraan. keterampilan kewarganegaraan menurut cholisin 2005:6 merupakan keterampilan yang dikembangkan dari pengetahuan kewarganegaraan. keterampilan ini dikembangkan agar pengetahuan yang diperoleh menjadi sesuatau yang bermakna, karena dapat dimanfaatkan dalam menghadapi masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara. Civic skills mencakup intelectual skills keterampilan intelektual dan partisipation skills kemampuan partisipasi. Keterampilan intelektual yang terpenting bagi terbentuknya warga negara yang berwawasan luas, efektif, dan bertanggung jawab antara lain adalah berpikir kritis. Keterampilan berpikir kritis terdiri atas mengidentifikasi, menggambarkan mendeskripsikan, menjelaskan, menganalisis, mengevaluasi, menentukan dan mempertahankan pendapat berkenaan dengan masalah yang ada. Tabel 2.3 Komponen Keterampilan Intelektual No Unsur Intelektual Penjabaran 1 Mengidentifikasi menandaimenunjukkan Membedakan, mengelompokkan mengklasifikasikan, menentukan bahwa sesuatu itu asli 2 Menggambarkan memberikan uraian ilustrasi misalnya tentang proses, lembaga, fungsi, alat, tujuan, dan kualitas 3 Menjelaskan menklarifikasi menafsirkan Misalnya tentang sebab-sebab terjadinya sesuatu, makna dan pentingnya peristiwa atau ide, dan alasan dalam bertindak 4 Menganalisis Misalnya tentang unsur-unsur atau komponen ide gagasan, proses politik, dan institusi-institusi, konsekuensi dari ide, proses politik, dan institusi- institusi, serta memilah mana yang merupakan cara dengan tujuan, mana yang merupakan fakta dan pendapat; mana yang merupakan tanggung jawab pribadi dan mana yang merupakan tanggung jawab publik 5 Mengevaluasi pendapat posisi Menggunakan kriteria standar untuk membuat keputusan tentang kekuatan dan kelemahan issue pendapat dan menciptakan pendapat baru 6 Mengambil pendapat posisi Dari hasil seleksi berbagai posisi dan membuat pilihan baru 7 Mempertahankan pendapat posisi Mengemukakan argumentasi berdasarkan asumsi atas posisi yang dipertahankan diambil dibela; merespon posisi yang tidak sesuai Sumber: cholisin halaman 7 yang diolah dari Center for Civic Education 1994. National Standar for Civic and Goverment, p1-5. Pentingnya keterampilan berpartisipasi menjadi bagian penting berikutnya. keterampilan berpartisipasi dalam demokrasi telah digambarkan oleh Aristoteles dalam branson ,dkk., 1994:4 sebagaimana dikutip oleh Cholisin yaitu jika kebebasan dan kesamaan sebagaimana menurut sebagian pendapat orang yang diperoleh terutama dalam demokrasi, maka kebebasan dan kesamaan itu akan dapat dicapai apabila semua orang tanpa terkecuali ikut ambil bagian sepenuhnya dalam pemerintahan. Hal tersebut memberikan indikasi bahwa tujuan demokrasi dapat terwujud apabila setiap warga negara ikut berpartisipasi dalam pemerintahan. Kemampuan berpartisipasi dalam konteks ini terdiri atas berinteraksi, memantau dan mempengaruhi berbagai kondisi politik dan pemerintahan sebagai warga negara. Bagian yang ketiga yaitu karakter kewarganegaraan Civic Disposition. Karakter kewarganegaraan adalah sifat-sifat yang harus dimiliki setiap warga negara untuk mewujudkan partisipasi politik yang sehat, berkembangnya martabat dan harga diri dan kepentingan umum. Sifat- sifat yang harus dipenuhi terdiri atas; 1 Menjadi anggota masyarakat yang idependen mandiri 2 Memenuhi tanggungjawab personal kewarganegaraan 3 menghormati harkat dan martabat kemanusiaan 4 berpartisipasi dalam urusan kewarganegaraan secara bijak dan efektif seperti ; a keberadaban b menghornati hak-hak orang lain c menghormati hukum d jujur e berpikiran terbuka f berpikir kritis g bersedia melakukan negosiasi dan berkompromi h pantang menyerah i berpikiran kewarganegaraan j kepedulian k patriotisme l keteguhan hati m toleran 5 mengembangkan fungsi demokrasi konstitusional yang sehat Sumber : diolah dari Pengembangan paradigma baru PKn Civic Education dlam praktek pembelajaran KBK, 2005. 9-10. Kemudian Eriyanti 2010: 45 bependapat bahwa mengenai tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yaitu mengembangkan kompetensi sebagai berikut, Pertama memiliki kemampuan berpikir secara rasional, kritis, dan kreatif, sehingga mampu memahami berbagai wacana kewarganegaraan. Kedua memiliki keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggungjawab. Ketiga memiliki watak dan kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

D. Kerangka Berpikir